Apa hukum demokrasi dan menduduki jabatan di kursi parlemen atau menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan demokrasi? Apa hukum pemungutan suara dan memilih seseorang dengan cara demokratis.
Alhamdulillah.
Pertama:
Demokrasi merupakan system duniawi.
Yaitu yang berlaku bagi rakyat adalah milik rakyat. Dengan demikian dia
bertentangan dengan Islam. Karena hukum milik Allah Yang Maha Tinggi dan
Maha Besar. Hak menetapkan perundang-uundangan tidak diberikan kepada
seorang manusiapun, siapapun dia.
Disebutkan dalam “Mausu’ah Al-Adyan
Wal Mazahib Al-Mu’ashirah” (2/1066 dan 1067)
“Tidak diragukan lagi bahwa system
demokrasi merupakan salah satu bentuk syirik modern dalam hal ketaatan,
ketundukan dan dalam penetapan konstitusi. Karena hal itu berarti
menggugurkan kekuasaan Allah Ta’ala dan haknya yang mutlak dalam menetapkan
syariat dengan menjadikannya sebagai hak makhluk.
Allah Ta’ala berfirman,
مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلَّا
أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآَبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا
مِنْ سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا
إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا
يَعْلَمُونَ (سورة يوسف: 40)
“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah)
Nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak
menurunkan suatu keteranganpun tentang Nama-nama itu. keputusan itu hanyalah
kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain
Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
SQ. Yusuf: 40
Allah Ta’ala berfirman,
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ (سورة
الأنعام: 57)
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” SQ> Al-An’am: 57.
Uraian terperinci masalah ini terdapat dalam jawaban soal no.
98134
Kedua:
Siapa yang menyadari kedudukan dan hukum system demokrasi,
kemudian dia mencalonkan dirinya atau mencalonkan orang lain dengan mengakui
system ini, maka dia berada dalam bahaya besar. Karena system demokrasi
menafikan Islam sebagaimana telah disebutkan.
Adapun orang yang mencalonkan dirinya atau mencalonkan orang
lain dalam naungan system ini agar dapat ke dalam dewan dan mengingkari para
pendukung demokrasi lalu menyampaikan argumenny di hadapan mereka, dan
meminimalisir keburukan dan kerusakan semampunya, sehingga medan tidak
dikuasi oleh para pendukung kerusakan dan kekufuran untuk berbuat kerusakan
di muka bumi serta merusak urusan dunia dan akhirat masyarakat, ini
merupakan wilayah ijtihad karena mempertimbangkan kebaikan yang diharapkan
dari upaya tersebut.
Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa masuk ke dalam pemilu
seperti wajib.
“Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah pernah ditanya
tentang hukum pemilu. Beliau menjawab, “Saya berpendapat bahwa pemilu wajib
hukumnya. Wajib bagi kita untuk menetapkan orang yang kita anggap baik.
Karena jika orang-orang baik, siapa yang menempati posisi mereka? Yang akan
menempati posisi mereka adalah para pengusung kemungkaran atau orang-orang
yang tidak jelas yang tidak ada kebaikan atau keburukan pada mereka yang
hanya mengekor saja. Maka kita harus memilih orang yang kita anggap baik.”
Jika ada yang mengatakan, “Kami telah pilih salah seorang,
akan tetapi mayoritas anggota dewan bernilai sebaliknya.” Kita katakan tidak
mengapa. Satu orang ini jika Allah berikan keberkahan padanya untuk
menyampaikan yang hak di majelis tersebut akan memiliki pengaruh, itu pasti.
Akan tetapi yang kurang pada kita adalah jujur kepada Allah. Kita sering
hanya bersandar pada perkara-perkara fisik tidak memperhatikan firman Allah
Ta’ala. Maka calonkanlah orang yang anda anggap baik dan bertawakkallah
kepada Allah.”
(Disadur dari ‘Liqoat Al-Bab Al-Maftuh’)
Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya,
“Apakah dibolehkan memberikan suara dalam pemilu dan mencalonkan diri? Perlu
diketahui bahwa negeri kami tidak berhukum kepada apa yang Allah turunkan?”
Jawab:
“Tidak boleh bagi seseorang untuk mencalonkan diri untuk
dapat masuk dalam jajaran pemerintahan yang tidak berhukum kepada apa yang
Allah turunkan serta mengamalkan selain syariat Islam. Tidak dibolehkan bagi
seorang muslim untuk memilihnya atau memilih orang lain dalam pemerintahan
ini. Kecuali jika ada seorang muslim mencalonkan diri atau mereka yang
memilihnya bertujuan masuk ke dalamnya untuk merubah pemerintahan beramal
dalam syariat Islam serta menjadikan hal tersebut sebagai sarana untuk
mengatasi system pemerintahan tersebut. Dengan catatan bahwa orang yang
mencalonkan diri tersebut apabila benar-benar telah masuk tidak menjabat
jabatan yang yang bertentangan dengan syariat Islam.”
(Syekh Abdulaziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh
Abdullah Ghudayyan, Syekh Abdullah bin Qu’ud – Fatawa Lajnah Daimah,
23/406-407)
Mereka juga ditanya, “Sebagaimana anda ketahui bahwa di
Negara kami, Aljazair, terdapat apa yang dikenal sebagai pemilihan anggota
parlemen. Ada partai-partai yang menyeru kepada hukum Islam. Adapula partai
yang menolak hukum Islam. Apa hukumnya orang yang memilih orang yang menolak
hukum Islam, padahal dia shalat?
Mereka menjawab, “Bagi seorang muslim yang tinggal di Negara
yang tidak melaksanakan syariat Islam untuk berusaha sekuat tenaga dan
semampu mereka untuk berhukum kepada syariat Islam. Dan bekerjasam tolong
menolong untuk membantu partai yang diketahui bahwa dia akan menerapkan
syariat Islam. Adapun membantu orang yang menyerukan untuk tidak berhukum
kepada syariat Islam, maka hal itu tidak boleh. Bahkan dapat mengakibatkan
kekufuran pada pelakunya.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ
اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ
بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ
النَّاسِ لَفَاسِقُونَ * أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ
مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ (سورة المائدة: 49-50)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka
menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak
memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.
jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka
ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah
kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya
kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah
yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum)
Allah bagi orang-orang yang yakin ?” SQ. Al-Maidah: 49-50.
Karena itu, ketika Allah menjelaskan kekufuran orang yang
tidak berhukum kepada syariat Allah, Dia memperingatkan agar kaum muslimin
jangan membantu mereka dan menjadikan mereka sebagai pemimpin. Lalu Dia
perintahkan agar orang-orang beriman bertakwa apabila mereka benar-benar
beriman.
Allah Ta’ala berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ
أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (سورة المائدة :57) .
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil Jadi
pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu Jadi buah ejekan dan permainan,
(yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan
orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). dan bertakwalah kepada Allah
jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” SQ. Al-Maidah: 57.
Wabillahittaufiq wa shallallahu alaa nabiyyina Muhammadin wa
aalihi wa shahbihih wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Syekh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi,
Syekh Abdullah bin Ghudayan.
(Fatawa Lajnah Daimah, 1/373).
