Apakah dibolehkan bagi seorang muslim salafi untuk menikah dengan wanita nasrani ?, Sebagian mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, maka kami mengharap jika beberapa syarat tersebut memang ada, mohon kiranya disebutkan.

Alhamdulillah:

Pada jawaban soal nomor: 
45645 bahwa hukum menikah dengan wanita ahli kitab
adalah halal berdasarkan nash. Kami telah menyebutkan beberapa syarat yang
harus dipenuhi bagi wanita ahli kitab tersebut. Kami tidak menganggap baik
pernikahan dengan mereka karena berbahaya dan beberapa syarat tidak
terpenuhi.

Dan pada jawaban soal:
12283, 20227 dan
44695, kami telah menyebutkan beberapa sisi negatif
menikah dengan wanita ahli kitab saat ini, di antaranya apa yang disampaikan
oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-:

“… Akan tetapi pada era saat
ini menikah dengan wanita ahli kitab justru dihawatirkan banyak efek
negatifnya, karena mereka juga sebagai misionaris yang mengajak untuk
memeluk agamanya yang akan menyebabkan anak-anaknya menjadi nasrani, maka
ini sangat berbahaya. Maka sebagai tindakan prefentif bagi seorang muslim
agar tidak menikah dengan wanita ahli kitab, juga dikarenakan bahwa mereka
juga secara umum belum tentu steril dari perbuatan zina, dan mempunyai anak
dari selainnya”.

 Juga terdapat pada jawaban
soal nomor: 2527 tentang syarat-syarat menikah dengan
wanita ahli kitab, maka silahkan anda merujuk kesana karena hal tersebut
penting untuk diketahui.

Ketahuilah bahwa barang siapa
yang meninggalkan istri yang semacam ini dengan mengharap keutamaan agamanya
dan agama anak-anaknya, maka Allah –Ta’ala- akan menggantinya dengan yang
lebih baik; karena barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka
Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik, sebagaimana yang disabdakan
oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Wallahu a’lam.