Apakah memungkinkan mengqashar ketika saya mengetahui terlambat kembali? Apakah jarak perjalanan 80 km (pergi dan pulang) atau jaraknya hanya pergi saja agar dibolehkan qashar dan jama’?
Alhamdulillah
Safar yang dianjurkan di
dalamnya mendapatkan keringanan safar adalah apa yang menurut pandangan umum
dikatakan safar. Ukuran jaraknya sekitar 80 Km. siapa yang safar – pergi –
telah melampaui jarak ini atau lebih, maka dia mendapatkan keringanan safar
dari mengusap khuf tiga hari tiga malam, menjamak dan mengqashar dan berbuka
di bulan Ramadan.
Jika orang yang safar ketika
sampai di daerah yang dituju dan berniat berdiam lebih dari empat hari, maka
dia tidak mendapatkan keringanan safar. Kalau dia berniat berdiam empat hari
atau kurang, maka dia mendapatkan keringanan safar. Orang yang safar dan
bermukim sementara dia tidak mengetahui kapan selesai keperluannya dan tidak
ditentukan waktunya untuk bermukim, maka dia mendapatkan keringanan safar
meskipun lama waktunya.
Kesimpulannya, disyaratkan
jaraknya tidak kurang ketika pergi dari 80 Km agar dia dibolehkan baginya
mengqosor. Kalau waktu bermukim anda lebih dari empat hari, maka anda
menyempurnakan shalat. Kalau jama antara dua shalat (zuhur dan asar) dan
(magrib dengan isya’) maka dibolehkan bagi orang safar. Dibolehkan bagi yang
mukim juga kalau berat baginya menunaikan shalat pada setiap waktu
dikarenakan ‘sakit, atau pekerjaan penting yang tidak mungkin di akhirkan
seperti permintaan pemeriksaan dan dokter dalam mengoperasi atau semisal
itu. Untuk tambahan faedah, dilahkan merujuk jawaban soal no.
97844 dan 97455.
Wallahu a’lam.
