Pada saat bulan Ramadhan saya datang bulan selama lima hari, dan pada hari ke enam di waktu subuh, saya mandi untuk berpuasa. Pada tanggal 30 Ramadhan, karena sedang banyak pikiran saya tidak ingat apakah saya sudah melihat tanda masa suci atau belum, yang penting pada jam 8.00 pagi saya berwudhu’ untuk melaksanakan shalat Dhuha saya melihat warna coklat muda yang condong ke kemerahan, saya meyakininya sebagai flek kecoklatan karena saya telah membaca tentang ciri-cirinya, saya tidak memperhatikannya dan saya menyempurnakan puasa pada hari itu, karena saya tidak melihat ada yang keluar lagi setelahnya, dan keesokan harinya adalah hari raya, saya mandi biasa untuk melaksanakan shalat ‘id tanpa ada niat untuk mandi besar.

Yang menjadi pertanyaan adalah:

Jika saya dianggap belum suci pada hari itu, maka apakah mandi pada saat hari raya sudah dianggap mewakilinya, atau apakah shalat, puasa dan lainnya dari beberapa ibadah pada bulan Syawal dianggap batal, sampai datang bulan berikutnya pada bulan Dzul Qa’dah ?

Alhamdulillah

Pertama:

Masa suci itu bisa diketahui
dengan salah satu tanda berikut ini:

1.     

Berhentinya darah dan keringnya tempat keluarnya darah, jika seorang wanita
menempelkan kapas atau semacamnya maka hasilnya bersih tidak ada bekas sama
sekali, baik dari sisa darah, flek kekuningan dan kecoklatan.

2.     

Keluarnya cairan bening, namun sebagian wanita tidak melihat cairan
tersebut.

Kedua:

Keluarnya flek kekuningan dan
kecoklatan setelah masuknya masa suci tidak dianggap bagian dari haid, maka
puasa anda tetap sah; berdasarkan perkataan Ummu Athiyah:

( كُنَّا لا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ
الطُّهْرِ شَيْئًا ). رواه أبو داود(307) ، وصححه الألباني في صحيح أبي داود.

“Kami dahulu tidak menganggap
flek kecolatan dan kekuningan mempunyai pengaruh apapun setelah masuknya
masa suci”. (HR. Abu Daud: 307 dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Abu
Daud)

Untuk penjelasan lebih lanjut
silahkan membaca jawaban soal nomor: 50059.

Ketiga:

Bahwa penanya tersebut mandi
dan tetap berpuasa, maka hal itu didasarkan pada kesuciannya dari haid, dan
bahwa dia telah lupa, maka tidak perlu dianggap apapun berdasarkan pada
hukum asalnya, dan menutup pintu waswas.

Keempat:

Jika kami anggap bahwa anda
telah terburu-buru untuk mandi dan puasa, dan pada hari itu anda belum
memasuki masa suci, kemudian anda mandi lagi untuk shalat id setelah
berakhirnya masa haid, namun dengan niat mandi untuk shalat id bukan untuk
mensucikan diri dari haid, maka mandi besar anda dianggap sah juga insya
Allah, dan tidak diwajibkan bagi anda untuk mengulangi mandi dan shalat
lagi, pendapat ini merupakan pendapat Ahmad, dan inilah yang sesuai dengan
anda, khususnya yang seperti kondisi anda, untuk menutup pintu waswas atau
ragu-ragu dalam bersuci.

Disebutkan dalam Mathalib
Ulin Nuha (1/111):

“Barang siapa yang berniat
untuk mandi sunnah seperti mandi untuk shalat jum’at atau shalat id, maka
juga dianggap sah untuk mandi wajib, jika dia dalam kondisi lupa; karena
hadats (besar) yang mewajibkannya (mandi)”.

Al Hijawi –rahimahullah-
berkata dalam Zaadul Mustaqna’: “Dan jika dia berniat untuk mandi sunnah,
maka dianggap cukup untuk mandi wajib …”.

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Contohnya: Seseorang mandi
setelah memandikan jenazah atau mandi untuk melaksanakan ihram, atau untuk
wukuf di Arafah, maka semua bentuk mandi tersebut adalah sunnah, demikian
juga mandi untuk shalat Jum’at menurut Jumhur Ulama’”.

Ucapan penulis tersebut (Al
Hajawi) secara dzahir –inilah pendapat madzhab Hambali- : “Kalau disebutkan
bahwa dia diwajibkan mandi, sebagian rekan kami memberikan ikatan, yaitu;
jika dalam kondisi lupa hadatsnya -maksudnya lupa kalau sedang junub-, jika
dia tidak sedang lupa maka mandi sunnah tidak bisa mewakili mandi wajib;
karena mandi sunnah bukan karena dia  telah berhadats, dan jika bukan karena
hadats, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:

( إنما الأعمال بالنيات)

“Sesungguhnya semua perbuatan
itu (bergantung) pada niatnya”.

Orang tersebut tidak berniat
kecuali untuk mandi sunnah, dia pun tahu bahwa dia sedang junub dan tidak
lupa, maka bagaimana hadats besar tersebut bisa hilang ?

Pendapat ini –dibatasi dengan
jika dia lupa- maka ada benarnya.

Yang menjadi alasan madzhab
(Hambali), oleh karena mandi sunnah itu merupakan thaharah yang
disyari’atkan, maka berarti bisa mengangkat hadats. Penjelasan ini sedikit
beralasan, karena tidak diragukan lagi bahwa hal itu merupakan mandi yang
disyari’atkan akan tetapi lebih rendah dari mandi wajib setelah junub, maka
bagaimana yang disunnahkan menguat sehingga bisa menyelesaikan yang wajib di
atasnya ?

Akan tetapi jika dia lupa
maka bisa dimaafkan.

Sebagai contoh:

Kalau dia mandi untuk ibadah
shalat Jum’at –menurut pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah- sedangkan
dia sebenarnya sedang junub tapi lupa, atau tidak tahu kalau dia junub
kecuali setelah shalat, seperti halnya seseorang yang telah mimpi basah dan
tidak mengetahuinya kecuali setelah selesai shalat, maka shalat Jum’atnya
tetap sah karena mandi junubnya sudah terwakili dengan mandi Jum’at.

Adapun jika dia mengetahui
dan berniat hanya untuk mandi yang sunnah saja, maka pendapat yang
menyatakan mandi sunnah tersebut bisa mewakili mandi wajib perlu
dipertanyakan”. (Asy Syarhul Mumti’: 1/201)

Maka menjadi jelas menurut
perkataan Syeikh –rahimahullah-:

“Bahwa karena ketidaktahuan
dengan sesuatu yang mewajibkannya mandi, hukumnya sama dengan hukumnya orang
lupa,  maka thaharahnya sah hanya dengan mandi sunnah”.

Wallahu A’lam.