Sebagian jamaah haji Menyembelih hadyunya sebelum hari Id. Siapa yang Menyembelih sebelum hari Id, apakah dia harus mengulanginya?
Alhamdulillah
Siapa yang Menyembelih hadyunya
sebelum hari Id, lalu datang dan bertanya kepada kami, maka kami bertanya
kepadanya, apakah dia melakukan hal tersebut karena taklid atau mengikuti
jawaban salah seorang ulama ataukah karena menyepelekan masalah. Jika
perbuatannya karena taklid atau mengikuti jawaban salah seorang ulama, maka
dia tidak harus mengulanginya lagi. Karena ada ulama yang berpendapat boleh
Menyembelih hadyu tamatu sebelum hari Id. Jika orang tersebut bertaklid
kepada ulama tersebut atau bertanya kepada salah seorang ulama yang
berpendapat demikian, dan mereka berkata kepadanya, ‘Sembelihan anda sah’
maka kami tidak menyuruhnya untuk mengulangi penyembelihan tersebut.
Adapun jika dia Menyembelih hadyu tersebut
sebelum Id karena meremehkan masalah, bukan berdasarkan ilmu, juga bukan
karena taklid kepada seorang ulama, maka dia harus mengulangi
penyembelihannya. Karena tidak boleh Menyembelih hadyu tamatu dan qiran
kecuali pada hari Id dan hari-hari sesudahnya.
Dalil dalam masalah ini adalah; Seandainya
boleh Menyembelih hadyu sebelum hari Id dibolehkan, niscaya Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam akan menyembelihnya segera dan dia tahalul dari
ihramnya sebagaimana dia menyuruh demikian para sahabatnya. Bahkan justeru
beliau berkata,
إن معي الهدي فلا أحل حتى أنحر
“Sesungguhnya aku membawa serta
hadyu, maka aku tidak boleh tahalul sebelum Menyembelih.” Seandainya boleh
mendahulukan Menyembelih sebelum hari Id, niscaya beliau akan menyembelihnya
lalu tahalul.”
