Saya membaca di sebagian jawaban kalian bahwa orang yang berpuasa namun tidak shalat, maka tidak boleh baginya berpuasa. Sekarang sebaliknya, apakah orang yang shalat, namun tidak berpuasa, shalatnya dibolehkan?Apakah orang yang tidak berzakat namun shalat, lalu shalatnya dianggap sah? Apakah orang yang menunaikan haji, tapi tidak shalat, hajinya dibolehkan?

Alhamduillah

“Siapa yang
meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena pengingkaran atas kewajibannya,
maka dia telah kafir dan tidak sah shalatnya. Siapa yang meninggalkannya
dengan sengaja karena menganggapnya remeh, menurut pendapat yang lebih kuat
bahwa dia tidak kafir dan shalatnya dianggap sah. Siapa yang meninggalkan
zakat sebagai pengingkaran atas kewajibannaya, maka dia telah kafir dan
tidak sah shalatnya. Siapa yang meninggalkannya dengan sengaja atau kikir,
maka dia tidak kafir dan shalatnya dianggap sah. Demikian pula halnya dengan
ibadah haji, siapa yang meninggalkannya dengan pengingkaran akan
kewajibannay secara mutlak, maka dia telah kafir. Adapun yang
meninggalkannya padahal dirinya mampu, maka dia tidak kafir, dan shalatnya
dianggap sah.

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta, 10/143-144).

Orang yang
meninggalkan shalat, maka dia kafir dan murtad menurut pendapat yang shahih
dari pendapat para ulama. Maka tidak berguna lagi baginya segala bentuk
ibadah.

Lihat jawaban
soal no. 5208