Saya tahu bahwa dibolehkan bagi seorang muslim yang sedang marah dengan saudaranya dengan batas waktu tidak lebih dari tiga hari, dan yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai menegur dengan mengucapkan salam. Akan tetapi saya tidak berjumpa dengan saudara ini melainkan hanya sekali dalam sepekan atau kurang dari itu, maka apakah dibolehkan bagi saya untuk menjauhinya setelah tiga kali bertatap muka ataukah tetap diberlakukan bagi saya batasan waktu yang telah ditentukan yaitu tiga hari saja?

Kalau saya melakukan apa yang ada dalam benak saya yaitu tidak menyapanya; maka sesungguhnya saudara ini pun tidak akan memahaminya bahwasannya saya sedang tidak suka dengannya. Saya sadar betul bahwasannya metode ini bukanlah metode yang baik yang seorang muslim hendaklah senantiasa menjaga akhlak yang baik tersebut. Akan tetapi bisa saja terjadi dari salah satu saudara sesama Islam yang melakukan suatu perbuatan yang mungkin membuat saya tidak suka dan saya menampakkan ketidak sukaan itu dengan sikap saya padanya.

Alhamdulillah…

 “Tidak bertegur sapa atau memutuskan
hubungan dengan sesama muslim tidak dibolehkan; karena Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam bersabda : 

لا يحل لرجل أن يهجر أخاه المسلم فوق ثلاث ، يلتقيان فيعرض هذا
ويعرض هذا وخيرهما الذي يبدأ بالسلام (رواه البخاري، رقم  5727  ومسلم، رقم
2560 ) 

“Tidak halal bagi seseorang apabila ia
memutuskan hubungan dengan saudaranya sesama muslim melebihi tiga hari,
keduanya saling bertemu namun saling mengacuhkan satu sama lain dan yang
terbaik dari keduanya adalah yang memulai menegur dengan mengucapkan Salam.”
(Hadits Riwayat AI  Bukhari, no. 5727  dan Muslim, no. 2560) 

Terlebih lagi saudara yang sedang diputuskan
ini adalah seorang mukmin yang sangat dekat dengan anda, bisa jadi dia
adalah saudara, keponakan, paman, saudara sepupu maka sesungguhnya
memutuskan hubungan dengan mereka dalam hal ini sangat besar dosanya.
Kecuali jika mereka ini dalam kondisi bermaksiat kepada Allah maka
memutuskan mereka dikategorikan sebagai kemaslahatan sekiranya bertujuan
agar dia menghentikan kemaksiatannya, dalam hal ini tidak bertegur sapa
dibolehkan karena masuk dalam kategori menghilangkan kemungkaran.

Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam
bersabda :

من رأى منكم منكراً فليغيّره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه فإن
لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان (رواه مسلم، رقم 49 ) 

“Barangsiapa diantara kalian yang melihat
kemungkaran maka hendaklah dia merobahnya dengan tangannya, apabila dia
tidak mampu merobah dengan tangannya maka dengan lisannya, dan apabila tidak
mampu merobah dengan lisannya maka dengan hatinya, dan yang demikian itu
adalah selemah-lemahnya keimanan” (Hadits riwayat Muslim,
no. 49 ).

 Dilihat dari asal
syari’atnya memutuskan hubungan dengan sesama Mukmin itu hukumnya haram
sehingga terdapat unsur-unsur yang menunjang untuk dibolehkannya melakukan
pemutusan ini.”

(Lihat
‘Fatawa manaarul Islam’
 karangan Ibnu Utsaimin, juz :3,
halaman : 732)

Dan Waliyyuddin Al ‘Iraqi berkata :

 “Kontek Pengharaman memutuskan hubungan
dengan sesama ini jika bersumber dan muncul dari kemarahan pribadi pada
hal-hal yang dibolehkan yang tidak ada sangkut pautnya dengan urusan agama.
Adapun pemutusan hubungan untuk
maslahah keagamaan seperti; kemaksiatan, bid’ah dan lain sebagainya, maka
tidak dilarang, karena dahulu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pernah
memberikan perintah kepada para sahabat yang lain agar memutuskan hubungan
dengan Ka’ab Bin Malik, Hilal bin Umayyah dan Murarah bin ar Robi’
Radliyallahu Anhum.

Ibnu Abdi Al Barr berkata:
“Dan didalam Hadits
Ka’ab ini merupakan dasar dan dalil bahwasannya dibolehkan untuk memutuskan
hubungan dan tidak bertegur sapa dengan sesama muslim jika memang jelas dan
nampak dia telah melakukan Bid’ah ataupun kekejian,
sehingga memutuskan hubungan dengannya
merupakan bentuk pengingkaran agar menjadi pelajaran bagi dia dan agar
meninggalkan perbuatan buruknya.”

Abu Al Abbas Al Qurthubi mengatakan : “Adapun
memutuskan hubungan karena sebab kemaksiatan dan bid’ah maka hal ini memang
patut diberikan sampai dia bertaubat kepada Allah dan tidak ada satu
ulama-pun yang menentang akan hal ini. 

Ibnu Abdi Al Barr -pun berkata: Para ulama
bersepakat bahwasannya tidak diperkenankan bagi seorang muslim memutuskan
hubungannya dengan sesama Muslim yang lain melebihi tiga hari, melainkan
jika memang ia khawatir apabila berhubungan dan mengajak bicara dengannya
itu akan mengakibatkan kerancuan dalam beragama atau akan menimbulkan dalam
dirinya apa yang bisa membahayakan urusan agama dan dunianya. Jika memang
itu yang dikhawatirkan akan terjadi apabila berhubungan dengan pelaku
maksiat maka dibolehkan menjauhinya. Boleh jadi orang yang kelihatannya
keras
tapi memiliki hati yang mulia,
itu lebih baik daripada orang yang sering bercengkerama dan bergaul dengan
kita tapi seringkali pula dia menyakiti kita.”
Diambil dari kitab “ Thorhu At Tatsrieb” ( 8/99 ). 

Dan yang patut anda lakukan jika saudara anda
melakukan dosa dan hal-hal yang haram, anda segera menasehatinya dan
menjelaskan tentang keharaman apa yang telah dia lakukan dengan menerangkan
bahwasannya hal semacam ini tidak dibolehkan kemudian mengingatkannya kepada
Allah.

Namun, apabila setelah dia diberikan nasehat
dan dia tetap melakukan kemaksiatannya dan anda mempunyai prinsip bahwa
dengan memutuskan hubungan dengannya akan bisa merubah keadaannya, maka hal
ini dibolehkan sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Adapun jika itu hanya sekedar prilaku teman
yang anda tidak setuju dengannya atau perbedaan sudut pandang yang tidak
sepakat antara anda dan teman anda, apalagi kalau teman anda tahu bahwa anda
tidak sepakat dengan perbuatan dan sikapnya atau anda menganggap salah dalam
sudut pandangnya kemudian anda menyikapinya dengan memutuskan hubungan
dengannya, hal itu merupakan bentuk penolakan dan ketidaksepakatan anda pada
teman anda. Maka hal ini menunjukkan bisa jadi memang anda semenjak awal
tidak bisa menerima perbedaan dengan teman anda.
Sesungguhnya hal ini tidak dianggap
dan dikategorikan yang diperkenankan oleh syari’at terlebih lagi memutuskan
hubungan dengannya lebih dari tiga hari.

Telah dijelaskan dan
difatwakan oleh As Syaikh Ibnu Utsaimin bahwasannya asal hukum dari
memutuskan hubungan sesama muslim adalah haram,
kecuali jika ada unsur-unsur yang
membolehkannya.

 

Dan patut bagi setiap muslim memiliki hati
yang lapang, senantiasa memberikan nasehat pada saudaranya dan mampu untuk
menghadapi sisi buruk atau kekurangan-kekurangan mereka  dan tidak
terburu-buru untuk menjadikan dan mengambil solusi yang bisa jadi itu akan
menjadi sebab perpecahan dan pemutusan hubungan yang diharamkan. Semoga
Allah memberikan Taufiq-Nya pada semuanya terhadap apa yang dicintai dan
diridloin-Nya, dan Shalawat serta Salam Atas Nabi kita Muhammad..