Apa hukum wanita yang membawa anak kecil masuk ke masjid dalam shalat Taraweh?
Alhamdulillah
Wanita tidak boleh dilarang membawa anak kecilnya masuk
masjid di bulan Ramadan. Sunah menunjukkan bahwa kaum wanita masuk masjid
bersama anak kecilnya pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Berdasarkan hadits,
إِنِّي
لَأَدْخُلُ فِي الصَّلَاةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ
الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي ، مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ
أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ
“Sungguh aku telah mulai shalat, lalu aku hendak shalat
dengan panjang, namun aku mendengar suara tangis bayi, maka aku segerakan
shalatku karena aku tahu, sang ibu sangat gelisah dengan tangisannya.”
Di antaranya juga terdapat riwayat bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam pernah menggendong Umamah dalam shalat fardhu
ketika dia mengimami shalat di masjid. Akan tetapi dia berkewajiban
menjaga kebersihan masjid dari najis dengan menghindarinya saat anak
tersebut tidur atau keadaan lainnya.”.
