Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memberikan uzur (alasan) dalam bermalam di luar Mina bagi pemberi minum dan lainnya. Apa yang diqiyas mereka pada waktu sekarang?
Alhamdulillah
Sesungguhnya Nabi sallallahu
alaihi wa sallam memberi keringanan kepada Abbas bermalam di Mekah karena
untuk memberi minum jamaah haji. Ini termasuk amalan umum, begitu juga
memberi keringanan kepada penggembala meninggalkan bermalam di Mina. Karena
mereka menjaga kendaraan (hewan) jamaah haji. Yang mirip dengan mereka
adalah orang yang melayani kemaslahatan orang seperti para dokter, pasukan
pemadam kebakaran dan semisal itu. Mereka tidak bermalam (di Mina). Karena
orang-orang pada membutuhkan kepadanya. Sementara orang yang mempunyai uzur
khusus seperti orang sakit, perawat dan semisal itu apakah diikutkan dengan
mereka? Ada dua pendapat ulama. Diantara ulama ada yang berpendapat mereka
diikutkan karena ada uzur. Diantara ulama ada yang mengatakan, “Mereka tidak
diikutkan, karena uzur mereka khusus sementara uzur mereka adalah umum. Yang
nampak bagiku bahwa mereka mempunyai uzur diikutkan kepada mereka. Seperti
orang sakit yang membutuhkan istirahat di Rumah sakit di dua malam sebelas
dan dua belas, maka tidak mengapa. Tidak ada fidyah (tebusan) karena ini
termasuk uzur. Keberadaan Nabi sallallahu alaihi wa sallam memberi uzur
kepada Abbas radhiallahu anhu padahal memungkinkan penduduk Mekkah yang
tidak haji untuk menggantikannya, hal itu menunjukan bahwa masalah bermalam
termasuk hal yang ringan. Maksudnya bahwa kewajiban hal itu tidak merupakan
kewajiban yang mengharuskan. Sampai Imam Ahmad rahimahullah berpendapat
bahwa orang yang meninggalkan bermalam di Mina ia tidak ada fadyah baginya.
Cuma sedikit bershodaqah. Maksudnya sekitar 10 atau 5 riyal sesuai
kondisinya.”
