Ketikan dahulu saya berada di Muzdalifah, saya mengambil dua buah batu dari sana dan saya simpan hingga saya selesai menunaikan haji pada tahun lalu. Apakah sekarang saya memiliki kewajiban tertentu? Apakah saya harus buang batu tersebut? Mengapa? Apakah Muzdalifah termasuk tanah haram?

Alhamdulillah.

Pertama, kami memohon kepada Allah agar menerima haji anda dan mudah-mudahan
anda termasuk orang-orang yang diampuni dosa-dosanya. Dan orang yang pulang
dari hajinya tanpa dosa dan nista.

Kedua, Muzdalifah bagian dari tempat syiar (islam)
dan ia masuk dalam batasan tanah haram. Allah dalam Kitab-Nya memberi nama
Muzdalifah dengan nama Masy’aril Haram. Allah berfirman: “Maka
apabila kamu telah bertolak dari Arafat, berdzikirlah kepada Allah di
Masy’arilharam.” (QS. Al-Baqarah:
198).

Ibnu Hazm Al-Dalusi
rahimahullah berkata: “Muzdalifah adalah Masy’aril Haram dan termasuk tanah
haram.” (Al-Muhalla, 7/188)

An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ketahuilah, bahwa Muzdalifah
semuanya masuk tanah haram.” (Syarh Muslim, 8/187)

Ketiga, tidak selayaknya
mengambil sesuatu dari Mekkah atau Madinah. Karena tidak ada (tuntunan) dari
salah seorang pun dari ulama salaf di umat ini. Karena hal itu dapat menjadi
pengagungan dan melahirkan keyakinan bahwa benda itu akan mendatangkan
manfaat.

Perkara inilah yang
diberantas dalam syariat dan menutup pintu ke arah sana. Iya, kalau
sekiranya ada wasiat untuk mendatangkan air zam zam, maka hal itu
diperbolehkan. Karena telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam dan para shahabatnya. Karena beliau telah memberitahukan bahwa  itu
adalah air yang barokah dan di dalamnya ada obat (penyembuhan) dengan izin
Allah. Sementara selain itu dari tanah dari Arafah, kerikil dari Muzdalifah
atau semisal itu, maka tidak dibolehkan seorang pun membawa ke negaranya.

Para ulama berbeda pendapat
mengenai hukum mengeluarkan tanah dan batu dari tanah haram menjadi tiga
pendapat; Boleh, makruh dan haram.

(Mazhab) Hanafi
membolehkannya, sebagian pendapat Mazhab Syafi’i memakruhkannya, sementara
mayoritas mazhab Syafi’i mengharamkannya. Pendapat ini lebih layak dipegang
dibanding yang lain, jika diketahui bahwa orang yang membawanya ingin
mengambil barokah atau mengagungkannya. Karena tanah haram dan bebatuannya
tidak bukan benda yang dapat dimintakan barokah darinya, baik ketika masih
di tanah haram maupun di luarnya. Perbedaan yang disebutkan tadi di kalangan
para ulama adalah berkaitan dengan hanya dikeluarkan dari tanah haram. Bukan
mengambil barokah dan mengagungkannya.

Imam Syafi’i rahimahullah
berkata: “Tidak ada kebaikan dalam mengeluarkan batu tanah haram dan
tanahnya ke (tempat) tanah halal. Karena ia mempunyai kehormatan yang telah
nyata ketetapnnya dibanding tempat lain. Dan saya berpendapat –wallahu
ta’ala a’lam
– tidak boleh seorangpun memindahkannya dari  tempat yang
membuatnya berbedar dari daerah lain, sehingga dia menjadi (tempat) yang
sama seperti lainnya.” (Al-Umm, 7/155)

Ibnu Hazm rahimahullah
berkata: “Tidak dihalalakan mengeluarkan sedikitpun, baik tanah maupun batu
(tanah) haram ke (tempat tanah) halal… dan Atha’ berkata: “Dimakruhkan
mengeluarkan tanah haram ke (tanah) halal atau memasukkan tanah halal ke (tanah)
haram. Ini adalah pendapat Ibnu Abu Lailah dan lainnya. Sedangkan
mengeluarkan air zam zam tidak mengapa, karena kehormatan haram terletak
pada tanah, debu dan batunya. Maka tidak diperkenankan menghilangkan
kehormatannya. Tidak ada pengharaman dalam (masalah) air (zam zam).” (Al-Muhallah,
7/262-263)

Syekh Muhammad bin Shaleh
Al-Utsaimin ditanya: “Seseorang ingin menunaikan haji dan membawa beberapa
pesan. Dia mengatakan bahwa dia diminta sebagian dari orang-orang untuk
membawa sesuatu dari Mekkah dan Madinah seperti batu, ait atau sedikit tanah
atau yang semisalny. Apa yang harus diperbuat?

Beliau menjawab: “Pesanan
yang disebutkan tadi,  membawa tanah, air atau batu dari tanah haram untuk
orang yang memesannya, tidak harus dipenuhi, dan dia berhak menolaknya.
Kalau saja pesannya agar mereka didoakan di tempat-tempat mulia tersebut,
hal itu lebih baik dan lebih tepat.  Maka jika pesan-pesan tersebut diganti
dengan mendoakan mereka kepada Allah di tempat-tempat mulia untuk kebaikan
agama dan dunia mereka, hal itu lebih utama, lebih tepat dan lebih bagus.” (Fatawa
Nurun Ala Darb)

Keempat: Barangsiapa yang
sudah mengambil sesuatu dari tanah haram ke luar (tanah) haram, hendaklah
dia memohon ampun kepada Allah ta’ala atas perbuatannya. Kemudian dia harus
mengembalikan ke tempat haram dimana saja jika (hal itu) memungkinkan. Tidak
harus dirinya yang mengembalikannya. Bahkan kalau dia berikan kepada orang
yang dia percaya untuk mengembalikannya, hal itu dibolehkan. Kalau yang ini
dan itu tidak bisa (dia) lakukan, hendaklah dia taruh di tempat yang suci.
Allah Ta’ala berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai
dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, 17/195, “Mazhab Syafi’i dengan jelas mengharamkan untuk
memindahkan tanah dan batu di tanah haram serta apa yang dibuat dari
tanahnya –seperti kendi dan lainnya- ke (tanah) halal, maka (jika ada yang
memindahkannya) harus dikembalikan ke tanah haram.” 

Al-Mawardi rahimahullah
berkata: “Kalau mengeluarkan batu haram atau tanah haram, maka dia
diharuskan mengembalikan ke tempatnya dan memasukkan ke haram.” 

Al-Hawi Fi Al-Fiqhi As-Syafi’i, 4/314. Dinukil dari An-Nawawi
dalam Al-Majmu, 7/460 dan dikuatkannya.

Wallahu’alam.