Bagaimanakah hukumnya melakasanakan puasa sunnah sebelum selesai mengqadha’ puasa Ramadhan ?
Alhamdulillah
Para ulama berbeda pendapat
tentang pelaksaan puasa sunnah sebelum selesai mengqadha’ Ramadhan tahun
lalu.
Sebagian ulama berpendapat
bahwa tidak sah hukumnya melaksanakan puasa sunnah sebelum dipenuhi puasa
wajibnya terlebih dahulu, jika dia tetap melakukannya maka ia dianggap
berdosa.
Alasan mereka adalah ibadah
sunnah itu tidak dikerjakan sebelum menyelesaikan ibadah wajib.
Sebagian ulama berpendapat
hal itu boleh-boleh saja selama waktunya tidak terbatas, mereka berkata:
“Selama waktunya luas maka dia boleh melaksanakan yang sunnah, sebagaimana
bolehnya melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat wajib, sebagai contoh;
awal masuknya waktu Dzuhur adalah tergelincirnya matahari sampai semua
bayangan sesuatu sama rata dengan sesuatu tersebut, berarti dia masih bisa
melaksanakan di akhir waktu, pada masa tersebut dia boleh melaksanakan
shalat sunnah; karena waktunya luas”.
Pendapat ini adalah pendapat
mayoritas para ahli fikih, pendapat ini juga dipilih oleh yang terhomat
Syiekh Muhammad bin Utsaimin, beliau berkata:
“Pendapat inilah yang lebih
kuat, dan lebih mendekati kebenaran. Puasanya juga sah, dia juga tidak
bersdosa; karena qiyasnya begitu jelas. Allah Ta’ala berfirman:
( ومن كان مريضاً أو على سفر فعدّة من أيام أخر
(
البقرة/185
“dan barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa),
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al
Baqarah: 185)
Maksudnya dia harus mengqadha’
puasanya pada hari lain, Allah tidak mengikatnya harus dilakukan secara
langsung dan berurutan. Kalau misalnya diikat harus berurutan secara
langsung maka wajib dilaksanakan segera (ternyata tidak demikian). Maka hal
itu menunjukkan masalah itu luas.
