Berlari pada saat sa’i dilakukan pada saat menuju bukit Marwah saja atau juga pada waktu kembali lagi menuju bukit Shafa?
Alhamdulillah
Ya benar, disyariatkan
berlari kencang pada saat sa’i di antara dua tanda, dilakukan pada semua
putaran, dari Shafa menuju Marwah, dan dari Marwah menuju Shafa.
Ibnu Qudamah berkata dalam Al
Mughni (10/236) dengan menyebutkan sifat sa’i antara Shafa dan Marwah:
“Hendaknya memulainya dari
bukit Shafa lalu berjalan sampai pada sebuah tanda; yaitu: garis miring
hijau yang digantung di dinding Masjid, jika sudah mendekati tanda tersebut
dengan jarak sekitar enam hasta, maka mulailah dengan lari kencang sampai
bertemu dengan tanda berikutnya, baru berjalan lagi sampai pada bukit
Marwah, lalu menghadap kiblat dan berdoa dengan doa yang telah dibacanya
pada bukit Shafa. Kemudian setelah itu turun dan berjalan lagi dan berlari
kencang lagi pada tanda tersebut.”
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’
pernah ditanya tentang masalah itu, kemudian mereka menjawab:
“Ya, (berlari) pada saat sa’i
dilakukan pada saat pergi dari bukit Marwah menuju Shafa, demikian juga
sebaliknya pada saat pergi dari bukit Shafa menuju Marwah; berdasarkan
contoh langsung dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang telah
ditetapkan pada beberapa hadits yang shahih”.
Petunjuk itu datang dari
Alloh, semoga shalawat dan salam terhaturkan kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan para sahabatnya.
(Lajnah Daimah Lil Buhuts
Ilmiyah wal Ifta’)
(Syeikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baaz, Syeikh Abdur Razzaq Afifi, Syeikh Abdullah bin Qu’uud)
(Fatawa Lajnah Daimah:
11/258).
