Kami tinggal di daerah Qunfudzah, sejak lama kami berpatokan dengan taqwim (penanggalan) Ummul Qura dalam imsak (mulai berpuasa), berbuka dan (menentukan) waktu-waktu shalat, sesuai dengan waktu Makkah Al-Mukarramah. Akan tetapi sejak setahun atau lebih, teman-teman di Maktab Ta’awuni (kantor dakwah) menyebarkan taqwim khusus untuk daerah Qunfudzah. Dalam taqwim tersebut ada perbedaan (dengan taqwim ummul Qura) sekitar sepuluh menit, kadang kurang dan kadang lebih. Permasalahannya adalah sekarang masyarakat terbagi menjadi dua kelompok. Sebagian desa tetap berpedoman dengan penentuan waktu Makkah Al-Mukarromah, dan sebagian lainnya berpedoman dengan taqwim baru yang khusus untuk daerah kami.
Permasalahannya kini dalam puasa, apakah orang yang berpedoman dengan taqwim Makkah Al-Mukarramah yang agak lambat dibandingkan dengan waktu Qunfudzah sekitar sepuluh menit, puasanya tidak sah karena berarti dia mulai berpuasa setelah azan, seandainya imsakiah (penentuan waktu) puasa yang baru khusus untuk daerah kami itu benar?
Tolong permasalahan ini dibahas dengan serius karena masyarakat sedang dalam perdebatan dan peselisihan!
Alhamdulillah.
Pertama: Tidak diperkenankan berpedoman
dengan imsakiyah yang tersebar di tengah masyarakat kecuali jika memenuhi
dua syarat. Pertama, yang mengeluarkan adalah kalangan ulama dan
berpengalaman. Kedua, imsakiyah dikeluarkan khusus untuk daerahnya. Tidak
boleh orang yang tinggal jauh dari daerah tersebut berpedoman dengan
imsakiyahnya, karena ada perbedaan dalam penentuan waktu di antara dua
daerah. Bagi yang belum memiliki taqwim atau imsakiyah yang dijadikan
pedoman dalam memulai puasa dan berbuka, maka dia dapat menentukan sendiri,
sejak dari terbitnya fajar sodiq hingga terbenamnya matahari, dengan cara
melihat (langsung) atau mengikuti muazin yang jujur dan mengetahui
perubahan waktu.
Jika telah dikenal bahwa seorang muazin tidak
azan melainkan ketika terbit fajar shadiq, maka sekedar mendengar azannya,
dia sudah harus mulai berpuasa, dan jika diketahui bahwa sang muazin
mengumandangkan azan ketika matahari terbenam, maka orang yang berpuasa
sudah dibolehkan berbuka. Ketika itu, tidak dianggap orang yang azan
(beberapa saat) setelah terbit fajar atau setelah terbenam matahari, (dengan
alasan) untuk kehati-hatian.
Kedua: Telah disebutkan di soal jawab no.
8048 dari Syekh Abdurrahman Al-Barrak: “Taqwim (penanggalan) telah menjadi
sarana bagi orang-orang untuk mengetahui waktu-waktu shalat dengan jam dan
menitnya, maka hendaklah memperhatikan hal itu.”
Akan tetapi, hal ini bukan berarti pada
penanggalan-penanggalan tersebut tidak ada kekeliruan. Telah disebutkan
dalam soal jawab no. 26763 dari Syekh Al-Albany tentang kekeliruan sebagian
penanggalan, khususnya dalam menetapkan shalat Fajar, berdasarkan
pengamatannya pribadi, rahimahullah.
Sudah diketahui bahwa taqwim Ummul Qura telah
mendapatkan kredibilitas yang tinggi. Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Ali
Syekh, mufti umum Kerajaan (Saudi) dan ketua Majelis Ulama Pusat, serta
ketua Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, menyatakan
–dalam salah satu khutbah Jum’at-, “Sesungguhnya penentuan waktu dalam
taqwim Ummul Qura, adalah penentuan waktu yang teliti, syar’i dan
terpercaya, tidak diragukan lagi.” Beliau juga berkata: “Para ulama umat ini
telah menguatkan penentuan waktu Ummul Qura ini, telah diuji dan
dipraktekkan, dan terbukti bahwa penetapannya sesuai berdasarkan ketetapan
waktu secara syar’i. Dan bahwa Fadhilatus Syekh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz rahimahullah telah mengeluarkan edaran pada tahun
1428 H yang menguatkan penentuan waktu Ummul Qura.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah
menyebutkan ada sedikit perbedaan kecil di waktu fajar sekitar lima menit.
Silahkan lihat soal jawab no. 66202
Ketiga: Khusus kota Qunfudzah, ia terletak di
pinggir pantai laut merah terletak di tengah-tengah antara Mekkah dan Jeddah
arah selatan dan Jazan dari arah utara. Terletak di arah utara Mekkah dan
Jeddah sejauh 380 Km. Ada dipersimpangan garis lintang timur 41.5 derajat
dan garis bujur selatan 19.8 derajat. Sementara Mekkah terletak garis bujur
selatan 21:27 dan garis lintang timur 39 : 49.
Setelah diperhatikan dengan seksama tentang
penentuan waktu-waktu shalat sesuai dengan taqwim Ummul Qura kami melihat
ada perbedaan dalam penentuan waktu yang disesuaikan jarak antara Mekkah dan
Qunfudzah. Maka tidak sah penduduk Qunfudzah berpatokan dengan penentuan
waktu shalat Mekkah dan azannya. Contohnya hari ini, tanggal 30 Rajab 1426
H, hasil waktu shalat sebagai berikut:
Kota Fajar
Syuruq Zuhur
Ashar Magrib Isya
Mekkah 4 : 44
6 : 04 12 : 19 3
: 44 6 : 34
8 : 04
Qunfudzah 4 : 34 6 : 01
12 : 15 3 : 37 6
: 28 7 : 58
Dari sini jelas kebenaran (taqwim) yang
disebarkan teman-teman anda dari kantor dakwah, yaitu taqwim khusus untuk
daerah anda. Sementara perbedaan yang anda sebutkan memang benar ada dalam
kenyataan. Maka hendaklah kalian memperhatikan hal ini. Kami memohon kepada
Allah Ta’ala memberikan taufiq dan hidayah kepada anda semua agar
mendapatkan ridha-Nya.
Wallahu’alam.
