Apakah diperbolehkan menyembelih satu sembelihan dengan dua niat kurban dan aqiqah ?

Alhamdulillah

Jika masa berkurban dan
aqiqah terjadi pada waktu yang sama, dan seseorang ingin melaksanakan aqiqah
bagi anaknya pada hari-hari yang dibolehkan berkurban, apakah salah satunya
bisa mewakili yang lainnya ?

Dalam masalah ini, para ulama
berbeda pendapat:

Pendapat Pertama:

Hewan kurban tidak bisa
mewakili aqiqah. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah, dan Syafi’iyyah, dan
diriwayatkan juga dari Imam Ahmad –rahimahumullah-.

Mereka beralasan:

Karena masing-masing dari
aqiqah dan kurban memiliki tujuannya sendiri, maka salah satunya tidak bisa
mewakili yang lainnya; karena masing-masing penyebabnya berbeda, seperti
halnya dam (denda) haji Tamattu’ dan dam fidyah.

Imam al Haitsami
–rahimahullah- berkata dalam “Tuhfatul Muhtaj Syarhul Minhaj” 9/371: “ Jika
seseorang berniat dalam satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka ia tidak
mendapatkan dua-duanya, pendapat inilah yang kuat, karena masing-masing dari
kurban dan aqiqah memiliki tujuan tertentu”.

Al Hathab –rhimahullah-
berkata dalam “Mawahibul Jalil” 3/259: “ Jika ia menyembelih sembelihannya
untuk kurban dan aqiqah atau untuk walimahan, maka ia berkata dalam “ad
Dakhirah”. Pengarang “al Qabas” berkata: “Syeikh kami Abu Bakr al Fihri
berkata: “Jika seseorang menyembelih sembelihannya untuk niat kurban dan
aqiqah maka itu tidak  dibolehkan, namun jika ia berniat untuk kurban dan
walimahan atau aqiqah dan walimahan, maka dibolehkan; bedanya adalah karena
tujuan kurban dan aqiqah adalah pengucuran darah, sedang sembelihan
walimahan adalah untuk hidangan makan, dan ini tidak menafikan pengucuran
darah, maka memungkinkan untuk digabungkan (antara aqiqah dan walimahan atau
kurban dan walimahan).

Pendapat Kedua:

Hewan kurban boleh
digabungkan dengan hewan aqiqah. Ini pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang
lain, dan madzhab Hanafiyah, Imam Hasan al Bashri, Muhammad Ibnu Siriin dan
Qatadah –rahimahumullah-.

Alasan pendapat mereka
adalah:

Karena tujuan dari kurban dan
aqiqah adalah untuk bertaqarub kepada Allah dengan sembelihan, maka salah
satunya bisa mewakili yang lainnya, sebagaimana
shalat tahiyyatul masjid termasuk di dalam shalat fardhu bagi siapa saja
yang memasuki masjid.

Ibnu Abi Syaibah
–rahimahullah- meriwayatkan dalam “al Mushannif” 5/534: Dari Hasan berkata:
“Jika mereka menyembelih kurban untuk seorang anak, maka juga boleh untuk
aqiqah”.

Dari Hisyan dan Ibnu Siriin
keduanya berkata: “Dibolehkan sembelihan untuk aqiqah diniatkan juga untuk
kurban”.

Dan dari Qatadah berkata:
“Tidak sah kurbannya sampai diaqiqahi terlebih dahulu”.

 Al Bahuti –rahimahullah-
berkata dalam  “Syarh Muntahal Idaraat” : “Jika waktu aqiqah bersamaan
dengan waktu berkurban, seperti pada hari ke tujuh atau yang lainnya
bersamaan dengan hari raya idul adha atau hari tasyriq, maka salah satu dari
aqiqah atau kurban bisa mewakili yang lainnya. Sebagaimana jika hari raya
bersamaan dengan hari jum’at, maka niat mandinya untuk salah satunya saja,
sebagaimana juga sembelihan haji tamattu’ atau haji qiran pada hari raya
idul adha, maka sembelihan dam (yang wajib) juga untuk kurban idul adha”.

Beliau –rahimahullah- juga
berkata dalam “Kasysyaful Qana’” 3/30 : “Jika aqiqah dan kurban berkumpul,
dan berniat dalam satu sembelihan untuk keduanya (aqiqah  dan kurban), maka
hal itu dibolehkan secara tekstual oleh Imam Ahmad”.

Syeikh Muhammad bin Ibrahim
–rahimahullah- telah memilih pendapat ini dengan mengatakan: “Jika bertemu
antara waktu aqiqah dengan waktu kurban, maka cukup dengan satu hewan
sembelihan, dengan berniat untuk berkurban untuk dirinya dan berniat untuk
aqiqah anaknya. Sebagian dari mereka justru berpendapat harus dijadikan
satu, yaitu; kurban dan aqiqah untuk bayi. Namun pendapat yang lain tidak
mensyaratkan hal itu, jika seorang ayah mau berkurban, maka kurban itu untuk
sang ayah dan aqiqah untuk si anak.

Kesimpulannya adalah: Jika
seseorang berniat untuk berkurban, pada waktu bersamaan ia berniat untuk
aqiqah maka hal itu sudah cukup”. (Fatawa Syeikh Muhammad bin Ibrahim:
6/159).

Wallahu a’lam..