Allah Berfirman (Dan Fidayah makanan untuk orang miskin) apakah disyaratkan miskin (di ayat ini) balig dan taklif (terkena beban kewajiban)? Apakah kalau seseorang akan memberi makanan 30 orang miskin termasuk anak-anak orang miskin dan orang yang menjadi tanggungannya (termasuk dalam bilangannya)? Apakaah boleh mengganti makanan dengan diberikan uang? Bagaimana takaran makanan ini?

Alhamdulillah

Pertama,

Tidak diperkenankan
seorangpun yang mampu berpuasa Ramadan, dan dia tidak mempunyai uzur syar’i
untuk berbuka. Tidak setiap orang yang berbuka dengan keringanan agama
(dibolehkan memberi) makan orang miskin pengganti sehari. Sesungguhnya
memberi makanan untuk orang tua renta dan orang sakit menahun yang tidak ada
harapan sembuh.

Allah berfirman:

وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (سورة البقرة: 184)

“Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
(QS
Al-Baqarah: 184).

Ibnu Abbas
raadhiallahu’anhuma mengatakan, “Yaitu orang tua renta, nenek tua yang tidak
mampu berpuasa, maka memberi makan penggantinya setiap hari satu orang
miskin.”(
HR. Bukhari, 4505).

Orang sakit yang tidak ada
harapan sembuh, maka hukumnya seperti orang tua renta.

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Orang sakit yang tidak ada harapan kesembuhan,
dia boleh
berbuka dan memberi
makan untuk setiap hari satu orang miskin. Karena dia semakna dengan orang
tua.” (Al-Mughni,
4/396).

Kedua,

Tidak disyaratkan orang
miskin ini harus balig, bahkan dapat diberikan kepada anak kecil yang mampu
makan menurut kesepakatan seluruh imam. Yang mereka perselisihkan adalah
diberikan kepada anak yang sedang menyusui. Mayoritas ulama membolehkannya
(diantaranya Abu Hanifah, Syafii dan Ahmad). Karena dia miskin sehingga
masuk keumuman ayat.

Yang Nampak dari Imam Ahmad
rahimahullah bahwa tidak diberikan kepada anak yang menyusui. Karena beliau
mengatakan, “Boleh diberikan kepada anak yang telah disapih. Dan ini pilihan
Al-Muwafiq Ibnu Qudamah rahimahullah.

Silahkan melihat ‘Al-Mugni,
(13/508). Il-Inshof, (23/342). Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, (35/ 101-103).

Ketiga,

Anak-anak orang miskin, istri
dan keluarganya dimana yang harus dia nafkahi termasuk dalam bilangan ini.
Dimana mereka tidak mendapatkan untuk mencukupinya. Dan tidak ada seorangpun
yang menafkahi kecuali orang miskin ini. Oleh karena itu orang miskin ini
diberi dari zakat mal untuk mencukupi dirinya dan keluarganya.

Dalam ‘Ar-Raudhul
Murbi’, 3/311’ dikatakan, “Diberikan kepada dua golongan – maksudnya para
fakir dan miskin – untuk mencukupi secara sempurna keperluan keduanya dan
keluarganya.”

Keempat,

Adapun
makanan apa dan berapa kadarnya, diberikan kepada orang miskin setengah sha’
(sekitar 1,5 kg) dari makanan negaranya. Baik berupa beras atau kurma atau
semisal itu. Kalau diberikan kuah
dan daging, maka itu lebih bagus lagi.

Telah diriwatkan oleh Bukhari
–secara ta’liq dengan teks secara tegas dari Ana radhiallahu’anhu bahwa
ketika beliau tua dan lemah tidak mampu berpuasa, berbuka dan memberi makan
untuk setiap harinya satu orang miskin roti dan daging.

Tidak diperkenankan membayar
harga makanan dengan uang.

Syekh Sholeh Al-Fauzan
hafidhahullah mengatakan, “Makanan tidak (dibolehkan) dibayar dengan uang
sebagaimana yang telah saya sebutkan. Sesunguhnya makanan diberikan (dalam
bentuk) makanan dari jenis makanan neagaranya. Dengan memberikan untuk
setiap hari setengah sho’ dari makanan negaranya yang sedang. Setengah sho’
setara dengan 1,5 kg.

Maka anda harus memberikan
makanan daerahnya dengan kadar yang telah saya sebutkan untuk setiap
harinya. Dan jangan memberikan uang. Karena Allah subhanahu Wa Ta’ala telah
menegaskan makanan dalam Firman-Nya:

وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (سورة البقرة: 184)

“Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
(QS.
Al-Baqarah: 184)”

Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh
Sholeh Al-Fauzan, 3/140. Silahkan lihat jawaban soal no,
39234
.

Wallahua’lam

.