Salah seorang teman pergi haji dan berihram dari miqat Madinah menuju Mekah. Ketika di check point (pos pemeriksaan) dia diperintahkan untuk kembali karena tidak punya tasreh (permit haji masuk Mekkah). Kemudian dia kembali dan melepas pakaian ihramnya, padahal saat itu belum masuk Mekkah akan tetapi dia sudah berihram?

Alhamdulillah

Pertama,

Dia tidak berdosa ketika
tahallul dari ihramnya dan kembali tanpa menyempurnakan hajinya. Karena dia
termasuk orang yang terhalangi urusannya. Allah Maha Mengetahui akan
kondisinya dan Maha Sayang kepada hamba-Nya, maka Dia akan membalas sesuai
dengan perbuatan haji yang telah dia lakukan dengan ikhlas.

Kedua,

Siapa
yang telah menetapkan syarat ketika ihram, bahwa kalau ada halangan yang
menghalanginya, maka tahallulnya di tempat dimana dia terhalang, maka dia
tidak terkena apa-apa. Kalau dia tidak menetapkan syarat, maka dia harus
menyembelih hadyu (seekor kambing) ketika dia terhalang.

Berdasarkan firman-Nya,

“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena
sakit), maka (sembelihlah) korbanyang mudah didapat.”
(QS. Al-Baqarah: 196)

Kemudian dia menggundul atau mencukur rambutnya, maka setelah
itu dia telah halal dari ihramnya.

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

(Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta. Syekh Abdul Aziz bin
Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah Qoud.
Fatawa Al-Lajnah A-Daimah, 11/350) 

Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang seseorang berhaji tanpa tasreh
kemudian dilarang masuk Mekkah, maka apa diwajibkan padanya?

Beliau
menjawab, “Kalau saat ihram dia mengatakan, ‘Jika saya terhalangi, maka
tempat tahalulku di tempat saya terhalangi.’ Maka dia tidak terkena apa-apa.
Kalau dia tidak mensyaratkan, maka dia harus menyembelih hadyu. Berdasarkan
Firman Ta’ala,”‘Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena
sakit), maka (sembelihlah) korbanyang mudah didapat.”
(QS. Al-Baqarah: 196)

Bertahallul, maksudnya menggundul atau memotong pendek rambutnya ditempat
dia terhalangi.

(Majmu
Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/433).