Pada saat saya datang bulan pada tahun tertentu, saya kadang-kadang sudah memasuki masa suci namun masih keluar darah lagi, saya juga terkadang tidak mengetahui masa suci (karena saya ragu-ragu) dan saya bertanya kepada ibu saya: “Apakah sudah suci atau belum?”, ada cairan kuning yang keluar, saya menunggu agar warna kekuningan memudar sampai menjadi putih (bening) baru kemudian saya mandi, dan terkadang tidak keluar cairan putih bening, saya menunggu selama 15 hari, kemudian baru saya mandi; karena ibu saya pernah bertanya kepada seorang syeikh dan dia berkata: “Janganlah kamu mandi kecuali setelah menlihat ada cairan bening”. Setelah beberapa lama saudari saya menanyakan kepada saya tentang kebiasaan saya pada saat suci dari haid dengan keluarnya cairan kuning, maka saya pun melakukannya.
Maka apakah saya mengqadha’ shalat-shalat yang telah lalu ?, bagaimana saya mengetahui jumlahnya ?, dan bagaimana cara mengqadha’nya ?
Perlu diketahui bahwa saya termasuk yang sangat ragu-ragu (was-was), saya juga hawatir apakah saya sudah mandi untuk bersuci padahal masih dalam masa haid, saya memikirkan untuk mengganti shalat-shalat tersebut, namun saya juga tidak yakin, saya takut sekali, doakan saya agar mendapat petunjuk.
Saya juga hawatir pada awal masa baligh saya, saya juga belum mengqadha’ shalat yang darah haid keluar di tengah waktunya, seperti; haid saya keluar pada waktu ashar padahal saya belum mengerjakan shalat ashar, namun saya tidak yakin juga.
Maka apakah saya harus mengqadha’ semua shalat-shalat tersebut ?, dan bagaimana cara mengqadha’nya ?
Alhamdulillah
Masa suci dari haid itu
mempunyai dua tanda bagi seorang wanita:
1.
Keluarnya
cairan bening
2.
Berhentinya
darah haid, bahkan jika seorang wanita menempelkan kapas atau semacamnya
pada tempat keluarnya haid, kapas tersebut bersih tidak ada sisa darah, flek
kecoklatan atau kekuningan
Sebagian wanita masa sucinya
bisa diketahui dengan keluarnya cairan bening, namun sebagian lainnya tidak
melihatnya, akan tetapi dengan mengeringnya daerah kewanitaannya menjadi
tanda masa sucinya dari haid.
Al Qashah Baidha’ adalah
sesuatu yang menyerupai benang putih yang keluar dari kemaluan wanita pada
akhir masa haidnya yang menjadi tanda kesuciannya.
Atau dikatakan juga : cairan
bening yang keluar di akhir masa haidnya.
Baca juga Al Mausu’ah Al
Fiqhiyah Al Kuwaitiyah: 23/278.
Kedua:
Jika darah haid sudah
berakhir dan tempat keluarnya sudah mongering dengan sempurna, maka anda
sudah suci dari haid, kemudian janganlah dihiraukan jika ada cairan kuning
atau lainnya yang keluar setelahnya, berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu
‘anha- berkata:
كُنَّا لَا
نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا ” رواه أبو
داود(307) وصححه الشيخ الألباني.
“Kami dahulu tidak
menghiraukan flek kecoklatan dan kekuningan yang keluar setelah masa suci”.
(HR. Abu Daud: 307 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Imam Nawawi –rahimahullah-
berkata:
“Tanda berakhirnya haid dan
keberadaan masa sucinya, bahwa keluarnya darah dan flek kekuningan dan
kecoklatan akan terhenti, jika sudah terhenti maka seorang wanita dianggap
sudah suci, meskipun setelahnya keluar cairan bening atau tidak”. (Al Majmu’:
2/562)
Ulama Lajnah Daimah (4/206)
pernah ditanya:
“Seoarang wanita setelah
berhentinya darah haidnya, dia melihat cairan yang warnanya agak kecoklatan,
di titik yang terbatas dan jumlahnya tidak banyak, dia tidak melihat tanda
masa sucinya, hal itu dialaminya selama dua sampai tiga hari, maka apa yang
harus dia lakukan, apakah tetap shalat dan puasa ? atau dia harus manungu
kering atau keluarnya tanda suci ?”
Mereka menjawab:
“Jika seorang wanita telah
suci dari haidnya, lalu dia melihat lagi -setelah masa suci ditandai dengan
mengeringnya daerah kewanitaannya atau cairan bening- beberapa cairan; maka
hal itu tidak dianggap sebagai haid, hukumnya sama dengan kencing, anda
harus membersihkannya dan berwudhu, hal ini banyak dialami oleh para wanita,
setelah bersuci darinya hendaknya bersegera mendirikan shalat dan berpuasa
Ramadhan, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu
‘Anha- bahwa dia berkata:
( كنا لا نعد
الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئا ) رواه أبو داود بسند صحيح ، ورواه البخاري
“Kami dahulu tidak menganggap
flek kekuningan dan kecoklatan setelah bersuci mempunyai dampak apapun”.
(HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih)
Dan yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhori tidak disebutkan setelah bersuci.
Disebutkan dalam Fatawa
Lajnah Daimah (4/222) jilid 2 :
“Kami mengetahui bahwa masa
suci itu bisa diketahui dengan dua kondisi; mengeringnya daerah kewanitaan
dulu atau cairan bening, masalah saya adalah saya sudah mendapatkan daerah
kewanitaan saya mengering kemudian setelah beberapa hari saya melihat cairan
bening, kadang-kadang saya mendapati cairan bening kemudian setelah itu flek
kecoklatan dan kekuningan”.
Mereka menjawab:
“Jika seorang wanita yang
sedang haid telah mendapatkan masa suci dengan sempurna, dan telah mandi
besar, maka dia tidak perlu menghiraukan apa yang terjadi setelahnya seperti;
flek kecoklatan dan kekuningan, berdasarkan perkataan Ummu Athiyah –radhiyallahu
‘anha- :
( كنا لا نعد
الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئاً )
“Kami dahulu tidak menganggap
flek kekuningan dan kecoklatan setelah bersuci mempunyai dampak apapun”.
Adapun jika flek kecoklatan
dan kekuningan yang bersambung dengan masa haid, maka seorang wanita tidak
boleh terburu-buru untuk mandi besar; karena flek kecoklatan yang bersambung
dengan darah haid, menjadi bukti bahwa haid belum selesai; oleh karena itu
Ummu Athiyah berkata: “Setelah bersuci” maka hal itu menunjukkan bahwa flek
kekuningan dan kecoklatan sebelum benar-benar suci, tetap berpengaruh, maka
hal itu menjadi bukti bahwa haid belum selesai.
Adapun menunggu selama 15
hari berlaku bagi wanita yang tidak melihat salah satu dari kedua tanda suci
tersebut dan masih tetap keluar darah, maka dia menunggu selama 15 hari,
baru setelah itu bersuci dan shalat dan puasa menurut jumhur ahli fikih”.
Adapun sebelumnya, kapan saja
ia melihat tanda suci, maka segera bersuci lalu mengerjakan shalat dan puasa
sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Baca juga Al Mughni / Ibnu
Qudamah (1/214) dan jawaban soal nomor: 95421.
Ketiga:
Adapun yang berkaitan dengan
mengqadha’ shalat-shalat sebelumnya, karena ketidaktahuan anda akan hukum
syar’i maka dimaafkan, apalagi jika anda sudah bertanya kepada salah seorang
Syeikh atau Mufti lalu beliau telah memberikan jawaban kepada anda, maka hal
itu lebih bisa dimaafkan, meskipun apa yang telah anda kerjakan atau yang
telah difatwakan tersebut pada hakekatnya adalah salah.
Untuk penjelasan lebih lanjut
baca soal nomor: 45885.
Yang kami nasehatkan kepada
anda adalah jangan terlalu memperdulikan was-was dan keragu-raguan; karena
hal itu akan merusak ibadah anda, dan memperkeruh kehidupan anda, dan jika
pintu itu dibuka maka tidak akan ada habisnya dan tidak akan mudah berhenti,
bahkan kapan saja anda melarutkan diri dalam keraguan tersebut maka syetan
akan membukan pintu yang lainnya.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:
“Jika pada diri seseorang
banyak terdapat keragu-raguan, sehingga tidaklah dia melakukan apapun
kecuali dia merasa ragu-ragu, jika dia berwudhu’ ragu-ragu, jika shalat
ragu-ragu, berpuasa menjadi ragu, maka dalam hal ini tidak perlu dihiraukan;
karena yang demikian itu merupakan penyakit. Pembicaraan kita ini
diperuntukkan bagi seseorang yang sehat dari penyakit, adapun seorang peragu
akalnya dianggap tidak stabil, maka tidak perlu dihiraukan”. (Asy Syarhul
Mumti’: 3/379)
Semoga Allah memudahkan
urusan anda dan memberikan kesembuhan dari apa yang sedang anda alami.
Wallahu A’lam.
