Dengan melihat kondisi sulit dan berat yang kami lalui dan mendapatinya setiap saat sebagai seorang Muslim di Amerika baik itu berupa siksaan, intimidasi – bahkan sampai mengarah kepada pembunuhan dan menghilangkan nyawa. Seperti melemparkan api ke dalam Masjid, mengganggu dan melecehkan para wanita yang berhijab pada saat mereka melintas di jalan-jalan, menampakkan permusuhan terhadap pelajar dan mahasiswa muslim di sekolah-sekolah dan Universitas, menindas dan menyakiti sebagaian pegawai-pegawai Muslim di tempat kerja mereka.
Itu semua merupakan dampak ditetapkannya salah seorang Muslim sebagai tertuduh dan tersangka peledakan bom baik di Ibukota maupun di tempat-tempat yang lain. Atas dasar itu semua kami ingin bertanya; Apakah kami dibolehkan Jmeninggalkan shalat jama’ah dan shalat Jum’at di masjid. Dan bagaimana dengan hijab perempuan muslimah dari kalangan kami apabila mereka melepaskannya. Bagaimana pula hukumnya jika kami menanggalkan pakaian-pakaian Islami?
Alhamdulillah …
Pertama :
Sesungguhnya kami telah banyak mendengar apa
yang disampaikan oleh saudara-saudara kita sesama muslim di sejumlah
negara-negara Kafir, baik di utara maupun selatan, berupa penindasan,
penyiksaan dan intimidasi dalam permasalahan yang mereka sama sekali tidak
mengerti dan ikut sangkut paut dengan kejadian yang dituduhkan mereka dan
mereka juga sama sekali bukan bagian dari kelompok yang membuat onar -hanya
karena mereka Minoritas-.
Hal semacam ini tidak asing lagi bagi kaum
kafir dalam kedzaliman dan kesewenang-wenangan mereka padahal mereka mengaku
sebagai penegak keadilan dan kebebasan serta menjunjung tinggi hak asasi
manusia, maka apa dosa seorang perempuan yang berjalan di jalanan dengan
hijabnya? Apa
dosa seorang Muslim yang keluar dari rumahnya untuk melaksanakan Shalat
bukan bertujuan membuat kerusakan diatas muka bumi? Apa dosa seorang pegawai
Muslim yang ia berangkat ke tempat kerjanya atau seorang mahasiswa yang
berangkat ke tempat kuliahnya atau seorang pelajar Muslimah yang berangkat
ke sekolahannya? Bukan untuk melakukan pengeboman dan penghancuran.
Seandainya orang jalanan di Barat bersikap
obyektif, paling tidak terhadap dirinya, dia pasti akan membalas terhadap
siapa saja yang merencanakan atau ikut andil dalam menyakitinya atau
merugikannya. Akan
tetapi segala perbuatan diperkirakan dapat
dilakukan oleh siapa saja yang tidak
punya rasa takut pada Allah. Minimal
kaum Muslimin itu akan mendapatkan caci-maki, cemoohan dan pelecehan
sebagaimana Firman Allah Ta’ala :
وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن
قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُواْ أَذًى كَثِيرًا وَإِن تَصْبِرُواْ
وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأُمور
)
سورة آل عمران : 186)
“Dan sungguh engkau akan mendengar dari
orang-orang yang diberi Kitab dan dari orang-orang yang menyekutukan Allah
sebelum kalian, gangguan yang banyak dan menyakitkan hati. Dan jika kalian
bersabar dan bertakwa maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan
yang harus diutamakan.”
(QS. Ali Imran: 186).
Kedua:
Sebuah kewajiban bagi kita semua sebagai kaum
Muslimin memiliki sikap yang jelas dan tegas dalam menjelaskan hukum-hukum
Syari’at Islam dihadapan kaum Kafir. Terkait perbuatan yang membahayakan dan
menghilangkan nyawa orang lain, maka kita mengatakan kepada mereka dengan
lantang; Sesungguhnya Islam mengharamkan melakukan perbuatan yang
membahayakan nyawa orang-orang yang tidak berdosa dengan berbagai model dan
bentuk penyiksaan, baik itu pada badan, harta dan kehormatan atau harga
diri.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
bersabda :
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak ( dibolehkan ) ada bahaya dan tidak
ada yang membahayakan.”
Maksud hadits ini adalah kita tidak boleh
saling merugikan, dan sesungguhnya tidak boleh membunuh orang kafir yang
meminta suaka, tunduk dan patuh terhadap aturan Islam, bahkan berbuat baik,
mengutamakan kepentingan kafir yang punya perjanjian dengan Islam ini sangat
dianjurkan dan merupakan ajaran Islam yang utama khususnya yang demikian itu
diharapkan menarik simpati dan mendakwahi mereka untuk masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي
الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (سورة الممتحنة:8)
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat
baik dan berlaku Adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian
karena Agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negri kalian.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al
Mumtahanah:
8)
Dan juga sesungguhnya tidak diperkenankan
bagi seorang Muslim pada saat peperangan melawan orang kafir untuk membunuh
anak-anak atau wanita kafir, selama mereka tidak membawa senjata dan
menyerang kaum muslimin serta tidak memberikan bantuan untuk memerangi kaum
Muslimin sebagaimana riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam,
sesungguhnya tatkala beliau menyiapkan pemberangkatan tentara muslimin ke
sebuah peperangan, beliau bersabda :
انطلقوا
بسم الله وبالله وعلى ملة رسول الله ، ولا تقتلوا شيخاً فانياً ولا طفلاً ولا
صغيراً ولا امرأة .. ، وأصلحوا وأحسنوا إن الله يحب المحسنين (رواه أبو داود
2614(
“Berangkatlah kalian dengan menyebut nama
Allah dan dengan meminta bantuan kepada Allah, dan ikhlash membela agama
Utusan Allah, dan janganlah kalian membunuhi orang tua yang sudah renta,
bayi-bayi, anak-anak kecil dan para kaum wanita…, dan berbuat baiklah
kalian sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang senantiasa berbuat
kebaikan ”, (Diriwayatkan
oleh Abu Daud 2614)
Dalam sanad hadits
tersebut terdapat Khalid bin Alfazr. Ibnu
Hajar mengatakan tentangnya dalam kitab At Taqriib; bahwa riwayatnya bisa
diterima apabila dijadikan sebagai landasan dan dalil)
Dan menguatkan riwayat di atas apa yang
disampaikan oleh Abu Bakar As Siddiq dalam wasiatnya kepada panglima
tentaranya :
وإني موصيك بعشر لا تقتلنّ امرأة ، ولا صبياً ولا كبيرأً هرماً
ولا تقطعن شجراً مثمراً … )الموطأ
/982 كتاب الجهاد )
“Dan sesungguhnya aku berwasiat kepada engkau
tentang sepuluh perkara; Jangan
engkau sekali-kali membunuh para wanita, anak-anak kecil, para lelaki yang
lanjut usia dan jangan sekali-kali menebangi pohon yang sedang berbuah …”.
(Al Muwattho’ Malik (982) kitabul Jihad)
Adapun orang-orang kafir yang boleh diperangi
kaum Muslimin serta dipersulit dan diserang adalah orang-oarang kafir yang
jelas-jelas memerangi dan membunuhi kaum Muslimin, mengusir mereka dari
tanah air mereka, membantu dan bersekongkol mengusir kaum muslimin dari
tanah air mereka, menyiksa dan mendatangkan bencana kepada mereka, menjegal
jalan dakwah yang menyeru kepada Islam, menghalangi jalan Allah dan
menghentikan laju penyebaran Islam.
Allah berfirman :
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي
الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن
تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (سورة
الممتحنة: 9)
“Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian
menjadikan sebagai kawan kalian orang-orang yang memerangi kalian karena
agama dan mengusir kalian dari negri kalian dan membantu orang lain untuk
mengusir kalian. Dan barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka
mereka itulah orang-orang yang dzalim.”
(Al Mumtahanah: 9)
Dari ayat ini bisa dipahami bahwasa kaum
Muslimin tidaklah berjihad kecuali apabila situasinya mendorong untuk itu,
yaitu ketika kemaslahatan memerangi dan kumandang berjihad menghadapi mereka
itu sudah sangat jelas dan nyata. Karena,
jika dimungkinkan mediasi dan
mengambil jalan perdamaian maka tidak dibenarkan membiarkan kaum muslimin
memilih jalan kekerasan dan kekuatan.
Dan sesungguhnya ketika kaum muslimin
menggunakan jalur kekuatan maka itu merupakan upaya terakhir dan
keterpaksaan belaka bukan sebuah tujuan, dan bukanlah kaum muslimin yang
memulai peperangan akan tetapi ada sebab yang dipicu dan dibuat oleh
orang-orang kafir sendiri, seperti mereka membunuh orang-orang Islam atau
membantu musuh-musuh Islam dan menghalang-halangi beraktifitas di jalan
Allah serta mencegah diberlakukannya syari’at Allah di muka bumi.
Kami juga mengingatkan kepada mereka kaum
kafir tentang daerah pembantaian di daerah-daerah yang dihuni oleh kaum
Muslimin dan tersebar di penjuru dunia; seperti di Bosnia, Kosovo, Chechnya,
Palestina dan Kashmir yang ikut andil dan membantu dalam pembantaian ini
banyak dari kalangan yahudi, Nashrani dan yang lainnya.
Maka apakah darah kaum
Muslimin lebih murah dari darah mereka? Dan apakah
mayat-mayat
orang kafir saja yang meninggalkan kesedihan dan tangisan sedang kaum
muslimin yang dibantai tidak menyebabkan dan meninggalkan tangisan serta
kesedihan?
Kemudian ketika orang-orang nashrani Ortodox
melakukan pembantaian terhadap kaum Muslimin di Bosnia dan Kososvo yang saat
itu dua ratus ribu nyawa melayang selain yang terluka, yang dirampas hak
hidup dan tanah mereka dan yang mengalami kerugian ekonomi, apakah pernah
terjadi dalam sejarah kaum Muslimin di negara Arab Islam pada saat mereka
membebaskan Romawi dengan menyerang dan membantai orang Romawi kristen
ortodox yang tinggal di negara mereka? Atau membantai mereka melemparkan api
kedalam gereja mereka dengan menakut-nakuti mereka??
Lalu, atas dasar apa
mereka melakukan itu semua kepada kaum Muslimin?
Sesungguhnya penjelasan-penjelasan semacam
ini dari kaum Muslimin bagi orang-orang non muslim amatlah penting untuk
menegakkan hujjah atas orang-orang kafir, dan hal ini yang dikehendaki oleh
Allah Azza Wajalla. Ini
point penting yang pertama.
Point yang kedua;
sesungguhnya di antara orang-orang kafir ada yang pemikir, yang taat
beragama dan orang-orang yang mudah menerima hidayah.
Nah,
semoga saja mereka terkesan dengan
penjelasan-penjelasan yang telah disebutkan.
Point ketiga;
sesungguhnya tidak layak bagi seorang Muslim membiarkan dirinya dalam
persangkaan dan
tuduhan orang lain tanpa menjelaskan hal-hal yang
dapat membebaskannya
dari tuduhan. Karena
apabila
seorang muslim membiarkan keburukannya didengar oleh orang lain,
maka hal itu akan menghambat orang kafir untuk menerima kebenaran dan
menghalanginya mendapatkan kesan positif pada
seorang muslim.
Bahkan dia akan beriteraksi dengannya
seakan-akan dia orang yang tidak berharga,
sehinggal hal ini akan menimbulkan
kedzaliman yang lain terhadap kaum
muslimin.
Yang ketiga :
Adapun berkaitan dengan pertanyaan di atas,
maka sesungguhnya dibolehkan bagi seorang muslim pada saat terjadi cobaan
yang dia tidak kuasa menghindarkannya yaitu apabila tidak merasa aman di
jalan atau tidak bisa sampai ke masjid dengan selamat, hendaknya dia
melaksanakan Shalat di rumah dan meninggalkan shalat berjamaah. Dia harus
meningkatkan kecermatan dan kejelian dalam hal meninggalkan Shalat Jum’at,
karena urgensinya yang besar. Maka,
tidak diperkenankan meninggalkan shalat jum’at dan shalat jama’ah karena
dugaan
yang lemah atau kemungkinan kecil akan terjadinya gangguan yang disebabkan
permusuhan. Tapi,
jika terdapat kepastian atau dugaan
yang mendekati kenyataan bahwa akan mendapatkan gangguan atau intimidasi
ketika menuju ke masjid,
maka dibolehkan baginya mengurungkan niat
untuk berangkat ke masjid.
Dan di antara pendapat para Ulam’ tentang
diperkenankannya meninggalkan shalat jum’at dan shalat jama’ah karena
tedapat ‘Udzur yang berupa rasa takut, yaitu apa yang disampaikan oleh Ibnu
Qudamah Rahimahullah: “Dan terdapat Udzur dalam meninggalkan keduanya yaitu-
shalat Jum’at dan shalat Jama’ah- bagi orang yang sakit dan orang yang takut
sebagaimana keumuman pendapat para Ulama.”
Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas
sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ اتِّبَاعِهِ
عُذْرٌ . قَالُوا : وَمَا الْعُذْرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : خَوْفٌ أَوْ
مَرَضٌ . لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلاةُ الَّتِي صَلَّى
“Barangsiapa
yang mendengar Adzan maka tidak ada yang menghalangi untuk menghadirinya
melainkan karena Udzur, para sahabat bertanya: dan apa gerangan Udzurnya
wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda: “Rasa
takut dan sakit, yang tidak akan diterima shalatnya orang yang shalat
melainkan karena udzur tersebut.”
(Hadits Riwayat abu Daud,
1/ 130 ).
Dan Syaikh Al-Albani Rahimahullah telah
melemahkannya dengan lafadz hadits tersebut, dan menshahihkannya dalam
lafadz Ibnu Majah ( 793 ) yang berbunyi :
من سمع النداء فلم يأته ، فلا صلاة له إلا من عذر
“Barangsiapa
yang mendengar Adzan dan dia tidak mendatanginya, maka tidak dianggap
shalatnya melainkan apabila dia memiliki Udzur ”.
(Al Irwa,
2/ 337 dan terdapat riwayat :
كَانَ بِلالٌ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاةِ ثُمَّ يَأْتِي النَّبِيَّ
صلى الله عليه وسلم وَهُوَ مَرِيضٌ فَيَقُولُ : مُرُوا أَبَا بَكْرٍ
فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ ( البخاري ، رقم 633 ومسلم ، رقم 418 )
“Pada suatu hari Bilal mengumandangkan Adzan
untuk Shalat lalu datanglah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang pada saat
itu beliau sedang sakit, beliau bersabda : kalian perintahkanlah Abu Bakar
agar dia Shalat sebagai Imam bagi orang-orang ”.
(Hadits Riwayat Bukhari,
no. 633 dan Muslim,
no. 418).
Rasa takut itu ada tiga
macam; Takut atas
diri sendiri (jiwa Kita), takut akan harta dan takut akan keluarga.
Pertama: Takut atas dirinya dari penguasa
yang akan membunuhnya, atau musuh, atau pencuri, binatang buas, binatang
merayap, banjir dan air bah atau yang sejenisnya yang bisa menyakiti
dirinya.
Kedua: Takut akan harta bendanya; ketika
ditinggal keluar rumah sebagaimana kita sebutkan di atas yaitu takut apabila
dirampas oleh penguasa atau dicuri oleh maling dan yang sejenisnya, atau
takut kalau rumahnya akan dimasuki perampok atau dibakar, atau hal-hal yang
semacam itu, ini semua merupakan udzur yang dibolehkan tidak melaksanakan
shalat Jum’at dan shalat berjama’ah.
Ketiga : Takut akan gangguan yang terjadi
pada anak dan keluarganya, maka ini semua udzur yang diperkenankan untuk
meninggalkan Jum’at dan shalat Jama’ah. Ini merupakan Pendapat ‘Atho, Hasan
Al bashri, Al Auza’i, As Syafi’i, dan kami tidak melihat adanya
perselisihan, diambil dari kitab Al Mughni secara ringkas ( 2/ 376 ).
Dalam fatwa yang mulia Syaikh Abdul Aziz bin
Bazz Rahimahullah ketika beliau ditanya tentang seseorang yang meninggalkan
shalat jama’ah disebabkan karena takut akan gangguan yang akan menimpa
istrinya; beliau pun menjawab: Apabila engkau menghawatirkan akan
keselamatan istrimu dan dia dalam bahaya serta tidak aman serta situasi
disekelilingnyapun menghawatirkan,
maka kamu memiliki
Uzur dan dibolehkan shalat jama’ah di rumah, karena engkau takut dan
menghawatirkan istrimu … ini penggalan pendapat Syaikh Ibnu Baaz
Rahimahullah (Akan tetapi apabila istri tidak aman dan situasi di
sekelilingnyapun tidak aman dan bahaya yang dikhawatirkan pun masih ada maka
tidak mengapa jika ia shalat di rumah, yang ini adalah merupakan Udzur
Syar’i..” (Majmu
Fatawa As Syaikh bin Baaz Rahimahullah,
12/ 42 ).
Adapun berkaitan dengan perempuan muslimah
maka sudah selayaknya dia menetap dan berada di rumah dan tidak beraktifitas
keluar rumah. Seharusnya
para kerabat dan tetangganya membantunya
untuk memperoleh segala kebutuhannya agar dia tidak perlu lagi untuk keluar
rumah. Hal
ini termasuk
dalam kategori mengentaskan dan menghilangkan
kepedihan dan kesulitan yang akan
mendapatkan pahala yang amat besar.
Adapun permasalahan tentang seseorang yang
tidak mengenakan pakaian khusus muslim dan lebih memilih pakaian yang biasa
dikenakan oleh kebanyakan masyarakat kafir di mana dia hidup dan tinggal di
sana, maka tidak jadi masalah melakukan yang seperti ini khususnya pada
situasi intimidasi dan diskriminasi.
lmam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata:
“Seandainya seorang muslim tinggal di daerah konflik dan situasi perang atau
di negara kafir tapi tidak dalam situasi perang; maka tidak ada anjuran
baginya untuk tampil berbeda dengan menampakkan performa sebagai seorang
muslim, karena yang demikian itu akan mendatangkan keburukan lebih besar,
bahkan sangat dianjurkan atau malah menjadi sebuah kewajiban untuk ikut
serta dalam kebiasaan mereka apabila dalam hal tersebut terdapat
kemaslahatan dari sisi agama; yaitu dengan mendakwahi dan mengajak mereka
untuk memahami agama Islam, menelisik seluk-beluk perkara mereka yang bisa
menjadi bahan antisipasi bagi kaum muslimin atau bahkan bisa menolak bahaya
yang mengarah kepada kaum muslimin dan yang lain sebagainya dari
tujuan-tujuan kemaslahatan ” (Iqtidlo’ As Shiroth Al Mustaqim, halaman 176)
Wajib bagi kita semua untuk bisa memahami
ucapan Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah dengan pemahaman yang benar;
sesungguhnya beliau mengungkapkan ini semua pada situasi dan kondisi yang
khusus atau dalam kondisi diliputi keterpaksaan. Sama sekali tidak ada
tujuan untuk menyeru generasi muda Islam untuk larut dengan perilaku dan
kebiasaan orang kafir, dengan mempraktekkan kebiasaan buruk mereka seperti
minum-minuman keras bersama mereka, mengajak anak-anak muslim ke gereja
sehingga menjadi hilang dan lenyap kepribadian Islamnya.
Sesungguhnya maksud dari ungkapan Syaikhul
Islam di atas adalah dibolehkannya meninggalkan pakaian yang bisa menjadikan
kaum Muslimin berbeda dengan orang-orang kafir – misalnya – dengan
mengenakan pakaian dari jenis yang biasa dipakai di negara-negara kafir dan
berbicara dengan bahasa kafir dan yang lain sebagainya, untuk menghindarkan
kejahatan dan keburukan orang-orang kafir khususnya dalam situasi dan
kondisi yang sedang memanas dan bernuansa pertikaian sebagaimana yang
tertuang pada soal di atas.
Semoga kejadian ini merupakan kesempatan bagi
kaum muslimin yang hidup dan tinggal di negara kafir tanpa kebutuhan untuk
mengkaji ulang keberadaan mereka dan menjadikan sebab yang menuntut mereka
untuk kembali ke negara mereka yang Islam dan hijrah dari negri kafir karena
tuntutan syar’i.
Kita memohon kepada Allah agar senantiasa
menjaga kita semua dan segenap saudara-saudara kita sesama Muslim dari
segala bentuk keburukan, kejahatan dan kezaliman,
dan agar senantiasa memberikan kepada kita petunjuk berupa jalan yang lurus.
Dan semoga shalawat dan salam tetap tercurah kehadirat Nabi kita Muhammad
Shallallahu Alaihi Wasallam.
