Pertama : Saya memiliki bulu-bulu halus dipermukaan kepala saya, atau lebih jelasnya sesungguhnya kepalaku kalau tampak dari depan semuanya ditumbuhi bulu-bulu halus, dan kulit kepalaku samar-samar tampak, demikian juga sedikit bagian belakang kepalaku, maka apakah ada kemungkinan saya melakukan sesuatu yang diperbolehkan dalam syari’at untuk sedikit merubah penampilan saya dengan model yang baru ketika saya mau melamar pekerjaan atau yang lainnya, maka bagimana pendapat anda ketika saya melamar pekerjaan dengan mengenakan semir rambut ? Apakah dengan apa yang saya lakukan berarti saya telah menipu pemilik atau direktur perusahaan dan gaji dari kedudukan yang saya terima saat ini termasuk syubhat ? Ataukah sesungguhnya saya mengambil gaji karena jerih payah dan kesungguhan saya dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan rambut ??
Kedua : Apakah ketika saya ingin menikah dan saya tidak memberitahukan yang sebenarnya tentang kepala saya kepada gadis yang saya pinang, atau misalkan ketika saya berterus terang tentang kondisi saya akan tetapi dia belum melihat langsung kepala saya, Maka apakah pernikahan saya dikategorikan sebagai pernikahan yang tidak sah alias batil ??
Alahamdulillah …
Pertama :
Sesungguhnya tidak masalah menyemir rambut
untuk menyamarkan kebotakan, dan yang demikian tidak termasuk merubah
ciptaan Allah Ta’ala, yang telah disebutkan penjelasannya pada soal nomer (
194116 ) bahkan itu termasuk menghias yang
diperbolehkan, dan tidak sepatutnya anda memberitahukan pemilik perusahaan
karena yang demikian ini tidak berpengaruh dengan pekerjaan anda, jadi tidak
berpengaruh juga yang demikian tadi dengan gaji bulanan anda .
Kedua : Pada dasarnya tidak diperkenankan
bagi seorang peminang menyembunyikan aib-aib yang akan berdampak negatif
terhadap kehidupan suami-istri sebagaimana akan mengakibatkan ; keengganan
seorang istri dari suaminya, menghalangi kenikmatan antara suami dan istri
atau mengurangi pemenuhan hak-hak keluarganya, maka apabila kebotakan itu
sedikit dan relatif biasa serta bisa ditolerir, maka tidak ada kewajiban
bagi anda mengutarakannya, akan tetapi jika kebotakan itu menyeluruh dan
merata, yang bisa jadi akan menjadikan seseorang berpaling darinya atau
sangat mempengaruhi keberlangsungan seorang istri untuk tetap dalam
pernikahannya, maka dalam kondisi semacam ini tidak diperkenankan
menyembunyikannya karena hal itu termasuk mengelabuhi dan berdusta. Dan
tidak ada larangan bagi anda untuk melakukan operasi penanaman rambut karena
dengannya akan menghilangkan aib Insya Allah Ta’ala. Dan untuk menambah
wawasan bisa dilihat jawaban soal nomer ( 47664 )
dan ( 13215 ).
Wallahu A’lam.
