Suamiku telah meninggal dunia sejak 45 hari, dan saya terbiasa pergi shalat Taraweh di bulan Ramadan. Apakah (saya) dibolehkan pergi ke masjid untuk menunaikan shalat tanpa menyelesaikan iddahku? Apakah saya dibolehkan bekerja di toko? Perlu diketahui toko tersebut di satu rumah. Apakah orang yang ziarah ke kuburan dibolehkan memakan buah pohon yang ditanam di kuburan?

Alhamdulillah

Pertama,

Kami memohon kepada Allah akan anda diberi
pahala atas musibah yang menimpa anda dan diberi pengganti yang lebih baik
bagi anda.

Kedua,

Wanita yang masih dalam kondisi iddah, tidak
diperkenankan keluar malam kecuali dalam kondisi darurat. Sementara
keluarnya anda untuk shalatTaraweh bukan termasuk darurat. Dengan demikian,
maka anda harus shalat Taraweh di rumah anda.  

Ketiga,

Wanita yang dalam kondisi iddah dibolehkan
keluar siang hari untuk bekerja. Kalau telah masuk     malam hari, maka dia
harus berdiam diri di rumah. Maka tidak mengapa anda bekerja di toko, hal
itu dilakukan hanya waktu siang saja.

Ibnu Qudamah rahimahullah di Mugni, 8/130
berkata, “Wanita yang masih dalam iddah dibolehkan keluar untuk memenuhi
keperluannya waktu siang hari. Baik idddah karena dicerai atau karena
meninggal dunia. Sebagaimana diriwayatkan Jabir beliau berkata, ‘Bibiku
dicerai tiga kali, kemudian beliau keluar  untuk memotong dan memetik
kurmanya. Kemudian beliau bertemu dengan seorang  laki-laki yang
melarangnya. Beliau menceritakan hal itu kepada Nabi sallallahu alaihi wa
sallam, kemudian beliau bersabda:

اخرجي , فجذي نخلك , لعلك أن تصدّقي منه , أو تفعلي خيرا (رواه
النسائي وأبو داود) 

 “Keluarlah
dan rawatlah pohon kurmamu. Dengan itu engkau dapat bersadaqah darinya atau
melakukan kebaikan.” (HR. Nasa’i dan Abu Daud)

وروى مجاهد قال : ( استشهد رجال يوم أحد فجاءت نساؤهم رسول الله
صلى الله عليه وسلم وقلن : يا رسول الله صلى الله عليه وسلم ، نستوحش بالليل ,
أفنبيت عند إحدانا , فإذا أصبحنا بادرنا إلى بيوتنا ؟ فقال رسول الله صلى الله
عليه وسلم : تحدثن عند إحداكن , حتى إذا أردتن النوم , فلتؤب كل واحدة إلى
بيتها )

Diriwayatkan oleh Mujahid berkata, ‘Beberapa
lelaki mati syahid waktu perang Uhud, para para janda mereka mendatangi
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami
takut waktu malam hari. Apakah boleh kami tidur malam di salah seorang
diantara kami. Kalau waktu pagi hari kami kembali ke rumah-rumah kami? Maka
Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Berbincang-bincanglah di
tempat salah seorang di antara kamu, kalau kalian ingin tidur, kembalilah
masing-masing ke rumahnya.”

Seorang wanita tidak diperkenankan tidur
malam di selain rumahnya. Tidak juga keluar malam kecuali darurat. Karena
malam merupakan sumber kerusakan, berbeda dengan siang. Ia adalah tempat
untuk memenuhi kebutuhan dan kehidupan, serta memenuhi keperluan.”

Terdapat dalam Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah,
20/440:

“Asalnya adalah wanita menyelesaikan iddahnya
di rumah suaminya tempat dia meninggal dunia. Tidak dibolehkan keluar
darinya kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. Seperti  periksa ke 
Rumah  Sakit ketika sakit, membeli keperluannya di pasar seperti roti dan
semisalnya. Kalau tidak ada orang yang melakukan hal itu.”

Adapun makan dari buah pohon yang ditanam di
kuburan, tidak apa-apa. Akan tetapi hendaknya anda tahu bahwa Nabi
sallallahu alaihi wa sallam melarang para wanita untuk ziarah kuburan.
Terdapat penjelasan tentang hal itu di soal jawab no.
8198.

Wallahu’alam .