Keponakan kami mengalami kecelakaan, pernyataan para dokter bahwa tingkat kesembuhannya sekitar 50 %. Seseorang menasehati kami agar kami berkurban kambing karena Allah, apakah kami boleh melakukan hal ini ?

Alhamdulillah

Jika sembelihan itu untuk
Allah, dengan tujuan mensedekahkan dagingnya untuk fakir miskin, maka hal
itu tidak masalah. Telah diriwayatkan dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi
wa sallam- bahwa beliau bersabda:

(داووا مرضاكم بالصدقة) رواه أبو داود في المراسيل ، ورواه
الطبراني والبيهقي وغيرهما ، عن جماعة من الصحابة ، وكل أسانيده ضعيفة ، وقد
حسنه الألباني رحمه الله لغيره في صحيح الترمذي (744) .

“Obatilah mereka yang sedang
sakit di antara kalian dengan sedekah”. (HR. Abu Daud dalam “Marasiil”,
Thabrani, Baihaqi dan lainnya, dari beberapa para sahabat. Dan semua
sanadnya lemah. Al Baani –rahimahullah- mengatakan: “hasan li ghairihi”
dalam “Shahih Tirmidzi” 744).

Ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’
pernah ditanya:

Mohon penjelasannya tentang
fikih hadits berikut ini:

( داووا مرضاكم بالصدقة ) – رواه البيهقي في السنن الكبرى
(3/382) ويضعفه عامة المحدثين-

“Obatilah mereka yang sakit
di antara kalian dengan sedekah”. (HR. Baihaqi dalam “Sunan Kubra” 3/382,
dan didha’ifkan oleh kebanyakan ahli hadits).

Dari sisi pengobatan orang
yang sedang sakit dengan sembelihan, apakah hal ini disyari’atkan atau tidak
untuk menolak balak ?

Mereka menjawab:

”Hadits tersebut di atas
tidak shahih, namun tidak masalah jika seseorang yang sakit bersedekah untuk
mendekatkan diri kepada Allah –‘Azza wa Jalla-, dengan harapan agar Dia
memberikan kesembuhan dengan sedekah tersebut. Hal ini didasarkan kepada
dalil umum keutamaan sedekah, bahwa sedekah dapat menghapuskan dosa, dan
menolak balak” (Fatawa Lajnah Daimah: 24/441)

Syeikh Ibnu Jibrin
–hafidzahullah- berkata:

“Sedekah adalah obat yang
bermanfaat, banyak penyakit disembuhkan (dengan sedekah) atau diringankan,
dikuatkan dengan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

( الصدقة تطفئ الخطيئة كما يطفئ الماء النار ) – رواه أحمد
(3/399)

“Sedekah akan menghapuskan
dosa, seperti air memadamkan api”. (HR. Ahmad: 3/399)

Karena bisa jadi beberapa
penyakit merupakan balasan atas dosa yang pernah dilakukan oleh orang
tersebut, jadi jika keluarganya bersedekah maka kesalahannya akan diampuni,
maka hilang pula sebab penyakitnya, atau sedekah tersebut akan tercatat
sebagai kebaikan, maka jantungnya akan lebih terpacu, hingga akan
meringankan rasa sakit yang dideritanya”. (al Fatawa Syar’iyyah fil Masa’il
Thibbiyah: 2/Soal nomor: 15)

Maka tidak masalah bagi anda
semua menyembelih binatang ternak karena Allah –Ta’ala-,  dengan tujuan
sedekah atas nama seseorang yang sedang sakit, harapannya mudah-mudahan
Allah menyembuhkan penyakitnya, terlebih jika sembelihan tersebut
dilaksanakan pada waktu hari raya kurban.

Namun yang perlu diketahui
bahwa hewan yang disembelih tidak harus berupa kambing, karena tujuannya
adalah sembelihannya (bukan hewannya) untuk kurban ataupun sedekah, maka
sembelihlah apa yang mudah bagi anda untuk melaksanakannya dari kambing atau
yang lainnya.

Wallahu a’lam.