Kami bekerja di Kedutaan di salah satu Negara Asia, dan kami adalah wanita muslimah (Pakistan). Apakah kami berpuasa sesuai dengan kota Mekkah dan Madinah dan berbuka mengikuti Negara Saudi atau kami mengikuti Negara dimana kami tinggal ?
Alhamdulillah
Dari dalil-dalil syar’I menunjukkan bahwa setiap
orang yang bermukim di Negara tertentu, dia harus mengikuti penduduknya
sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam ; “ Berpuasa di
waktu orang-orang berpuasa, berbuka di waktu orang-orang berbuka dan
berkorban di waktu orang-orang berkorban ( hewan ) “. Dan syareat islam juga
sangat menjaga persatuan dan mengancam perpecahan dan perbedaan. Juga
dikarenakan perbedaan matholi’ (tempat keluarnya bulan)
menurut kesepakatan ulama’. Sebagaimana perkataan syekhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah. Dari sini jelas bahwa pegawai yang bekerja di
kedutaan Pakistan maka dia berpuasa bersama orang-orang Pakistan lebih
mendekati kebenaran dibandingkan dia berpuasa dengan Negara Saudi Arabia.
Karena jauhnya jarak dan perbedaan matholi’. Tidak diragukan lagi bahwa
berpuasa bersama orang-orang Islam dengan melihat hilal atau menyempurnakan
bilangan bulan ( tiga puluh ) di Negara manapun itu sesuai dengan
dalil-dalil agama. Akan tetapi kalau tidak memungkinkan, maka yang lebih
dekat adalah apa yang saya sebutkan tadi. Wallahu waliyyut taufiq. Selesai
Fadhilatus Syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah, Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah ( 15 / 98, 99 ).
Syekh Bin Baz di Tanya juga, ‘Bahwa
rukyah (melihat) bulan sabit
untuk memasuki bulan Ramadhan dan Syawwal di Pakistan pernah terlambat dua
hari dibandingkan Saudi Arabia, apakah mereka berpuasa bersama Saudi atau
Pakistan ???
Beliau menjawab: “Yang lebih tepat dari hukum
agama menurut kami adalah anda berpuasa dengan orang-orang Islam dari Negara
anda, karena dua pertimbangan,
Pertama: sabda Rasulullah
sallallahu’alaihi wasallam: “Berpuasa di waktu orang-orang berpuasa, berbuka
di waktu orang-orang berbuka dan berkorban di waktu orang-orang berkorban
(hewan)“. HR. Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan. Maka keberadaan anda
dan saudara-saudara anda di Pakistan selayaknya berpuasa dengan orang islam
di sana ketika mereka berpuasa, dan ikut berbuka dikala mereka juga berbuka.
Karena anda termasuk dalam perintah hadits ini,
begitu juga rukyah (melihat bulan) juga berbeda antara satu Negara dengan
Negara lainnya dengan perbedaan matholi’. Dan sebagian ulama seperti Ibnu
Abbas radhiaallahu’anhuma berpendapat bahwa setiap penduduk mengikuti rukyat
(penglihatan bulan) negaranya.
Kedua: perbedaan anda dalam berpuasa dan berbuka, akan
menimbulkan pertanyaan dan permasalahan diantara umat Islam disekitar anda.
Bahkan mereka juga bisa mengingkarinya sehingga sampai menimbulkan
permasalahan. Sementara syareat islam sendiri datang dengan membawa pesan
untuk persatuan, kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan serta meninggalkan
pertikaian dan perbedaan. Oleh karena itu Allah berfirman: “Maka berpegang
teguhlan kamu semua dengan tali Allah dan jangan bercarai berai“
SQ. Ali Imron: 103. Dan sabda Rasulullah sallallahu’alahi
wasallam kepada Muad dan Abu Musa radhiallahu’anhum ketika diutus ke Yaman:
“Berikanlah mereka kabar gembira jangan membuat mereka lari. Dan anda
berdua harus saling kerja sama dan jangan saling berselisih“. Selesai
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah ( 15 / 103, 104 ).
