Kami orang Saudi di Eropa tidak mengetahui orang fakir dengan baik, kami dapatkan seseorang terpercaya –insyaallah- dia mengatakan, berikan dananya kepadaku akan saya belikan beras dan saya berikan kepada orang fakir. Sebagian lagi saya berikan uang, dia berasalan bahwa bilangan mereka lebih dari 500 orang. Sulit baginya membeli dalam jumlah banyak karena kesulitan membawanya. Karena orang fakir terkadang tidak suka kecuali diberi uang. Karena mereka dapat mengambil manfaat lebih banyak daripada beras. Apakah kami berikan kepadanya atau kami wakilkan kepada saudara kami yang di Saudi mengeluarkannya untuk kami?
Alhamdulillah
Jumhur ulama’ (diantaranya
Malik, Syafi’I dan Ahmad) berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat
fitrah dengan uang. Bahkan yang wajib adalah mengeluarkan makanan
sebagaimana yang diwajibkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam.
روى البخاري (1504) ومسلم (984)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ
صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ
الْمُسْلِمِينَ .
Driwayatkan oleh Bukhori,
(1504) dan Muslim, (984) dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sho’ (sekitar 2,5-3
Kg) dari kurma atau satu sho’ gandum kepada setiap orang merdeka atau budak,
lelaki atau perempuan dari kalangan umat Islam.
Fadhilatus Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya, “Kebanyakan orang fakir sekarang mengatakan,
bahwa mereka lebih mengedepankan zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti
makanan, karena hal itu lebih bermanfaat bagi mereka. Apakah diperbolehkan
membayar zakat fitrah dengan uang?
Beliau menjawab, “Menurut
pendapat kami, hal itu tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang
dalam kondisi apapun. Bahkan harus membayar dengan makanan. Orang fakir
kalau dia ingin, menjual makanan ini dan mengambil manfaat dari uangnya.
Sementara orang yang mengeluarkan zakat, harus membayarnya dengan makanan.
Tidak ada perbedaan antara jenis makanan, baik yang ada waktu zaman
Rasulullah sallallahu alaiahi wa sallam atau makanan yang ada sekarang.
Beras pada waktu sekarang bisa jadi lebih bermanfaat dibandingkan dengan
gandum. Karena beras tidak perlu bersusah payah untuk menggiling, mengaduk
dan semisal itu. Maksudnya adalah dapat memberikan manfaat kepada orang
fakir. Telah ada ketetapan dalam hadits shoheh Bukhori dari Abu Said
radhiallahu’anhu berkata:
( كنا
نخرجها على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم صاعاً من طعام ، وكان طعامنا
يومئذ التمر ، والشعير ، والزبيب ، والأقط )
“Kami mengeluarkan pada zaman
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam satu sho’ dari jenis makanan. Dimana
jenis makanan kami waktu itu adalah kurma, gandum, kismis (anggur yang
dikeringkan) dan keju.
Kalau seseorang mengeluarkan
makanan, maka seyogyanya memilih makanan yang lebih bermanfaat untuk orang
fakir. Dan hal ini berbeda sesuai dengan waktunya.
Sementara kalau mengeluarkan
uang, pakaian, ranjang atau peralatan lainnya, maka hal itu tidak sah. Dan
tidak melepaskan tanggungannya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa
sallam, “Siapa yang beramal suatu amalan dan tidak ada perintah dari kami,
maka ia tertolak.” Selesai ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (18/soal 191).
Dari sini kalau orang ini
terpercaya, maka anda mensyaratkan agar mengeluarkan makanan semua. Kalau
tidak mau menerima, maka anda semua mengeluarkan yang mampu anda keluarkan
untuk orang-orang fakir negara dimana anda tinggal. Kemudian tidak mengapa
anda memindahkan sisa zakat ke nagara lain. Tidak disyaratkan harus di
negara asal anda. Bahkan setiap kali anda pindahkan ke nagara dimana
penduduknya lebih membutuhkan dan lebih fakir atau kepada kerabat anda, maka
hal itu lebih utama.
Telah ada penjelasan dalam
jawaban soal no. 43146 bahwa tidak mengapa memindah
zakat ke negara lain karena keperluan. Sebagaimana kalau dipindahkan ke
negara dimana ada kerabat orang yang mengeluarkan zakat atau negara dimana
penduduknya lebih membutuhkan.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Apakah orang yang asing mengeluarkan zakat fitrah
untuk keluarganya, perlu diketahui bahwa mereka mengeluarkan zakatnya untuk
dirinya?
Beliau menjawab, “Zakat
fitrah adalah satu sho’ dari jenis makanan, baik beras, gandung, kurma atau
lainnya yang dibuat makan seseorang. Diwajibkan kepada setiap orang untuk
dirinya seperti kewajiban lainnya. Berdasarkan perkataan Ibnu Umar
radhiallahu’anhuma:
( فرض
رسول الله صلى الله عليه وسلم صدقة الفطر على الحر والعبد ، والذكر والأنثى ،
والصغير والكبير من المسلمين ، وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة )
“Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam mewajibkan zakat fitrah kepada orang merdeka, budak, lelaki,
perempuan, anak-anak maupun dewasa dari kalangan umat Islam. Diperintahkan
untuk menunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”
Kalau anggota keluarga telah
mengeluarkan untuk dirinya sendiri, maka seseorang yang terasing dari
keluarganya tidak harus mengeluarkan untuk keluarganya. Akan tetapi
mengeluarkan untuk dirinya saja di tempat pengasingannya. Jikalau ada orang
yang berhak menerima sedakah dari kalangan umat Islam. Kalau tidak ada orang
yang berhak menerima sedakah, maka dia mewakilkan kepada keluarganya untuk
mengeluarkannya di negaranya. Wallahu almuwafiq. Selesai ‘Majmu’ Fatawa Ibnu
Utsaimin, (soal 771/18)
Beliau juga ditanya, “Apa
hukum memindahkan zakat fitrah ke negara yang jauh dengan alasan adanya
orang fakir banyak ? beliau menjawab, “Memindahkan zakat fitrah ke negara
bukan negara orang yang mengeluarkan zakat karena ada keperluan seperti
tidak ada seorangpun orang fakir, maka hal itu tidak mengapa. Kalau tanpa
ada keperluan dimana di negaranya masih ada orang yang menerimanya, maka hal
itu tidak boleh.” Selesai ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (18/soal. 102.
Ini ada fatwa lengkap dari
para ulama’ di Lajnah Daiman yang mengumpulkan permasalahan ini dan ada
tambahannya.
Ukuran zakat fitrah adalah
satu sho’ dari kurma, gandum, kismis, keju atau makanan. Waktunya adalah
malam idul fitri sampai sebelum shalat id. Diperbolehkan lebih dahulu dua
atau tiga hari sebelumnya. Diberikan kepada orang fakir dari kalangan umat
Islam di negera tempat mengeluarkannya. Diperbolehkan memindahkan kepada
orang fakir di negara lain dimana penduduknya lebih membutuhkan. Imam masjid
dan semisal orang yang mempunyai amanah diperbolehkan mengumpulkan dan
membagikan kepada orang-orang fakir. Dimana bisa sampai kepada orang yang
berhak sebelum shalat id. Ukurannya tidak mengikuti besarnya uang bahkan
telah ditetapkan oleh agama yaitu satu sho’. Orang yang tidak mendapatkan
kecuali cukup untuk keperluannya waktu hari id untuk dirinya dan orang yang
menjadi kewajiban memberi nafkah kepadanya, maka (kewajiban zakat) gugur
padanya. Tidak diperbolehkan menaruh untuk pembangunan masjid atau proyek
social.” Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (9/369, 370).
Telah
disebutkan fatwa ahli ilmu tentang kewajiban zakat fitrah, ukuran, tidak
diperbolehkan mengeluarkan dengan uang, diperbolehkan memindahkan ke negara
lain yang lebih membutuhkan dalam jawaban soal berikut, (22888),
(27016), (7175), (12938).
