Saya adalah seorang pemuda yang mau menikah, saya mendengar bahwa seorang istri pada saat akad nikah boleh mengajukan syarat tertentu. Pertanyaan saya adalah apa batasan-batasan syarat tersebut ?, dan apa yang terjadi jika terjadi kesalahan dalam syarat tersebut ?, apakah mungkin seorang istri merelakan hak dirinya dalam talak jika anda tidak memenuhi syarat tersebut ?, apakah mungkin contoh syarat itu agar tidak melakukan poligami ?, dan jika tetap poligami maka secara otomatis jatuh talak bagi saya ?!… saya mohon penjelasannya dengan rinci dalam masalah ini, jazakumullah khoiran.

Alhamdulillah

Pada dasarnya apa yang
disyaratkan oleh masing-masing mempelai dalam akad nikah adalah sah dan
wajib dipenuhi dan tidak boleh telantarkan, berdasarkan sabda Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ
الْفُرُوجَ)

رواه البخاري

(2721)

ومسلم

(1418)

“Syarat-syarat yang paling
berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang menghalalkan kemaluan (dalam
pernikahan)”. (QS. Bukhori: 2721 dan Muslim: 1418)

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata;

“Hukum asal dari syarat dalam
setiap akad adalah sah sampai ada dalil yang melarangnya, yang menjadi dalil
dari kaidah tersebut adalah keumuman dalil berikut:

)يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ)

المائدة/1

،

(

“Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. al Maidah: 1)

Dan firman Allah yang lain:

)وَأَوْفُوا
بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً)

الإسراء/34

،(

“… dan penuhilah janji;
sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya”. (QS. al Isra’:
34)

Demikian juga sebuah hadits
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang menyatakan:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ
حَلَالًا ، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا)

رواه الترمذي

(1352)

“Umat Islam sesuai dengan
syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang
menghalalkan yang haram”. (HR. Tirmidzi: 1352)

Demikian
juga sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:

مَنْ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ
بَاطِلٌ ، وَإِنْ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ)

رواه البخاري

(2155)

ومسلم

(1504) .

“Barang siapa yang memberikan
syarat tertentu yang tidak ada dalam al Qur’an adalah batil, meskipun syarat
tersebut mencapai 100 syarat”. (HR. Bukhori: 2155 dan Muslim: 1504)

Kesimpulannya:

Hukum asal dari setiap syarat
adalah halal dan sah, baik dalam pernikahan, jual beli, persewaan,
pergadaian, atau perwakafan. Hukum syarat-syarat yang disebutkan dalam akad,
jika benar maka wajib dipenuhi; karena keumuman firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ)

المائدة(1″
  

“Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. al Maidah: 1)

(Asy Syarhul Mumti’: 5/241)

Baca juga beberapa contoh
yang berkaitan dengan hal tersebut pada jawaban soal nomor:
20757 dan nomor: 10343.

Adapun syarat dari seorang
istri yang suaminya tidak boleh menikah lagi, menurut pendapat peneliti dari
kalangan para ulama adalah boleh, dan apabila suami tersebut melanggarnya,
maka istrinya mempunyai hak untuk menggagalkan pernikahannya dan mengambil
hak-haknya dengan sempurna.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata: “Jika seorang istri memberikan syarat agar tidak dibawa keluar dari
rumahnya atau dibawa keluar negeri atau ditinggal jauh atau melakukan
poligami, maka suami harus memenuhinya, dan jika ia tidak memenuhinya maka
istri berhak untuk memutus ikatan pernikahannya, pendapat ini diriwayatkan
dari Umar, Sa’ad bin Abi Waqqash dan Amr bin ‘Ash –radhiyallahu ‘anhum-. (Al
Mughni: 9/483)

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Jika ia memberi syarat agar
tidak dimadu, maka hal ini dibolehkan. Sebagian Ulama berkata: Yang demikian
tidak boleh; karena menjadi pembatasan kepada suami pada sesuatu yang
dibolehkan oleh Allah dan bertentangan dengan al Qur’an:

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ
وَرُبَاعَ)

النساء/3

،(

“…maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat”. (QS. An
Nisa’: 3)

Maka dikatakan untuk menjawab
hal  itu: Ia memiliki tujuan tertentu (dengan memberi syarat) kepada
suaminya agar tidak menikah lagi, ia pun tidak melampaui batasannya sebagai
seorang istri, (jika disetujui) maka suamilah yang menggugurkan haknya, jadi
jika ia memiliki hak untuk menikah lebih dari satu istri namun ia
mengggugurkannya, maka apa yang akan menghalangi sahnya syarat tersebut.

Oleh karena itu, yang benar
dalam masalah ini adalah pendapat Imam Ahmad –rahimahullah- yang menyatakan
bahwa syarat seperti itu adalah sah”. (asy Syarhul Mumti’: 5/243)

Dan sebaiknya juga perlu
diketahui bahwa jika suami tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak secara
otomatis jatuh talak kepada istrinya, namun ditetapkan bagi istri bahwa
dirinya mempunyai hak untuk mengakhiri pernikahan. Jadi bisa jadi ia
mengakhiri pernikahannya atau ia merelakan syarat tersebut dan ridha dengan
perbuatan suaminya, ia pun masih tetap menjadi istrinya.

Syeikh Sholeh al Fauzan
–hafidzahullah- berkata:

“Di antara syarat-syarat yang
benar dalam pernikahan adalah syarat tidak mau dimadu, jika suami
menepatinya maka hal itu baik, dan jika tidak maka istrinya boleh
menggugatnya, berdasarkan hadits:

َأحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ
الْفُرُوجَ

“Syarat-syarat yang paling berhak dipenuhi adalah yang
berkaitan dengan menghalalkan kemaluan (pernikahan)”.

Demikian juga jika seorang
istri memberikan syarat agar tidak berpisah dengan anak-anaknya dan kedua
orang tuanya; maka syarat ini juga dibenarkan, dan jika suami tidak
memenuhinya, maka istri dibolehkan menggugatnya.

Dan jika mensyaratkan
penambahan mas kawin atau dibayar dengan mata uang tertentu, syarat ini juga
dibenarkan, dan wajib dipenuhi oleh suami, istri pun boleh menggugatnya jika
tidak dipenuhi oleh suaminya, gugatan ini sifatnya tidak mutlak, tergantung
keinginan seorang istri tersebut, jika menunjukkan tidak rela karena
syaratnya diingkari oleh suaminya, maka pada saat itu ia boleh menggugatnya.

Umar bin Khattab
–radhiyallahu ‘anhu- berkata bagi seseorang yang diputuskan untuk memenuhi
syarat istrinya, suami tersebut berkata: “…Jadi kami resmi berpisah ?”. Umar
menjawab: “Pemutus hak itu terletak pada syarat”, berdasarkan hadits:

الْمُؤْمِنُونَ عَلَى شُرُوطهمْ

 “Seorang mukmin itu tergantung dengan syarat-syarat di
antara mereka”.

al ‘Allamah Ibnul Qayyim
berkata: “Hukumnya wajib memenuhi syarat tersebut dan yang paling berhak
dipenuhi, hal itu merupakan tujuan dari pada syariat, akal dan qiyas yang
benar; karena seorang wanita tidak lah rela menyerahkan kesuciannya kepada
suami kecuali dengan pemenuhan syarat tersebut, kalau tidak wajib dipenuhi
maka akad nikahnya berarti tidak dengan dasar suka sama suka, syarat
terssebut adalah kewajiban yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya”.
(al Mulakhas al Fikhi: 2/345-346)

Wallahu a’lam.