Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Apa hukum seorang wanita yang berpuasa qadha Ramadan tanpa izin suami. Alasannya adalah malu memberitahu suami tentang hal tersebut. Jika hal tersebut tidak boleh, apakah dia harus membayar kafarat?
Alhamdulillah
“Diwajibkan bagi seorang wanita melakukan puasa qadha dari
hari-hari yang dia berbuka di bulan Ramadan, walaupun tanpa sepengetahuan
sang suami. Dalam puasa wajib tidak diwajibkan bagi seorang wanita untuk
menunggu izin dari suaminya. Maka puasa yang anda sebutkan itu sah. Adapun
selain puasa wajib, maka seorang wanita tidak boleh berpuasa ketika suaminya
ada di hadapannya kecuali jika dia memberi izin. Karena Nabi shallallahu
alaihi wa sallam melarang seorang wanita berpuasa, selain puasa Ramadan,
sementara sang suami ada di hadapannya, kecuali jika dia mengizinkan.
