Apa hukum orang yang mencium wanita asing di bulan Ramadan, Apakah Dia Wajib Qadha?

Alhamdulillah

Orang yang mencium wanita yang bukan
isterinya, tidak diragukan lagi bahwa dia tidak dapat mengambil hikmah
puasa. Karena orang seperti itu telah melakukan perbuatan yang diharamkan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, 

من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل ،
فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه

“Siapa yang tidak dapat meninggalkan perkataan dan perbuatan
menyimpang serta perbuatan bodoh (tidak santun), maka Allah tidak
membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya.”

Jika dia lakukan hal tersebut dengan
memaksanya, maka telah berkumpul padanya perbuatan haram dan tindakan bodoh.
Puasanya pada hakikatnya telah kehilangan hikmah dan tidak diragukan
berkurang pahalanya. Akan tetapi, menurut jumhur ulama, puasa seperti itu
tidak batal, maksudnya kita tidak mengatakan bahwa orang itu diwajibkan
qadha.