Saya ingin tahu sesuatu yang mewajibkan qadha dan kafarat di bulan Ramadan. Perlu diketahui bahwa saya telah mengkaji masalah ini. Kesimpulannya ada dua pendapat; Salah satunya berpendapat bahwa yang mewajibkan qadha dan kafarat hanya jimak (berhubungan badan) tidak ada lainnya. Dalilnya sudah dikenal dalam sunnah. Sedangkan pendapat kedua, menjadikan setiap yang masuk ke dalam lambung secara sengaja, maka diharuskan mengqada dan kafarat. Tapi saya tidak menemukan dalil dari Al-Quran dan Sunnah. Oleh karena itu saya mohon kepada anda untuk menjelaskan dengan jawaban lengkap didukung dengan dalil dari Kitab dan Sunnah.

Alhamdulillah

Nabi sallallahu alahi wa sallam menegaskan hukum wajibnya
kafarat kepada orang badui karena berhubungan badan dengan istrinya secara
sengaja di siang Ramadan sementara dia dalam kondisi puasa. Hal itu
merupakan penjelasan Nabi sallallahu alaihi wa sallam tentang ketentuan
hukum dan menegaskan illat (sebab)nya. Para ahli fiqih bersepakat bahwa
statusnya sebagai badui (orang desa) adalah kedudukan yang bersifat samping,
sehingga tidak  mempengaruhi hukum. Dengan demikian, tetap diwajibkan
kafarat bagi orang berhubungan dengan istrinya, apakah dia orang desa atau
orang kota. Mereka juga bersepakat bahwa sifat istri yang digauli juga
termasuk sifat yang tidak dihiraukan dan tidak dianggap. Maka diwajibkan
kafarat ketika berhubungan dengan budak wanita atau dengan berzina. Mereka
juga bersepakat bahwa kedatangan orang tersebut dalam keadaan menyesal tidak
berdampak pada kewajiban kafarat, maka tidak dianggap hal itu dalam
penentuan hukum.

Kemudian mereka berbeda pendapat dalam jimak, apakah jimak
itu sendiri yang menyebabkan diwajibkannya kafarat akibat dia membatalkan
puasa dengannya. Ataukah patokannya karena  dia melanggar kehormatan Ramadan
dengan berbuka secara sengaja,  walau dengan makan dan minum.

Imam Syafii dan Ahmad berpendapat dengan pendapat pertama,
sedangkan Malik dan Abu Hanifah berpendapat dengan pendapat kedua.

Letak perbedaan pendapat tersebut adalah apakah pelanggara
tersebut patokannya adalah karena berjimak dengan sengaja di bulan Ramadan,
atau berbuka dengan sengaja di bulan Ramadan, walau hanya sekedar makan dan
minum?.

Yang benar adalah pendapat pertama, sesuai dengan nash yang
nampak. Karena pada dasarnya, seseorang bebas tanggungan dari kewajiban
membayar kafarat hingga  ada ketetapan yang mewajibkan hal itu dengan dalil
yang jelas.