Nenekku bertanya apakah diperbolehkan memberikan zakat fitrah id untuk mayit, seperti untuk orang tuanya?
Alhamdulillah
Zakat fitrah diwajibkan untuk
lelaki, perempuan, anak kecil, dewasa dari kalangan umat Islam. Sebagaimana
yang dijelaskan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Tidak diwajibkan
kecuali untuk orang hidup yang mendapatkan waktu wajib. Sementara waktu
wajib zakat fitrah adalah semenjak terbenam matahari di hari akhir bulan
Ramadan. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memberi nama sedakah fitri.
Fitri dari Ramadan terealisasi semenjak terbenam matahari malam id. Karena
ia juga sebagai pembersih puasa dari kesia-siaan dan kata kotor. Puasa
selesai semenjak terbenam matahari. Siapa yang meninggal sebelum mendapatkan
waktu wajib, maka dia tidak wajib zakat fitrah. Siapa yang mendapatkan waktu
wajib kemudian meninggal dunia sebelum mengeluarkannya, maka dikeluarkan
dari hartanya karena telah tetap dalam tanggungannya maka ia seperti hutang
baginya. Silahkan melihat ‘Al-Majmu’ (6/84) Al-Mugni, (2/358) Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, (23/341).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang meninggal dunia sebelum terbenan
matahari malam id, dia tidak diwajibkan zakat firtah. Karena dia meninggal
sebelum ada sebab kewajiban (zakat).” Selesai (Fiqh Ibadat, hal.211).
Kesimpulannya, bahwa mayit
yang ditanyakan kalau dia meninggal setelah mendapatkan waktu wajib (zakat
fitrah) yaitu terbenam matahari malam id, maka dia harus mengeluarkan
zakatnya. Kalau dia meninggal sebelum mendapatkan waktu wajib –dan ini yang
Nampak dalam pertanyaan- maka dia tidak wajib zakat. Kalau nenek anda
mengeluarkan sedakah dari makanan atau uang atau lainnya, maka itu adalah
sedakah untuknya bukan termasuk zakat fitrah. Telah ada ketetapan dalam
banyak hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa sedakah untuk
mayit itu bermanfaat dan pahalanya sampai kepadanya. Silahkan melihas soal
no. 42384.
Wallahua’lam.
