Seorang laki-laki pergi haji bersama beberapa orang wanita yang berusia lanjut, mana yang lebih utama, apakah haji tamatu atau qiran? Karena qiran menggugurkan sai (sai hanya sekali), juga memungkinkan bagi wanita menggabungkan antara tawaf ifadhah dan tawaf wada. Sehingga hal tersebut lebih mudah bagi wanita yang berusia lanjut. Apakah anda nasehati wanita yang berusia lanjut untuk melakukan haji tamatu atau qiran?
Alhamdulillah
Tidak diragukan lagi bahwa pada
zaman sekarang ini sulit bagi banyak jamaah haji yang melakukan haji tamatu,
untuk melakukan tawaf umrah dan sai umrah, kemudian nanti melakukan tawaf
haji (ifadhah) dan sai haji, kemudian melakukan tawaf wada. Sehingga
sebagian wanita memilih haji qiran. Ketika mereka tiga di Mekah, mereka
melakukan tawaf qudum, lalu melakukan sai haji dan umrah dan mereka tidak
perlu melakukan sai lagi. Maka dari sisi ini, haji qiran lebih mudah dari
tamatu. Haji Qiran juga lebih ringan dari Tamatu dari sisi bahwa haji qiran
dibolehkan menunda tawaf hingga selesai haji (tahalul), maksudnya boleh
baginya tidak tawaf qudum dan sai, tapi setelah ihram untuk haji dan umrah
sekaligus dia dapat langsung berangkat ke Mina dan menyempurnakan hajinya,
kemudian setelah tahalul dia baru melakukan tawaf dan sai jika kondisi sudah
lapang, bahkan walaupun setelah tanggal tigabelas, atau empatbelas, atau
limabelas atau di akhir bulan Zulhijah. Maka qiran lebih ringan dari tamatu
dari dua sisi;
Sisi Pertama: Tawafnya (yang
wajib) hanya sekali, dan sainya sekali.
Sisi Kedua: Memungkinkan bagi
orang yang haji qiran untuk tidak tawaf terlebih dahulu di Baitullah ketika
pertama kali tiba, juga tidak harus sai. Tapi dapat langsung ke Mina dan
menyempurnakan hajinya, setelah itu, kapan dia mendapatkan waktu senggang,
dia dapat tawaf dan sai.
Berdasarkan
hal tersebut, kami katakan, Jika perkara tersebut lebih murah, maka Nabi
shallallahu alaihi wa sallam tidaklah dipilihkan baginya di antara dua
perkara kecuali beliau memilih yang paling mudah, selama hal itu tidak dosa.
Haji Qiran bukanlah dosa, bahkan dia termasuk salah satu jenis haji. Dengan
haji ini, dia dapat melakukan haji dan umrah serta hadyu. Karena orang yang
haji qiran, Menyembelih hadyu sebagaimana haji tamatu juga Menyembelih hadyu.”
.
