Islamic Center tempat saya shalat mengikuti mazhab Hanafi, apabila mereka shalat witir tiga rakaat, dipisah dengan tasyahud pada rakaat kedua tanpa salam, kemudian berdiri untuk rakaat ketiga kemudian setelah membaca Al-Fatihah dan surat, mereka bertakbir namun tidak ruku, justeru membaca doa tahajjud secara pelan kemudian bertakbir yang kedua kali untuk ruku. Apakah hal ini benar? Kalau tidak benar apa yang seharusnya saya lakukan?

Alhamdulillah. 

Pertama: Apa yang dilakukan oleh Imam dan
orang-orang yang shalat dengan menunaikan shalat Witir tiga rakaat dengan
dua tasyahud dan satu salam serta qunut sebelum ruku, keduanya termasuk
perbedaan pendapat yang terkenal  antara mazhab Hanafi dengan jumhur ulama.
Shalat witir dengan cara seperti itu minimal adalah makruh. 

Witir dengan tiga rakaat mempunyai dua sifat
yang disyariatkan, yaitu: 

Pertama: Tiga rakaat secara langsung dengan
satu tasyahud dan satu salam.

Kedua: Shalat dua rakaat kemudian salam,
kemudian shalat witir lagi satu rakaat.
 

Rincian dua cara ini dengan dalil-dalilnya
terdapat di soal jawab no. 46544,
silahkan anda lihat.  

Shalat Witir tiga rakaat dengan dua tasyahud
dan sekali salam, telah ada larangannya. Minimal cara tersebut terbilang
makruh. Telah disebutkan fatwa-fatwa para ulama tentang larangan tersebut
dalam soal jawab no. 26844 dan
72246, silakan anda lihat.
 

Adapun tentang qunut sebelum ruku, telah
disebutkan dalam hadits shahih yang menunjukkan akan hal itu, sebagaimana
pendapat yang mengatakan qunut setelah ruku, juga ada dalilnya. Sepatutnya
hal ini bukan merupakan alasan untuk mengingkari apalagi sampai berselisih.
Apalagi, yang lebih  berat  dari  itu yaitu meninggalkan shalat berjama’ah
di belakang imam. Permasalahan qunut dalam Witir telah disebutkan dalam soal
jawab no. 14093. Silakan anda
lihat.
 

Kedua: Tidak mengapa anda shalat di belakang
mereka. Meskipun mereka melakukannya dengan cara seperti yang telah anda
sebutkan. Kerena mereka melakukannya berdasarkan taklid (mengikuti)
 seorang Imam Mujtahid, maka tidak sepatutnya meninggalkan shalat di
belakang mereka.  Dan tidak pula dibenarkan berpisah dari mereka. Terutama
apabila anda di negara kafir. Sebab apa yang anda lakukan akan disematkan
sebagai ajaran Islam.
 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata: “Mereka (yakni para ulama) berbeda pendapat berkaitan dengan imam
yang meninggalkan apa diyakini makmum merupakan suatu kewajiban.  Seperti
orang yang meninggalkan bacaan bismilah sementara makmum menyakini
wajibnya (membaca basmalah), atau menyentuh kemaluannya dan tidak wudu
(sementara) makmum berpendapat  wajibnya berwudu dari hal itu. Atau imam
yang shalat dengan mengenakan kulit bangkai yang telah disamak, sementara
makmum berpendapat bahwa samak  tidak mensucikan (kulit). Atau apabila  imam
 berbekam dan tidak wudu, sementara makmum berpendapat (harus) berwudu
setelah berbekam.
 

Yang dapat dipastikan kebenarannya adalah
bahwa shalat makmum tersebut di belakang imamnya adalah sah, meskipun
imamnya ketika itu keliru. Berdasarkan riwayat shahih dari Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam
sesungguhnya beliau bersabda: “Mereka dapat
shalat menjadi imam kalian, jika mereka benar, anda dan mereka dapat pahala
kebenaran. Kalau mereka salah, anda mendapatkan pahala dan kesalahan
dibebankan kepada mereka.” 

Begitu juga ketika makmum mengikuti orang
yang qunut dalam shalat Fajar atau shalat Witir, baik sebelum atau sesudah
ruku. Dan kalau imamnya tidak qunut, dia tidak ikut qunut bersamanya.
Seandainya imam berpendapat sunnahnya sesuatu, sedangkan makmum berpendapat
tidak sunnah, Maka meninggalkan pendapatnya demi kesatuan dan kebersamaan
itu adalah lebih baik.
 

Contoh seperti itu adalah masalah Witir. Maka
para ulama mempunyai tiga pendapat,

Pertama: Pelaksanaannya harus tiga rakaat
bersambung, seperti shalat Magrib. Sebagaimana pendapat penduduk Iraq. 

Kedua: Pelaksanaannya harus ada satu rakat
yang terpisah dari rakaat sebelumnya, sebagaimana pendapat penduduk Hijaz
(Mekah dan sekitarnya).
 

Ketiga: Kedua cara tersebut dibolehkan.
Inilah pendapat yang dikenal dalam mazhab Syafi’i dan Ahmad serta selain
dari keduanya, dan ini yang benar. Meskipun mereka lebih memilih untuk
memisahkan dengan rakaat sebelumnya.
 

Jika sang imam berpendapat memisahkan (rakaat
dalam witir), sementara para makmum memilih shalat witir seperti shalat
Magrib, lalu sang imam menyetujui mereka dengan tujuan memperkuat antara
hati mereka, maka hal itu sangat baik. Sebagaimana sabda Nabi sallahu
‘alaihi wa sallam
kepada Aisyah: 

لَوْلاَ أَنَّ
قَوْمَكِ حَدِيْثُو عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ
وَلأَلْصَقْتُهَا بِالأَرْضِ، وَلَجَعَلْتُ لَهَا بَابَيْنِ باَباً يَدْخُلُ
النَّاسُ مِنْهُ وَباَباً يَخْرُجُونَ مِنْهُ

“Kalau bukan karena
kaummu baru saja meningalkan masa jahiliyahnya, aku akan merenovasi Ka’bah,
dan aku ratakan dengan tanah. Kemudian aku jadikan
(Ka’bah) dua  pintu, (satu) pintu
untuk masuk dan pintu lain tempat keluarnya orang-orang.”

Beliau meninggalkan yang
lebih utama agar orang-orang tidak lari.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/476)

Wallalhu ‘alam.