Allah –ta’ala- telah menyebutkan di dalam Al Qur’an bahwa Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita yang berzina juga. Saya juga pernah mendengar hadits yang menyatakan bahwa laki-laki yang berzina dan telah ditegakkan had (dera) kepadanya, maka selanjutnya ia tidak boleh menikah dengan wanita perawan kecuali dengan wanita yang juga pernah berzina yang juga telah ditegakkan had (dera) kepadanya.
Jika demikian, maka apa hukumnya jika seorang wanita yang telah berzina dipaksa menikah dengan laki-laki yang belum pernah berzina ?
Ia pun tidak mampu menghindar dari pernikahan tersebut karena beberapa sebab, maka apa yang harus ia lakukan ?
Sungguh ia merasa takut untuk melakukan jima’ dengan suaminya; karena pernikahan tersebut dengan pertimbangan beberapa dalil di atas dianggapnya tidak sah.
Saya mohon penjelasan tentang hukumnya yang sesuai dengan syari’at dalam keadaan seperti wanita tersebut, terlebih wanita ini tidak mendapatkan bantuan dari siapapun, keadaan dua keluarga sekarang (keluarga suami istri) sedang dibenci.
Alhamdulillah
Pertama:
Bukanlah maksud dari firman
Allah –ta’ala-:
( الزَّانِي
لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً … الآية
)
النور/3
“Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan yang berzina…”. (QS. An Nuur: 3)
Bahwa laki-laki yang berzina
tidak boleh menikah kecuali dengan wanita yang berzina pula, demikian juga
wanita yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan laki-laki yang
berzina pula, akan tetapi maksud dari ayat di atas adalah diharamkannya
laki-laki pezina atau wanita pezina menikah dengan laki-laki atau wanita
yang suci (tidak pernah berzina), sebelum keduanya bertaubat kepada Allah.
Ibnu Katsir –rahimahullah-
berkata:
“Imam Ahmad –rahimahullah-
berpendapat bahwa tidak sah akad nikah seorang laki-laki yang suci (belum
pernah berzina) kepada wanita yang berzina dan terus melakukannya sampai ia
diminta bertaubat, jika ia mau bertaubat maka akad nikahnya pun sah, dan
jika tidak maka tidak sah. Demikian juga tidak sah menikahkan wanita yang
suci (tidak berzina) dan merdeka dengan laki-laki yang berzina sampai ia
bertaubat dengan taubat yang sebenarnya, berdasarkan firman Allah –ta’ala-:
: ( وَحُرِّمَ
ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ )
“…dan yang demikian itu
diharamkan atas orang-orang yang mu’min”. (QS. An Nuur: 3)
(Tafsir Ibnu Katsir: 6/9)
Syeikh Abdur Rahman as Sa’di
–rahimahullah- berkata: “Dan makna dari ayat tersebut adalah bahwa orang
yang dikenal sebagai pezina, baik dari laki-laki ataupun perempuan dan belum
bertaubat dari perbuatan tersebut, bahwa orang yang akan menikah dengannya
padahal Allah telah mengharamkannya, tidak lepas dari beberapa hal berikut
ini:
–
Bisa jadi ia
adalah seorang yang tidak berkomitmen pada hukum Allah dan Rasul-Nya, maka
dia tidak lain adalah seorang yang kafir
–
Bisa jadi ia
adalah seorang yang berkomitmen pada hukum Allah dan Rasul-Nya namun tetap
melanjutkan pernikahannya meskipun ia mengetahui bahwa laki-laki tersebut
telah berzina, maka pernikahan tersebut adalah zina, ia pun akan berzina
selama masa pernikahannya. Kalau saja ia beriman kepada Allah dengan benar
maka ia tidak akan melanjutkan keimanannya.
Ini adalah dalil yang jelas
tentang haramnya menikahi wanita pezina sampai ia bertaubat, demikian juga
menikahkan laki-laki yang berzina sampai ia bertaubat”. (Taisir Karim Rahman
fi Tafsir Kalamil Mannan: 561)
Seorang laki-laki yang mampu
menjaga dirinya dari zina tidak boleh menikahi wanita pezina, demikian juga
seorang wanita yang mampu menjaga dirinya dari zina tidak boleh dinikahi
oleh laki-laki pezina, kecuali jika laki-laki atau wanita yang terkenal
dengan sifat zinanya tersebut telah bertaubat. Demikian juga pezina
laki-laki dan perempuan tidak boleh menikah kecuali setelah keduanya
bertaubat.
Untuk penjelasan lebih lanjut
bisa dibaca jawaban soal nomor: 122639 dan jawaban
soal nomor: 14381.
Kedua:
Barang siapa yang bertaubat
dari dosa zina maka akan terangkat darinya sifat sebagai pezina, dan tidak
termasuk dalam larangan wanita menikah dengan laki-laki yang berzina.
Ketika laki-laki
tesebut sudah bertaubat maka boleh baginya menikahi wanita yang suci (belum
pernah berzina), ia juga boleh menikahi wanita yang dulu pernah berzina
namun sekarang sudah bertaubat.
Demikian juga sebaliknya bagi
wanita pezina, tidak boleh baginya dinikahi oleh laki-laki muslim yang suci
(belum pernah berzina) sampai ia bertaubat kepada Allah. Jika wanita
tersebut sudah bertaubat maka pernikahannya akan menjadi sah.
Sedangkan apa yang telah anda
sebutkan bahwa laki-laki yang pernah melakukan zina tidak boleh menikah
kecuali dengan wanita yang serupa dan telah ditegakkan had (hukuman dera),
inilah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama salaf. Mereka berdalil
dengan hadits yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud (2052) dari Abu Hurairah
–radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:
( لَا يَنْكِحُ الزَّانِي الْمَجْلُودُ ،
إِلَّا مِثْلَهُ ) ، وصححه الشيخ الألباني في ” صحيح سنن أبي داود
” .
“Laki-laki yang berzina dan
sudah dicambuk tidak boleh menikah kecuali dengan yang serupa (kondisinya)
dengannya”. (Dishahihkan oleh syeikh Al Baani dalam “Shahih Sunan Abi Daud)
Al Qurtubi –rahimahullah-
berkata: “Disebutkan oleh al Zajjaj dan yang lainnya dari al Hasan, bahwa ia
berkata bahwa maksudnya adalah laki-laki yang pernah berzina dan perempuan
yang pernah berzina (bukan sebagai pezina) dan dikenal dengan “pezina
terbatas”, ia berkata: ini adalah hukum dari Allah, maka laki-laki pezina
terbatas tidak boleh menikah kecuali dengan pezina terbatas juga. Ibrahim an
Nakho’i juga berpendapat demikian.
Dan di dalam karangan Abu
Daud dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:
( لا ينكح
الزاني المحدود إلا مثله )
“Pezina terbatas tidak boleh
menikah kecuali dengan wanita yang kondisinya sama dengannya”.
Beliau juga meriwayatkan
bahwa pezina terbatas menikah dengan yang pezina yang tidak terbatas. Maka
Ali –radhiyallahu ‘anhu- membedakan antara keduanya.
Ibnul ‘Arabi berkata: “Makna
tersebut secara teori ataupun secara riwayat tidak benar, apakah benar
nikahnya seseorang tergantung dengan hukuman dera baik dari pihak laki-laki
atau perempuan, jadi atas dasar apakah peraturan tersebut ? dan diqiyaskan
kepada hukum manakah yang menjadi rujukan ?”. (Tafsir Qurtubi: 12/168-169)
Yang benar bahwa hadits di
atas dapat difahami bahwa sifat hukuman had (dera) adalah diluar kebiasaan
orang bagi siapa saja yang menampakkan zina dan bisa dipastikan, hal itu
tidak mungkin nampak kecuali setelah ditegakkannya hukum had, maka maksud
dari hadits di atas adalah: “Bahwa seorang wanita yang suci (belum pernah
menikah) tidak dihalalkan menikah dengan laki-laki yang nampak baginya sifat
zina, demikian juga seorang laki-laki yang suci (belum pernah berzina) tidak
dihalalkan menikahi wanita yang nampak baginya sifat zina, maka makna hadits
ini sesuai dengan makna ayat dan menguatkannya:
( الزَّانِي
لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً )
“Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan yang berzina”. (QS. An Nuur: 3)
Asy Syaukani –rahimahullah-
berkata: “Pezina yang didera, sifat ini adalah di luar kebiasaan kebanyakan
orang, dilihat dari sisi orang yang menampakkan zina, hal ini menjadi dalil
bahwa tidak halal bagi seorang wanita dinikahi oleh seseorang yang dikenal
sebagai pezina, demikian juga seorang laki-laki tidak halal menikahi wanita
yang dikenal sebagai pezina juga, pendapat ini juga dikuatkan dengan sebuah
ayat di dalam al Qur’an, karena ayat tersebut ditutup dengan kalimat:
( وحرم ذلك
على المؤمنين )
“…dan yang demikian itu
diharamkan atas orang-orang yang mu’min”. (QS. An Nuur: 3)
Berdasarkan uraian di atas,
kapan saja seorang wanita menyesali perbuatan zinanya, dan bertaubat sebelum
melangsungkan akad nikah dengan laki-laki tersebut, maka akadnya sah, dan
menjadi kewajiban wanita tersebut untuk menyembunyikan aibnya dan tidak
membeberkan kepada siapapun tentang apa yang telah terjadi sebelumya.
Adapun jika terjadi akad
nikah sebelum ia bertaubat dari dosa zinanya, maka pendapat yang difatwakan
dalam website ini tidak sah nikahnya dan wajib untuk diulangi, untuk lebih
detailnya silahkan baca juga jawaban soal nomor: 85335.
Jika memunginkan akad
nikahnya diulangi –pada saat sudah terjadi akad nikah sebelum ia bertaubat-
meskipun dengan alasan apapun maka akan menjadi sah, dan inilah yang
seharusnya dilakukan, sebagai jalan keluar dari perbedaan para ulama –rahimahumullah-
dan sebagai tindakan prefentif dalam hal akad nikah.
Kalau hal tersebut tidak
memungkinkan kecuali dengan terus terang akan terjadinya perzinaan, dan
membeberkan masalah tersebut akan menimbulkan kemadharatan, seperti akan
terjadi perceraian jika suaminya mengetahui status istrinya pada masa lalu,
atau dampak terkecilnya akan menimbulkan keraguan suaminya jika tetap
menjalin rumah tangga dengannya, atau malah bisa jadi aibnya menyebar dan
diketahui banyak oeang, atau ia pun mendapat ejekan atau dampak negatif
lain yang akan diterimanya. Maka tidak masalah bagi wanita tersebut –insya
Allah- untuk melanjutkan rumah tangganya dengan akad tersebut, dan tidak
diragukan lagi bahwa ini adalah pendapat yang ada benarnya, dan merupakan
pendapat jumhur ulama, khususnya bagi seseorang yang sudah melakukan akad
sebelumnya, dan meyakini akan sahnya akad tersebut, bahkan sebagian ulama
madzhab Hambali terus terang dalam membenarkan pernikahan seperti gambaran
di atas.
Al Mawardi –rahimahullah-
berkata: “Sebagian rekan kami berkata: “Tidak diharamkan menikahinya sebelum
ia bertaubat, jika yang menikahinya bukan seorang yang berzina”. Disebutkan
juga oleh Abu Ya’la ash Shagir. (Al Inshaf: 8/133)
Kesimpulannya adalah:
Bahwa jika tidak dilakukan
pembaruan nikah di antara kedua keluarga maka tidak masalah untuk
melanjutkannya dengan pernikahan tersebut, mengarungi rumah tangga seperti
kebanyakan orang pada umumnya, kecuali jika akan terjadi kerusakan yang
parah atau tersebarnya aib dari wanita tersebut.
Untuk penjelasan lanjutan
bisa dibaca jawaban soal nomor: 131467.
Wallahu a’lam.
