Apa hukum memjamkan kedua mata dalam shalat?

Alhamdulillah

Para ulama sepakat makruh
memejamkan kedua mata dalam shalat tanpa ada kebutuhan. Pemilik kitab ‘Roud’
menegaskan akan makruhnya karena hal itu termasuk prilaku orangYahudi.
(Roudul Murbi’, (1/95). Begitu juga pemilik kitab Manarus sabil dan Kafi
serta Zad karena hal itu mengarah untuk tidur. Manarus Sabil, (1/66) Kafi,
(1/285). Pemilik kitab ‘Al-Iqna’ menegaskan akan makruhnya kecuali kalau ada
kebutuhan seperti takut (sesuatu) yang dilarang. Melihat budak wanita, istri
atau orang asing telanjang, (Al-iqna’, 1/127) begitu juga pemilik Al-Mugni,
Al-Mugni, 2/30).

Apa yang ditegaskan oleh
pemilik Tuhfatul Muluk akan makruhnya tanpa melihat adanya kebutuhan atau
tidak (Tuhfatul Muluk, 1/84). Kasani mengatakan, “Dimakruhkan karena
menyalahi sunah. Dimana (dalam sunah) dianjurkan kedua mata memandang ke
tempat sujud. Juga karena setiap anggota badan mendapatkan bagian dalam
ibadah begitu juga dua mata. (Badai’ Sonai’, (1/503).

Pemilik Maroqi Falah
menegaskan kemakruhannya kecuali kalau ada maslahah. Seraya mengatakan,
“Terkadang memejamkan mata itu lebih utama dibanding dengan melihat. Maroqi
Falah, (1/343).

Imam Al-Izz bin Abdussalam
mengatakan dalam fatwanya memperbolehkan ketika ada kebutuhan. Jikalau hal
itu lebih khusu’ dalam shalatnya. Sementara Ibnu Qoyim menegaskan dalam
Zadul Maad bahwa seseorang kalau lebih khusu’ dengan membuka kedua matanya
itu lebih utama. Kalau sekiranya memejamkan kedua mata itu lebih khusu’
karena ada gangguan yang mengganggu shalat dari ukiran dan hiasan maka tentu
hal itu tidak dimakruhkan bahkan pendapat dengan anjuran menutup mata itu
lebih dekat tujuan syariat serta pokok dibandingkan dengan pendapat
memakruhkan. Zadul Ma’ad, (1/283)
.