Sebagian orang mengatakan, ‘merokok waktu siang hari di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa. Karena ia tidak termasuk makan maupun minum.’ Bagaimana pendapat syekh mengenai hal ini ??
Alhamdulillah,
Pendapat
saya, ucapan tersebut tidak ada asalnya. Bahkan itu merupan minuman, karena
mereka mengatakan minum uap (merokok) sehingga dinamakan minuman. Kemudian
tidak diragukan lagi bahwa merokok itu bisa sampai ke tenggorokan dan
lambung. Dan setiap sesuatu yang sampai ke dalam lambung dan tenggorokan itu
membatalkan puasa. Baik itu bermanfaat atau mengandung mudhorot. Sampai
kalau sekiranya seseorang menelan secuil batu atau besi atau lainnya, maka
itu bisa menjadikan puasanya batal. Dan tidak disyaratkan untuk berbuka itu
berbentuk makanan, atau yang bermanfaat. Bahkan segala sesuatu yang sampai
ke dalam lambung maka itu termasuk makan dan minum. Mereka sebenarnya sudah
meyakini bahwa merokok termasuk minuman. Kalau memang ada yang mengatakan
seperti dalam pertanyaan,
maka dia termasuk orang yang sombong. Kemudian pada bulan Ramadhan adalah
kesempatan emas untuk bisa meninggalkan kebiasaan merokok. Karena dia bisa
menahan waktu siang secara penuh, ketika malam dia bisa memakan sesuatu yang
dimubahkan oleh Allah, atau pergi kesana kemari ke masjid sambil mencari
teman baik yang sholeh serta menjauhi teman-teman yang masih merokok. Kalau
sekiranya dia mampu untuk Manahan selama sebulan penuh di bulan Ramadhan,
maka hal itu merupakan penggerak untuk bisa meninggalkannya pada sisa
umurnya. Ini adalah kesempatan, seharusnya jangan sampai dilewatkan bagi
orang-orang yang masih senang merokok. Selesai
.
