Saya belum banyak hafal dari surat-surat Al-Qur’an karena saya masih belajar. Apakah dibolehkan saya mengulangi bacaan pada surat yang sama dalam shalat taraweh?

Alhamdulillah.

Tidak mengapa
mengulangi surat yang sama pada shalat Taraweh atau di shalat-shalat
lainnya. Dia membaca surat di rakaat pertama dan mengulangi surat yang sama
di rakaat kedua. Dalil akan hal itu adalah keumuman firman Allah ta’ala:

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ
تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ
مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ
لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَأُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ 
(سورة المزمل: 20)

“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya
kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam
atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang
bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui
bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu,
maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah
(bagimu) dari Al Quran.” (QS.
Al-Muzammil: 20)

وروى أبو داود (816) عَنْ مُعَاذِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَجُلا مِنْ جُهَيْنَةَ أَخْبَرَهُ
أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي
الصُّبْحِ : (إِذَا زُلْزِلَتْ الأَرْضُ) فِي الرَّكْعَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا .
فَلا أَدْرِي أَنَسِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْ
قَرَأَ ذَلِكَ عَمْدًا ؟ حسنه الألباني في صحيح أبي داود

“Abu Dawud
meriwayatkan, (dalam hadits no. 816) dari Muaz bin Abdullah Al-Juhani
radhiallahu’anhu bahwa seseorang dari Juhainiyah memberitahukan bahwa dia
mendengar Nabi sallallahu’alaihi wa sallam membaca di shalat Subuh surat
‘Idza Zulzilatil Ardu’ pada kedua rakaat. Saya tidak tahu apakah Rasulullah
sallallahu’alaih wa sallam lupa ataukah dibaca dengan sengaja?”  (Dinyatakan
hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Dawud)

Abdul Azim Abadi
berkomentar: ”Shahabat ragu akan pengulangan Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam terhadap surat, apakah lupa? Karena kebiasaan dari bacaannya adalah
membaca pada rakaat kedua dengan bacaan yang bukan di rakaat pertama. (Jika
demikian), maka tidak disyariatkan kepada umatnya. Atau prilaku beliau
sengaja untuk menjelaskan dibolehkannya (hal itu)? Maka, kejadian
pengulangan tersebut menimbulkan keraguan, apakah hal itu disyariatkan atau
tidak. Kalau suatu perkara berputar antara diajurkan dan tidak, maka prilaku
beliau sallallahu’alaihi wa sallam lebih utama dipahami sebagai sesuatu yang
disyariatkan. Karena asal dari prilakunya adalah untuk syariat, sementara
lupa adalah keluar dari perkara asal. (Aunul Ma’bud, 3/23)

Bahkan tidak
mengapa mengulang-ulang surat atau ayat yang sama pada satu rakaat.

روى النسائي
(1010) وابن ماجه (1350) عن أَبي ذَرٍّ رضي الله عنه قال : قَامَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِآيَةٍ حَتَّى أَصْبَحَ يُرَدِّدُهَا ،
وَالآيَةُ : ( إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ
لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ) حسنه الألباني في صحيح
النسائي

Diriwayatkan oleh
Nasa’i (hadits, no. 1010) dan Ibnu Majah (hadits no, 1350) dari Abu Dzar
radhiallahu ’anhu, dia berkata: ”Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melakukan
shalat dan membaca ayat sampai pagi secara berulang-ulang. Ayat itu adalah;

( إِنْ
تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ
الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ )

“Jikalau Engkau
menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hambaMu. (akan tetapi)
jikalau Engkau ampuni mereka. Sesungguhnya Engkau adalah Maha Perkasa lagi
Maha bijaksana.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Nasa’i)

Diriwayatkan oleh
Bukhari (hadits  no. 5014) dari Abu Said Al-Khudri bahwa seseorang mendengar
seseorang membaca ‘Qul huwallahuAhad’ berulang-ulang. Ketika pagi hari dia
datang kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, kemudian beliau ceritakan
hal itu, dengan kesan seakan-akan meremehkannya. Maka Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Demi jiwaku yang ada di tanganNya.
Sesungguhnya ia (surat Al-Ahad) setara sepertiga Al-Qur’an.

Dalam redaksi lain,
‘Seseorang berdiri (shalat) waktu zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan
membaca sejak malam ‘Qul huwallahu ahad’ tanpa ditambah, dan Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam menyetujui pengulangan surat yang sama.

Al-Hafidz
rahimahullah berkata: “Pembacanya adalah Qatadah bin Nukman, Ahmad
mengeluarkan dari jalan Abu Al-Haitsam dari Abu Said, dia berkata: “Qatadah
bin An-Nukman menginap, dan beliau semalam penuh membaca ‘Qul huwallahu
ahad’ tidak ditambah. (Al-hadits).

Ad-Daraqutni
meriwayatkan dari jalan Ishaq bin At-Toyya’ dari Malik dalam hadits ini
dengan redaksi: “Sesungguhnya saya mempunyai tetangga, malam hari berdiri
(shalat) dia tidak membaca melainkan ‘Qul huwallahu ahad’.”

Kami memohon kepada
Allah agar diberi taufiq agar (dapat) menghafalkan kitab-Nya dan
mengamalkannya.

Wallahu’alam.