Apakah dibolehkan melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, dimana saya tidak melaksanakan haji pada tahun itu. Contohnya, saya telah pergi ke Mekkah kira-kira setengah bulan sebelum haji, saya selesaikan manasik umrah. Setelah itu saya pergi, apakah hal itu dibolehkan?

Jawab:

Alhamdulillah

Tidak
ada perbedaan dikalangan para ulama akan dibolehkannya melaksanakan umrah pada
bulan-bulan haji. Hal itu tidak
ada bedanya dia berniat haji
pada tahun yang sama atau
tidak berniat.

Sungguh Nabi sallallahu alaihi wa
sallam telah melaksanakan umrah empat kali. Semuanya beliau laksanakan
pada bulan Dzulqaidah. Bulan tersebut termasuk
bulan haji; Yaitu Syawwal, Dzulqaidah dan Dzulhijjah. Beliau tidak melaksankan
haji kecuali pada umrah yang terakhir pada haji
wada.

Diriwayatkan oleh Bukhari, 4148 dan Muslim, 1253 dari Anas radhillahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
melakukan umrah empat kali, semuanya dilakukan di bulan
Dzulqaidah. Kecuali Umrah bersamaan
dengan hajinya. Umrah dari Hudaibiyah atau waktu Hudaibiyah
di bulan Dzulqaidah, Umrah pada tahun depannya
di bulan Dzulqaidah, umrah dari Ja’ronah ketika
membagikan gonimah di bulan Dzulqaidah
dan umrah dengan hajinya.

An-Nawawi
rahimahullah dalam syarhnya mengatakan, ‘Kesimpulan dari periwayatn Anas dan Ibnu Umar,
keduanya sepekat bahwa umrah (Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam) empat
kali. Salah satunya di bulan Dzulqaidah pada tahun Hudaibiyah
6 hijriyah. Mereka terhalang
di Hudaibiyah lalu tahallul sehingga
hal itu dihitung
umrah untuk mereka. Kedua di bulan Dzulqaidah tahun 7 Hijriyah yaitu umrah qadha. Ketiga di bulan Dzulqaidah
tahun 8 Hijriyah yaitu pada tahun
penaklukan (Mekkah).
Yang keempat bersama
dengan hajinya. Ihramnya di bulan Dzulqaidah
sementara amalan hajinya di bulan
Dzulhijjah.

Beliau menambahkan, “Para
ulama mengatakan, sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melaksanakan umrah ini di
bulan Dzulqaidah karena keutamaan bulan ini dan
untuk menyalahi (kebiasaan) jahiliyah dalam hal itu
yang menganggapnya sebagai kejahatan besar. Maka Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam
melaksanakannya beberapa
kali di bulan ini, agar lebih tepat dalam menjelaskan
dibolehkannya (melaksanakan
umrah di bulan ini) dan
lebih kuat pengaruhnya dalam menghilangkan kebiasaan jahiliyah.

Wallahu’alam