Saya akan menikah dalam waktu dekat insya Allah dengan seorang yang taat beragama, Alhamdulillah, akan tetapi problemnya adalah bahwa dia perokok. Dia berjanji bahwa dirinya akan meninggalkan rokok dan dia telah mulai berusaha. Akan tetapi, sebagaimana anda ketahui, bahwa masalah tersebut tidak mudah, karena itu saya berpikir untuk memotivasinya dengan berbagai cara, lalu muncul lintasan pikiranku untuk menyampaikan kepadanya yaitu agar menjadikan mahar untukku dalam bentuk dia meninggalkan rokok. Apakah hal ini dibolehkan menurut syarat? Saya tidak merasa mendesak untuk mendapatkan harta, dan dia dapat dengan mudah memberikan harta yang saya inginkan kapan saya mau. Apakah boleh hal ini kami sembunyikan agar tidak menimbulkan keributan di tengah masyarakat, karena masyarakat terbiasa mengeluarkan mahar dalam bentuk harta, sehingga perkara ini akan menjadi bahan pembicaraan yang tidak penting bagi mereka, sebagaimana hal tersebut dapat membuat suami saya merasa tidak enak. Atau dengan cara lain, bolehkah dia memberiku sedikit harta saja sebagai syarat untuk melakukan pencatatan resmi dan menghindari omonngan masyarakat, adapun mahar asli adalah perkara yang kami sepakati yaitu agar sang suami meninggalkan rokok? Mohon maaf jika pertanyan ini tampak konyol, tapi bagiku ini penting, sekarang ini tidak ada yang paling aku inginkan selain dia meninggalkan rokok.
Alhamdulillah
Pertama:
Pertanyaan anda tidaklah konyol, tapi penting
dan hal tersebut menunjukkan kecemerlangan akal dan kekokohan agama anda,
insya Allah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa mahar harus
dalam bentuk harta atau manfaat yang dapat diambil upahnya, seperti
mengajarkan isteri dengan ilmu yang dibolehkan.
Hal tersebut ditunjukkan oleh firman Allah
Ta’ala,
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا
بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ (سورة النساء: 24)
.
“Dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian[283] (yaitu)
mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.”
SQ. An-Nisaa’: 24
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 39/155-156,
“Jumhur Fuqoha, mazhab Maliki, Syafii dan Hanabilah
berpendapat bahwa segalah sesuatu yang bernilai, atau dinilai (barang yang
ada harganya) atau yang dapat diambil upahnya, maka dia boleh dijadikan
sebagai mahar.
Kalangan mazhab Hanafi secara tegas menyatakan bahwa mahar
harus berbentuk harga berharga di tengah masyarakat, jika yang disebut
berupa harta, maka hal itu sah, jika tidak maka tidak sah.
Adapun jumhur ulama berpendapat boleh mahar itu dalam bentuk
manfaat yang dapat diambil upahnya.
Disebutkan juga di dalamnya, 39/156,
Ulama kalangan mazhab Maliki dalam pendapatnya yang masyhur
begitupula dari mazhab Syafii dan Hambali berpendapat dibolehkannya sesuatu
manfaat dijadikan mahar, berdasarkan kaidah asal mereka bahwa sesuatu yang
dapat diambil upahnya maka dia boleh disebut sebagai mahar. Maka dia boleh
menjadikan manfaat rumahnya, atau hewannya atau budaknya selama setahun
sebagai mahar bagi isterinnya, atau menyebutkan bahwa maharnya adalah dengan
dia bekeja di sawahnya atau membangun rumah atau menjahit baju atau
melakukan haji badal, misalnya.
Demikian, jelaslah bahwa para ulama melarang mahar dalam
bentuk yang telah anda jelaskan dan menganggap perkara tersebut tidak sah.
Terdapat riwayat bahwa Ummu Sulaim radhiallahu anha
mensyaratkan Abu Thalhah yang hendak menikahinya untuk masuk Islam dan
menjadikn masuk Islamnya dia sebagai maharnya.
Dari Anas radhiallahu anhu, dia berkata, ‘Abu Thalhah melamar
Ummu Sulaim. Maka dia berkata, ‘Demi Allah, orang seperti anda wahai Abu
Thalhah tidak ditolak (lamarannya), akan tetapi anda ini orang kafir
sedangkan saya wanita muslimah, tidak halal bagi saya menikah dengan anda.
Jika anda masuk Islam, maka itulah mahar untuk saya dan saya tidak minta
lagi selainnya.’ Maka Abu Thalhah masuk Islam dan hal itu menjadi maharnya.”
Tsabit berkata, “Aku belum pernah melihat seorang wanita pun yang maharnya
lebih mulia dari Ummu Sulaim.” (HR. Nasa’I, no. 3341, dinyatakan shahih oleh
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 9/115 dan dia membantah orang yang menyatakan
bahwa kandungan hadits ini mengandung cacat, Al-Albany menyatakannya shahih
dalam Shahih An-Nasai. An-Nasai sendiri meletakkan hadits ini dengan bab
berjudul ‘Menikah dengan mahar Islam’.
Hadits ini dengan jelas menunjukkan disyaratkannya sang suami
masuk Islam dan menjadikan hal tersebut sebagai mahar, dan tentu saja itu
bukan harta. Akan tetapi, kemungkinan hal itu dipahami sebagai kekhususan
masalah ini karena besarnya manfaat di dalamnya, dan dapat juga dipahami
sebagai syarat ketaatan suami yang harus dilakukan atau kemaksiatan yang
harus dia tinggalkan.
Kesimpulannya, agar maharnya dianggap sah tanpa ada keraguan
adalah dibuat kesepakatan bersama calon suami tentang jumlah harta tertentu
yang akan dijadikan mahar, walaupun sedikit dan disyaratkan agar dia
meninggalkan maksiat tersebut (rokok) sebelum dilaksanakan pernikahan.
Akan tetapi kami nasehatkan kepada anda agar jangan
melangsungkan pernikahan sebelum tampak padanya taubat dan kejujuran dalam
meninggalkan maksiat tersebut.
Kami mohon kepada Allah semoga urusan anda dimudahkan dan
anda diberikan suami yang saleh serta diberikan keturunan yang baik.
Wallahua’lam .
