Apa kewajiban seseorang jika dia melihat hilal Ramadan atau Dzulhijjah namun dia tidak memberitahu pihak yang bertanggungjawab dalam masalah ini?
Alhamdulillah
Diwajibkan bagi orang yang melihat hilal pada malam 30
Sya’ban atau malam 30 Ramadan, atau malam 30 Syawal atau malam 30 Dzulqaidah
untuk memberitahu pengadilan di negerinya, kecuali jika dia telah mengetahui
bahwa rukyatul hilal telah ditetapkan oleh penglihatan orang lain. Sebagai
pengamalan firman Allah Ta’ala,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
(سورة المائدة: 2)
“Hendaklah kalian saling tolong menolong dalam kebaikan dan
takwa.” (QS. Al-Maidah: 2)
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا (سورة
التغابن: 16)
“Hendaklah kalian bertakwa kepada Allah semampu kalian dan
dengarlah serta taatilah (pemimpin).” (QS. At-Taghabun: 16)
عَلَى
الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ (رواه مسلم ، رقم 1839)
“Seorang muslim hendaknya mendengar dan taat (kepada
pemimpin/pemerintah).” (HR. Muslim, no. 1839)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam,
(أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تأمر عليكم
عَبْدٌ) ،
“Aku wasiatkan kalian takwa kepada Allah serta mendengar dan
taat (kepada pemimpin) walaupun yang memimpin kalian seorang budak.”
Telah diketahui bahwa pemerintah (Arab Saudi) melalui
Mahkamah Agung meminta kepada kaum muslimin bahwa siapa yang melihat hilal
agar memberitahukan pengadilan. Sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Berpuasalah kalian dengan rukyatnya.” Maksundya adalah melihat
hilal. “Berbukalah (berlebaran) karena melihat hilal, beribadahlah
(berkurbanlah) karenanya. Jika mendung, maka sempurnakan bilangan (bulan
menjadi 30 hari).” Tidak ada cara menerapkan hal ini kecuali dengan taufik
dari Allah, kemudian kerjasama antara kaum muslimin dengan melihat hilal
serta menyampaikannya kepada lembaga yang bertanggungjawab bahwa terkait
masuk atau berakhirnya Ramadan. Dengan demikian, maka terlaksanalah perintah
syari dan tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Wallahu waliyuttaufiq.”
Syekh Abdulaziz bin Baz, rahimahullah.
