Bolehkah mentransfer dana zakat ke rekening-rekening lembaga sosial atau zakat resmi untuk mereka bagikan, sementara di sekitar saya masih banyak mustahik yang perlu bantuan?
Alhamdulillah.
Dibolehkan mentransfer dana
zakat ke rekening-rekening lembaga sosial atau lembaga zakat resmi untuk
mereka bagikan, asalkan para pengurusnya terpercaya dan mampu
mendistribusikannya ke jalur-jalurnya yang syar’i.
Kaedah asal dari zakat ini
adalah agar zakat dibagikan kepada kaum fakir negeri di mana harta itu
berada, meski terkadang perlu ditransfer atau dipindahkan. Seperti halnya
bila kaum fakir di negeri lain lebih membutuhkan daripada fakir di negeri
itu, atau bila kaum fakir di negeri lain itu adalah kerabat muzakki yang
amat membutuhkan. Di sini, dana zakat boleh ditransfer atau boleh
dipindahkan ke negeri tersebut.
(Lihat jawaban dari soal
nomor 13064 dan 43146).
