Apakah boleh membaca basmalah dalam hati, karena tempat berwudhu menempel dengan WC, saya tidak ingin menyebut nama Allah di dalamnya dengan suara keras?

Alhamdulillah

Makruh
berzikir kepada Allah di tempat buang  hajat sebagai bentuk pengagungan
terhadap nama Allah Ta’ala dengan tidak menyebutnya di tempat tersebut yang
merupakan tempat menetap setan.

An-Nawawi
rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Azkar, hal. 21-22.

“Dimakruhkan berzikir dan berbicara saat buang hajat, apakah di padang
terbuka atau di dalam bangunan, termasuk dalam hal ini semua bentuk zikir
dan permbicaraan, kecuali pembicaraan yang bersifat darurat. Bahkan sebagian
ulama dari kalangan kami berkata, jika seseorang bersin hendaknya dia tidak
mengucapkan Alhamdulillah, atau dia tidak boleh menjawab orang yang bersin,
tidak boleh juga menjawab salam, mengikuti suara azan, sang pengucap salam
di anggap kurang, sehingga tidak layak dijawab. Mengeluarkan ucapan secara
keseluruhan adalah makruh yang condong kepada kebolehan, bukan kepada
keharaman. Jika dia bersin, lau dia mengucapkan alhamdulillah dalam hatinya
dan tidak mengucapkan dengan lisannya, maka hal itu tidak mengapa.
Demikian pula halnya saat berjimak
(berzikir di dalam hati, tidak menggerakkan lisan).” 

Kami
meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata,

مَرَّ رَجُلٌ بالنبي صلى
الله عليه وسلم وهو يبول فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ ) رواه
مسلم، رقم 370)

“Seseorang
melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang sedang buang hajat,
lalu dia mengucapkan salam kepadanya, namun beliau tidak menjawab salamnya.”
(HR. Muslim, no. 370)

 وعن
المهاجر بن قنفذ رضي الله عنه قال : أَتَيتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ
حَتَّى تَوَضَّأَ ثُمَّ اعْتَذَرَ إِلَيّ وقَالَ : ( إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ
أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلا عَلَى طُهْرٍ) أَوْ قَالَ : ( عَلَى
طَهَارَةٍ ) . { حديث صحيح رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه بأسانيد صحيحة } .
انتهى كلام النووي رحمه الله .

Dari
Muhajirin bin Qunfuz, dia mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang
sedang kencing, lalu dia mengucapkan salam, beliau tidak menjawab salam,
kemudian berwudhu, lalu dia meminta maaf kepadanya dengan berkata, “Aku
tidak suka menyebut nama Allah Azza wa Jalla kecuali dalam keadaan suci.
Atau mengatakan “Dalam kondisi bersih” (Hadits shoheh diriwayatkan oleh Abu
Dawud, Nasa’I dan Ibnu Majah dengan sanad shoheh).

Dengan
demikian, jika tempat wudhu berada di dalam WC, maksudnya adalah jika di
dalamnya terdapat tempat buang hajat, bukan sekedar untuk mandi saja, maka
dalam hal ini terdapat pertentangan antara makruhnya berzikir kepada Allah
Ta’ala di tempat seperti itu dengan disyariatkannya membaca basmalah saat
berwudhu. Sebagian ulama berpendapat agar hendaknya dia membaca basmalah di
dalam hatinya tanpa mengucapkannya dengan lisan.

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata dalam Kitab Asy-Syarhul Mumti, 1/130, “Jika
berada di dalam WC, maka Imam Ahmad berkata, ‘Jika seseorang bersin,
hendaknya dia mengucapkan Al-hamdulillah di dalam hati, maka disimpulkan
dari riwayat ini bahwa dia mengucapkan basmalah di dalam hati.”

Sebagian
ulama lainnya berpendapat untuk menguatkan syariat membaca basmalah
(dibanding makruhnya berzikir di dalam WC). Mereka mengatakan agar basmalah
diucapkan dengan lisan (saat berwudhu di dalam WC) dan tidak dimakruhkan
ketika itu.

Syekh Bin
Baz rahimahullah berkata, “Tidak mengapa berwudhu di dalam WC jika ada
tuntutan untuk itu. Dia hendaknya berbasmalah saat mulai berwudhu dengan
membaca Bismillah. Karena tasmiah hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan
sunah yang ditekankan menurut mayoritas ulama. Hendaknya dia melakukannya
dan telah hilang kemakruhan karena adanya tuntutan untuk mengucapkannya.
Karena seseorang diperintahkan untuk tasmiah di awal wudhu dan kemudian
menyempurnakan wudhunya.” (Majmu Fatawa Syekh Bin Baz, 10/28)

Dalam
Fatawa Lajnah Daimah, 5/94 disebutkan, “Makruh berzikir kepada Allah Ta’ala
dengan diucapkan di dalam WC yang menjadi tempat buang hajat untuk
mensucikan nama-Nya dan memuliakannya. Akan tetapi disyariatkan baginya
tasmiah ketika memulai wudhu, karena dia merupakan kewajiban menurut
sebagian ulama.”

Adapun jika
tempat berwudhu adalah di luar WC, walaupun menempel, maka disyariatkan
membaca basmalah saat memulai wudhu dan tidak makruh sama sekali. Karena
ketika itu dia berada di luar WC.

Wallahua’lam.