Saya menikah dengan seorang wanita Nashrani dan belum masuk Islam. Pernikahan kami terlaksana dengan cara Islam. Saya telah menjatuhkan talak tiga kepada isteri saya itu. Setelah talak, wanita tersebut menikah lagi dengan seorang laki-laki Nashrani, kemudian dicerai lagi. Apakah boleh saya kembali lagi ke dia dengan akad nikah lagi?

Alhamdulillah

Jika seorang muslim menikah dengan wanita Nashrani, kemudian
dia talak tiga, lalu wanita Nashrani tersebut sesudahnya menikah dengan
pernikahan yang sah, sudah digauli suaminya, kemudian dicerai, maka ketika
itu halal bagi suaminya pertama untuk menikahinya setelah selesai masa
idahnya. Hal tersebut sesuai dengan keumuman firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ
طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا
أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ (سورة البقرة: 230)

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua),
Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami
yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada
dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika
keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. SQ. AL-Baqorah:
230

Karena orang Nashrani (yang menikahi wanita tersebut) juga
dianggap suami. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Imam Syafii rahimahullah berkata dalam kitab Al-Umm, 4/289

“Jika seorang muslim menceraikan isterinya yang Nashrani dg
talak tiga, lalu wanita tersebut dinikahi orang seorang laki-laki nashrani
atau seorang hamba, kemudian dia menggaulinya, maka halal baginya (suami
pertama untuk menikahinya kembali) apabila suami keduanya mentalaknya dan
selesai masa idahnya. Karena keduanya sama-sama disebut suami, sedangkan
Allah Ta’ala berfirman

حَتَّى
تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

Dan wanita tersebut telah dinikahi oleh suami yang lain.

Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya tentang seorang
laki-laki yang menikah dengan wanita Nashrani, lalu dia mencerainya, apakah
boleh kepada suaminya pertama yang muslim? Dia berkata, “Ya, bukankah anda
tahu Allah berfirman, ‘hingga dinikahi oleh suami yang lain?’ Bukankah dia (suami
Nashrani yang menikahinya) juga disebut suami?”

Dia ditanya tentang wanita Nashrani yang menjadi isteri dari
suami muslim, lalu dia mencerainya talak tiga, lalu habis masa idahnya,
kemudian wanita itu menikah dengan laki-laki Nashrani dan menggaulinya, lalu
mencerainya dan meninggal atau mencerainya, maka halal bagi suaminya yang
muslim dengan pernikahannya dengan orang Nashrani tersebut?

Maka dia berkata, “Ya, dia juga dianggap sebagai suami, suami
Nashrani (yang mencerai isterinya yang telah ditalak tiga oleh suami pertama)
menyebabkan wanita zimmi tersebut halal bagi seorang muslim (suami pertama
yang telah menjatuhkan talak tiga).” (Ahkam Ahlul Milal Wa Ar-Riddah, hal.
170)

Disebutkan dalam Fatawa Al-Hindiyah, 1/473, “Jika seorang
wanita Nashrani menjadi isteri laki-laki muslim lalu ditalak tiga, lalu
wanita itu menikah lagi dengan laki-laki Nashrani hingga digauli; maka dia
menjadi halal lagi bagi suami pertama yang telah mentalak tiga.”

Disebtukan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiah, 10/256, “Jumhur ahli
fiqih berpendapat suami dzimmi (non muslim) yang telah menggauli isterinya (apabila
dia cerai) maka menjadi halal bagi suami pertama, karena laki-laki Nashrani
itu disebut sebagai suami, namun tidak dianggap halal menurut Imam Malik dan
Rabiah dan Ibnu Qasim.”

Sebagai tambahan, lihat jawaban soal no.


45645
,


84849
,


82622

Wallahu ta’ala a’lam.