Ada seseorang memberitahukan kepadaku sejak lama bahwa mambasuh lengan dalam wudu bukan termasuk fardu. Yang fardu itu berkumur. Dari situ sehingga saya tidak membasuh lenganku dalam berwudu. Sekarang ada seseorang memberitahukan kepadaku kemarin bahwa membasuh lengan termasuk fardu. Dan berkumur tidak termasuk fardu. Sekarang apakah harus mengulangi shalat-shalat (yang lalu). Karena saya tidak tahu bahwa membasuh kedua lengan itu fardu?
Alhamdulillah
Pertama:
Membasuh dua lengan termasuk
satu satu fardu wudu yang tidak sempurna kecuali dengannya. Hal itu telah
ada ketetapan dari Kitab, Sunah dan ijma’ para ulama. Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Membasuh dua tangan termasuk fardu dalam Kitab, sunah dan
Ijma.” Selesai dari ‘Al-Majmu’ (1/418).
Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Membasuh kedua tangan sampai di dua siku dan dua siku termasuk
dalam basuhan. Tidak ada khilaf diantara para ulama umat dalam mewajibkan
membasuh kedua tangan waktu bersuci. Allah telah menegaskan hal itu dalam
Firman-Nya:
( وأيديكم إلى المرافق )..”
“dan
(basuh) tanganmu sampai dengan siku.” QS. Al-Maidah: 6
Al-Mugni, (1/85)
Dan siapa yang mengatakan
kepada anda perkataan tadi ‘Mungkin dia tidak tahu, tidak mengetahui hal
remeh yang aksiomatik dalam agama. Atau anda tidak memahami perkataan dengan
baik. Waktu itu, maka anda harus belajaar dari masalah itu pelajaran penting
dalam hidup anda. Hendaknya anda jangan bertanya tentang masalah agama anda
kecuali kepada orang yang mengetahui dilandasi keilmuan. Jangan bertanya
kepada orang yang yang anda pertama kali anda temui. Atau mengambil agama
anda kepada orang yang seringkali berbicara di dalamnya meski tanpa ilmu.
Kemudian hendaknya anda perhatikan apa yang dikatakan kepada anda baik-baik.
Agar anda memahami dengan bagus. Sehingga anda menjadi jelas. Silahkan anda
melihat bahaya fatwa tanpa ilmu dalam jawaban soal no.
21018, 126198.
Kedua:
Siapa yang kurang sesuatu
dalam syarat ibadah atau rukun atau wajibnya. Karena ketidak tahuan terhadap
kewajiban padanya. Maka dia dimaklumi ketidak tahuannya. Maka tidak berdoa
dengan apa yang dilakukan karena kebodohan. Dan dia tidak diperintahkan
mengulangi shalat-shalat dan semisalnya. Dari kekurangannya dalam batasan
agama.
Dari sini, siapa yang berwudu
dan tidak membasuh kedua lengannya atau lainnya dari anggota wudu maka dia
harus mengulangi shalatnya. Karena dia tidak berwudu seperti apa yang
diperintahkan Allah. Kecuali kalau dia dalam kondisi tidak tahu, maka dia
tidak diperintahkan untuk mengulanginya. Apalagi shalatnya yang banyak. Akan
tetapi seharusnya bagi seorang muslim untuk ke depannya, kebodohan dari
masalah agamanya, hendaknya dia bertanya kepada orang yang terpercaya agama
dan ilmunya. Agar dia dapat menunaikan apa yang diperintahkan Allah dengan
keilmuan dan kejelasan. Silahkan melihat jawaban soal no.
21806, dan no. 45648.
Kedua:
Sementara berkumur dan
istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam wudu, masih ada perbedaan kuat
diantara para ulama. Jumhur ulama berpendapat tidak wajibnya berumur dan
istinsyaq dalam wudu. Yang jadi pegangan di website kita adalah keduanya
fardu dalam wudu. Telah ada penjelasan hal itu di jawaban soal no.
153791.
Akan tetapi orang yang
meminta fatwa dari sebagian ahli ilmu dan memberikan fatwa tidak wajib
keduanya, asalnya hal itu tidak mengapa. Dari situ, tidak diperintahkan
mengqodo sesuatu dari shalatnya tanpa berkumur dan istinsyaq.
Wallahu a’lam.
