1. Apa hukumnya dalam Islam tentang menjadi pemeran dalam film ? Apabila yang demikian diperbolehkan maka film yang jenis apakah yang diperbolehkan ? Dan apa peran kaum wanita dalam perfilman ??
2. Mengapa Islam memberikan toleransi dan memperbolehkan pernikahan anak-anak lelaki dengan gadis-gadis belia dengan umur yang masih dibawah dua puluh tahun tanpa izin dari mereka.
Ada yang mengatakan bahwa sesunguhnya terkait masalah anak-anak maka keluarga mereka-lah yang dituntut untuk peduli, perhatian dan mengatur keperluan mereka, dan yang saya pahami sesungguhnya bagi anak-anak yang sudah baligh dan menginjak usia pernikahan maka bagi mereka sekedar meminta izin untuk menikah saja ( yakni pernikahan yang sesungguhnya ) dan wajib bagi pribadi-pribadi yang ingin melangsungkan pernikahan tersebut terpenuhinya kematangan dan kedewasaan sikap mereka, akan tetapi apabila usia mereka masih belia dan anak-anak maka tidak akan terjadi kematangan sikap diantara mereka, mungkinkah anda menjelaskan hukum secara syari’at tentang pernikahan diusia anak-anak ??
Alhamdulillah …
Pertama :
Telah
ada
jawaban soal tentang menjadi pemeran dalam adegan atau hal-hal yang
berkaitan dengannya pada soal nomer ( 10836 ), maka
harap bisa menelaah kembali kepada jawaban tersebut, dan kami menambahkan :
As Syaikh Bakar Abu
Zaid Hafidlahullah berkata : Sifat muru’ah (menjaga diri) merupakan salah
satu tujuan syariat, dan meninggalkannya atau merusakkannya merupakan bagian
dari pembatal-pembatal kesaksian, dan syari’at menganjurkan akan keluhuran
budi pekerti serta melarang dari menghinakan serta merendahkannya. Maka
betapa banyak pemirsa yang melihat tayangan para pemeran yang memerankan
adegan-adegan dengan gerakan anggota tubuhnya, mendesiskan suaranya bahkan
tidak jarang menampakkan aurat dari anggota tubuhnya,
terkadang
memerankan sebagai orang gila, orang yang hilang ingatan atau kematian dan
hal itu sangat bertentangan dengan tujuan diciptakannya manusia.
Selayaknya
bagi orang yang berakal tidak tertarik untuk memerankan adegan-adegan dalam
perfileman karena hal itu merupakan perusak dan pembinasa
harga diri
yang paling utama karena yang demikian itu merupakan pembatal-pembatal
kesaksian dalam majlis persidangan.
Oleh
sebab itu maka sesungguhnya secara global syari’at islam sama sekali tidak
memperbolehkannya.
Silahkan lihat
kitab : “ Al Muruah Wa Khowarimuha ” halaman 221 karangan Masyhur Hasan.
Kedua :
Pernikahan anak kecil sebelum dia baligh diperbolehkan secara
syariat bahkan pendapat ini yang menjadi kesepakatan ulama’.
A.
Allah Azza wa Jalla
berfirman :
)واللائي
يئسن
من
المحيض
من
نسائكم
إن
ارتبتم
فعدتهن
ثلاثة
أشهر
واللائي
لم
يحضن
)
الطلاق
4
“Dan
perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah
mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak
haid ” (QS. At Thalaaq/4).
Di dalam ayat ini :
kita mendapati sesungguhnya Allah Ta’ala menjadikan perempuan yang belum
haidl – disebabkan karena usianya yang masih belia atau karena dia belum
baligh – masa iddah untuk perceraiannya yaitu tiga bulan dan tentu saja ini
dalil yang teramat terang dan jelas bahwasannya Allah Ta’ala menjadikan dari
pernikahan itu iddah dari sebab perceraian dan lainnya.
عن
عائشة
رضي
الله
عنها
أن
النبي
صلى
الله
عليه
وسلم
تزوجها
وهي
بنت
ست
سنين
،
وأُدخلت
عليه
وهي
بنت
تسع
ومكثت
عنده
تسعاً
.
Dari Aisyah
Radliyallahu’anha sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menikahinya
sedang dia saat itu berumur enam tahun, dan dia dibawa kerumah Rasulullah
dan tinggal bersama beliau pada saat umurnya sembilan tahun. Hadits riwayat
Bukhari ( 4840 ) dan Muslim ( 1422 ).
“
تزوج
النبي
صلى
الله
عليه
وسلم
عائشة
وهي
بنت
ست
سنين
وبنى
بها
وهي
بنت
تسع
سنين
“
رواه
البخاري
ومسلم
وعنده
“سبع
سنين” .
“Nabi Shallallahu
Alaihi Wasallam menikahi Aisyah sedang saat itu dia masih berumur enam tahun
dan menggaulinya saat dia berumur sembilan tahun ” Hadits riwyat Bukhari dan
Muslim dan dalam riwayat Muslim “ beliau menikahi Aisyah pada saat ia
berumur tujuh tahun ”.
Dan bagi siapa saja
yang menikah di usia belia tidak harus dan juga tidak diperkenankan
menggaulinya, bahkan ia dilarang digauli atau berhubungan suami istri
dengannya melainkan dia telah siap dan layak untuk itu, oleh sebab itu
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menunda – sampai umur yang
diperbolehkan – menggauli Aisyah Radliyallahu Anha.
Imam Nawawi Rahimahullah berkata :
Adapun waktu
menggauli atau berhubungan badan dengan perempuan belia yang telah menikah :
jika suami dan wali si perempuan sepakat terhadap sesuatu maka tidak ada
salahnya berhubungan badan dengan perempuan yang masih belia, dan jika
antara suami dan wali terdapat perselisihan : Maka Imam Ahmad dan Abu Ubaid
berpendapat : bagi perempuan yang sudah berumur sembilan tahun maka dipaksa
untuk memenuhi kebutuhan suaminya dan tidak demikian bagi yang umurnya masih
kurang dari sembilan tahun. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Abu Hanifah
berpendapat : Batasan bagi anak perempuan belia yang telah menikah adalah
jika dia telah menjadi layak dan mampu untuk berhubungan badan, hal itu
berbeda kondisi antara anak yang satu dengan yang lainnya, dan tidak
bergantung pada ketentuan umur, pendapat ini yang benar. Di dalam hadits
Aisyah tidak ada pembatasan dan juga pelarangan dari berhubungan suami istri
bagi perempuan yang sudah memiliki kelayakan dan kemampuan untuk itu.
Meskipun umurnya kurang dari sembilan tahun, juga tidak perlu minta izin
kepada walinya bagi perempuan yang belum memiliki kelayakan untuk itu meski
umurnya telah melampaui sembilan tahun. Addaudi Berkata : Dan pada saat itu
(usia sembiln tahun) Aisyah Radliyallahu Anha telah menjadi seorang gadis
yang teramat cantik dan rupawan.“ Syarh Muslim ( 9 / 206 ) ”.
Yang sangat
dianjurkan adalah hendaknya sang wali tidak menikahkan putrinya yang masih
belia kecuali apabila dalam pernikahan tersebut terdapat maslahah dan
kebaikan yang diinginkan.
Imam An Nawawi
Rahimahullah berkata :
Ketahuilah
sesungguhnya Imam As Syafi’i dan para pengikutnya mengatakan : Sangat
dianjurkan bagi para Ayah maupun para kakek hendaknya mereka tidak
menikahkan putri mereka yang masih belia hingga mereka mencapai usia baligh
dan diminta izinya agar tidak terjadi pada mereka atau mereka mendapatkan
suami yang paling buruk sedang mereka sangat membencinya, dan pendapat
mereka ini sama sekali tidak bertentangan dengan hadits Aisyah ; karena
sesungguhnya maksud mereka adalah agar para wali tidak menikahkan putri
mereka sebelum mereka beranjak baligh dan dewasa jika memang tidak terdapat
kemaslahatan yang sangat jelas yang dihawatirkan akan hilang dengan menunda
pernikahannya sebagaimana Hadits Aisyah, maka dalam hal ini sangat
dianjurkan bagi para wali untuk menikahkan putrinya karena mereka dianjurkan
untuk memberikan kemaslahatan kepada anaknya dan tidak menghilangkannya,
Wallahu A’lam. “ Syarh Muslim ( 9 / 206 ) ”.
