Apa hukum memberikan ucapan selamat kepada orang kresten di hari rayanya dengan kata-kata ‘Setiap tahun anda semoga dalam kebaikan’ atau ‘Kami berharap anda dalam kondisi baik’ yaitu tidak mencelakai terhadap agama kami. Maksudnya bukan memberikan ucapan selamat kepada kesyirikannya. Sebagaimana ditayangkan oleh sebagian syekh?

Alhamdulillah

Yang dikhawatirkan dari ucapan selamat kepada
orang Kresten waktu hari rayanya adalah memperlihatkan kegembiraan kepada
mereka, berbasa-basi terhadap prilakunya meskipun dari sisi dhohirnya bukan
di dalam (hatinya). Maka pengharaman itu ada bagi orang yang memperlihatkan
berbagai macam bentuk apapun dari keikut sertaan dan menyetujuinya seperti
(memberi) hadiah, ucapan selamat, libur kerja, membuat makanan, pergi ke
tempat permainan dan semisalnya dari kebiasaan perayaan hari raya. Niatan
yang berlainan dengan yang nampak dari ucapan, tidak memindahkan hukum
kepada pembolehan. Dari kegiatan yang nampak ini cukup dikatakan haram.
Telah diketahu bahwa kebanyakan orang memperlonggar urusan ini, tidak
bermaksud ikut serta orang Kresten dalam kesyirikannya, akan tetapi yang
menjadi pemicunya adalah basa basi disatu kesempatan dan karena malu pada
kesempatan lain. Akan tetapi basa basi dalam kebatilan tidak diperbolehkan,
bahkan seharusnya adalah mengingkari kemungkaran dan bersegera untuk
merubahnya.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahiamhullah
berkata di kitab ‘Majmu’ Fatawa, 2/488: “Seorang muslim tidak dihalalkan
menyerupai sedikitpun kepada mereka yang menjadi ciri khas hari rayanya,
tidak dalam (membuat) makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, menghilangkan
kebiasaan dari sisi kehidupan atau ibadah atau selain itu. maka tidak
diperbolehkan melakukan walimah, memberikan hadiah, tidak diperbolehkan juga
menjual yang membantu untuk melakukan hal itu, dan tidak membiarkan
anak-anak bermain waktu hari raya dan tidak menampakan berhias. Secara
singkat, mereka tidak diperbolehkan secara khusus melakukan sesuatu dari
syiar mereka. Bahkan hari raya mereka menurut umat islam adalah seperti
hari-hari biasa. Orang-orang islam tidak mengkhususkan sesuatu dari
kekhususan mereka. Sementara kalau dari kalangan umat Islam (melakukan) itu
secara sengaja, sebagian ulama’ memakruhkan hal itu dari kalangan ulama’
salaf dan kholaf. Sementara kalau mereka mengkhususkan seperti yang
disebutkan tadi, maka para ulama’ tidak ada yang berbeda bahwak sebagian
ulama’ berpendapat kafir bagi orang yang melakukan perkara tadi. Karena di
dalamnya ada pengagungan dari syiar kekufuran. Sebagian ulama’ diantara
mereka mengatakan, ‘Barangsiapa yang menyembelih hewan yang ditanduk pada
hari raya mereka, maka bagaikan dia menyembelih babi. Abdullah bin Amr bin
Ash berkata: “Barangsiapa yang mengikuti negara asing (kafir), membuat
nairuz, perayaan dan menyerupai mereka sampai meninggal dunia dia dalam
kondisi seperti itu, maka (dia) akan dikumpulkan bersama mereka pada hari
kiamat. Dan Amirul mukminin Umar bin Khottob, para shahabat dan seluruh imam
umat Islam mensyaratkan kepada mereka agar tidak menampakkan hari raya
mereka di negara Islam. Akan tetapi mereka lakukan secara sembunyi di tempat
tinggalnya. Dan bukan hanya satu orang dari kalangan ulama salaf yang
mengatakan terkait dengan firman Allah: “Dan orang-orang yang tidak
memberikan persaksian bohong” mereka mengatakan ‘Hari raya orang kafir’.
Kalau ini adalah dalam persaksian tanpa melakukan. Bagaiamana kalau
melakukannya yang merupakan kekhususannya. Telah diriwayatkan dari Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam dalam Musnad dan Sunan bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dia termasuk
dalam golongannya.’ Dalam redaksi lain, ‘Bukan dari golongan kami, orang
yang menyerupai selain dari kita’. Hadits ini bagus. Kalau menyerupai mereka
dalam adat kebiasaannya, bagaimana kalau menyerupai mereka yang lebih dari
hal itu?

Mayoritas ulama’ memakruhkannya –bisa makruh
ke arah haram atau makruh ke arah tanzih (pensucian)-. Memakan apa yang
disembelih untuk hari raya dan kerabat mereka, memasukkan baginya yang
disembelih selain Allah. Dan apa yang disembelih untuk berhala. Begitu juga
mereka melarang untuk membantu terhadap hari rayanya dengan memberi hadiah
atau menjualnya. Mereka mengatakan, bahwa tidak dihalalkan bagi orang islam
menjual kepda orang Kresten sesuatu apapun untuk kemaslahatan perayaannya.
Baik daging, darah maupun pakaian. Tidak menyewakan kendaraan, dan tidak
membantu sedikitpun dari (urusan) agamanya. Karena hal itu merupakan
pengagungan kepada kesyirikannya, dan membantu kepada kekafirannya.
Seyogyanya para pejabat melarang orang Islam akan hal itu. karena Allah
berfirman, ‘Dan saling tolong menolonglah kamu semua dalam kebaikan dan
ketakwaan. Dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.’
Kemudian seorang muslim tidak dihalalkan membantu memeras (anggur dijadikan
khamr) untuk diminumnya atau semisal itu. Bagaimana kalau hal itu merupakan
syiar kekafiran?. Kalau dia tidak diperbolehkan untuk membantunya, bagaimana
kalau dia malah sebagai pelakunya? Selesai.

Telah ada di website berbagai macam jawaban
yang menjelaskan akan masalah ini. Dan menjelaskan sebab dilarang dan
mengharamkannya. Memungkinkan anda untuk murujuk no berikut ini,
782,
90222,
50074.

Wallahu’alam

.