Apakah boleh melanjutkan makan sahur sementara muadzin sedang mengumandangkan adzan yang kedua atau sudah tidak boleh makan lagi ?
Alhamdulillah
Masalah ini perlu dirinci,
jika seorang muadzin telah mengumandangkan adzan pada saat terbit fajar
shodiq, maka sudah wajib menahan tidak makan, berdasarkan sabda Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
لا يمنعنكم أذان بلال من سحوركم ، فإنه يؤذّن بليل ، فكلوا
واشربوا حتى ينادي ابن أم مكتوم
“Adzannya Bilal tidak
menghalangi kalian untuk makan sahur, karena dia mengumandangkan adzan pada
malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum
mengumandangkan adzan”.
Yang menjadi dasar dalam
masalah ini adalah firman Allah –ta’ala-:
( وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من
الفجر )
“…dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (QS. Al Baqarah:
187)
Jika fajar diketahui sudah
terbit dan tidak ada adzan berkumandang, seperti di daerah padang pasir atau
yang tempat lainnya, maka tetap harus sudah menahan tidak makan meskipun
tidak mendengar adzan.
Adapun jika seorang muadzin
mengumandangkan adzan di awal waktu, atau adzannya diragukan sudah memasuki
waktu subuh atau belum, maka dia masih boleh makan dan minum sampai
benar-benar yakin akan terbitnya fajar, baik dengan cara melihat jam yang
sudah dipastikan ketepatannya dengan terbitnya fajar atau melalui adzannya
seorang muadzin yang terpercaya, dia masih boleh makan pada saat adzan
berkumandang, atau memakan dan meminum apa yang ada di tangannya; karena
adzannya bukan untuk subuh tapi masih ada kemungkinan lain.
Wallahu A’lam.
