Ketika saya kecil mereka mengatakan kepadaku, “Kalau kamu memulai shalat kemudian mendengar salah seorang dari orang tua memanggilmu, maka putuskan shalat secara langsung dan pergi untuk memenuhi panggilan. Kemudian kembali mengulangi shalat, apakah perkataan ini ada sisi benarnya?
Alhamdulillah
Kalau seorang muslim
menunaikan shalat wajib, maka dia tidak boleh memutuskan shalat untuk
memenuhi panggilan bapak atau ibunya. Akan tetapi memberi isyarat peringatan
kepada orang yang memanggilnya bahwa dia sedang sibuk shalat baik dengan
bertasbih atau mengeraskan suara dengan bacaan atau semisal itu.
Dianjurkan juga mempercepat
shalatnya, ketika selesai. Maka memenuhi panggilannya. Telah diriwayatkan
oleh Bukhori, (707) dari Abu Qatadah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu
alaihi wa sallam bersabda:
إِنِّي
لَأَقُومُ فِي الصَّلَاةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ
الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
“Sungguh saya menunaikan
shalat, saya ingin memanjangkannya. Kemudian saya mendengar tangisan bayi.
Maka saya persingkat shalatku khawatir memberatkan ibunya.”
Hal ini menunjukkan
dianjurkannya mempersingkat dan mempercepat dalam shalat karena ada sesuatu
yang tiba-tiba ada mengganggu konsentrasi orang shalat.
Kalau shalat sunah, kalau dia
mengetahui bahwa ayah atau ibunya tidak mengapa menyempurnakan shalat, maka
sempurnakan. Kemudian menjawabnya setelah selesai. Kalau dia mengetahui
bahwa keduanya tidak menyukai menyempurnakan (shalat) dan memperlambatnya.
Maka harus diputus dan menjawab untuk keduanya. Hal itu tidak mengapa,
kemudian mengulangi shalat dari pertama.
Diriwayatkan Bukhori, (3436)
dan Muslim, (2550) redaksi darinya dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari
Nabi sallallahu alaihu wa sallam sesungguhnya beliau bersabda:
كَانَ
جُرَيْجٌ يَتَعَبَّدُ فِي صَوْمَعَةٍ فَجَاءَتْ أُمُّهُ فَقَالَتْ : يَا
جُرَيْجُ أَنَا أُمُّكَ كَلِّمْنِي . فَصَادَفَتْهُ يُصَلِّي فَقَالَ :
اللَّهُمَّ أُمِّي وَصَلَاتِي ، فَاخْتَارَ صَلَاتَهُ ، فَرَجَعَتْ ثُمَّ
عَادَتْ فِي الثَّانِيَةِ فَقَالَتْ : يَا جُرَيْجُ أَنَا أُمُّكَ فَكَلِّمْنِي
. قَالَ اللَّهُمَّ أُمِّي وَصَلَاتِي ، فَاخْتَارَ صَلَاتَهُ . فَقَالَتْ :
اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا جُرَيْجٌ وَهُوَ ابْنِي وَإِنِّي كَلَّمْتُهُ فَأَبَى
أَنْ يُكَلِّمَنِي ، اللَّهُمَّ فَلَا تُمِتْهُ حَتَّى تُرِيَهُ الْمُومِسَاتِ
. قَالَ : وَلَوْ دَعَتْ عَلَيْهِ أَنْ يُفْتَنَ لَفُتِنَ … (الحديث)
“Dahulu Juraij berdibadah di
tempat ibadahnya, kemudian ibunya datang dan memanggilnya seraya mengatakan,
“Wahai Juraij, saya ibumu tolong bicara denganku. Bertepatan saat itu dia
dalam kondisi shalat. Maka dia berkata dalam hati, “Ya Allah apakah ibuku
atau shalatku?” Maka dia memilih shalatnya. Kemudian (ibunya) kembali dan
balik lagi pada yang kedua seraya mengatakan, “Wahai Juraij, saya ibumu
tolong bicara denganku.” Dia mengatakan, “Ya Allah apakah ibuku atau
shalatku?” Dan dia memilih shalatnya. Kemudian ibunya mengatakan, “Ya Allah
sesunggunya adalah anaku, sungguh saya memanggilnya dan dia enggan berbicara
denganku. Ya Allah, jangan engkau wafatkan sebelum diperlihatkan wanita
pelacur.” Beliau (Nabi) berkata, “Kalau dia berdoa agar terkena fitnah, maka
dia akan terfitnah. Alhadits.
An-Nawawwi rahimahullah
membuat bab ‘Bab taqdim birrul walidaini ‘ala tatowwu’ bis shalat wa goiruha
(Bab mendahulukan bakti kedua orang tua dibandingkan dengan shalat sunah dan
lainnya).
An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Para ulama mengatakan, ‘Yang benar baginya adalah menjawabnya
karena ia dalam shalat sunah. Sementara melanjutkan shalat sunah itu tidak
diwajibkan. Sementara menjawab ibu dan berbakti kepadanya itu wajib. Dan
durhaka kepadanya itu haram. Atau memungkinkan baginya mempersingkat shalat
dan menjawabnya kemudian kembali menunaikan shalatnya.”
Silahkan lihat ‘Fathul Bari’
karangan Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah. (Al-Mausu’ah Fiqhiyan, 20/342).
Terdapat dalam ‘Dur Mukhtar –dari
kitab Hanafiyah- (2/54), “Kalau salat satu dari kedua orang tua
memanggilanya dalam shalat wajib, maka tidak menjawabnya kecuali kalau
meminta pertolongan.” maksudnya meminta pertolongan dan bantuan.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Kedua orang tua, kalau memanggil anda, maka
seharusnya menjawabnya. Akan tetapi dengan syarat bukan shalat wajib. Kalau
dalam shalat wajib, tidak boleh menjawabnya. Akan tetapi kalau sunah, boleh
menjawabnya. Kecuali kalau keduanya dapat memperkirakan urusannya. Bahwa
keduanya mengetahui anda dalam shalat dan membari uzur kepada anda. maka
disini anda memberi isyarat kepadanya bahwa anda dalam shalat. Baik dengan
berdehem atau mengucapkan subhanallah atau meninggikan suara anda dari ayat
yang dibacanya atau doa yang dibacanya. Agar orang yang memanggil merasakan
bahwa anda dalam kondisi shalat. Sementara kalau selain itu yang tidak
memberikan uzur dan menginginkan ucapannya itu yang didahulukan, maka
putuskan shalat dan berbicaralah dengannya. Adapun kalau shalat wajib, maka
tidak boleh seorang pun memutuskannya kecuali dalam kondisi terpaksa.
Seperti anda melihat seseorang khawatir binasa terjatuh di dalam sumur atau
di sungai atau api. Disini anda memutus shalat anda karena terpaksa.
Sementara selain itu, tidak dibolehkan memutus shalat wajib.” (Syarh Riyadus
Sholihin, hal. 302 dengan diringkas) Wallahu a’lam
Silahkan merujuk jawaban soal
no. 65682.
