Apa hukum menggunakan sabuk kesehatan saat thawaf. Sebagian orang ada yang tidak dapat bergerak tanpa menggunakannya, sedangkan pada sabuk tersebut terdapat jahitan. Apakah dibolehkan menggunakan sabuk seperti itu dalam ibadah haji?
Alhamdulillah
Ya, dibolehkan seseorang mengenakan sabuk seperti itu saat
haji atau umrah walaupun ia berjahit. Harus diketahui tentang ucapan para
ulama yang mengharamkan pakaian berjahit, bahwa yang dimaksud mereka adalah
memakai kemeja dan celana atau yang semacamnya. Karena itu kita harus
memahami ucapan para ulama tentang apa yang mereka inginkan. Kemudian
masalah ungkapan ‘Pakaian berjahit’ tidak bersumber dari Nabi shallallahu
alaihi wa sallam. Ada yang mengatakan bahwa yang pertama kali mengatakannya
adalah salah seorang ahli fiqih kalangan tabiin, yaitu Ibrahim An-Nakhai
radhiallahu anhu. Adapun Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengatakan
kepada umatnya, ‘Jangan memakai pakaian berjahit.’ Hanya saja, ketika
ditanya tentang apa yang dipakai oleh orang yang sedang ihram, beliau
berkata, “
(لا يلبس القميص
ولا السراويل ، ولا العمائم ولا البرانس ولا الخفاف)
“Hendaknya dia (orang yang ihram) tidak mengenakan kemeja dan
celana, juga imamah dan kupluk serta khuf (sepatu).”
Beliau tidak mengatakan dengan redaksi
‘berjahit’ sama sekali. Maka wajib kita memahami nash berdasarkan apa yang
dikehendaki orang yang berbicara.”.
