Apa patokan mengikuti imam, apakah kalau imamnya menambah rukun atau meninggalkan rukun atau meninggalkan wajib atau menambah wajib, menambah sunah atau meninggalkan sunah, apakah diikuti atau jamaah shalat niat berpisah? Mohon jawaban yang terperinci dan lengkap karena sangat urgens sekali dengan seluruh contoh yang disebutkan disertai dengan contohnya? Karena kebutuhan manusia belajar akan masalah ini dan sulitnya menemukan di kitab-kitab (rujukan) yang besar karena kurangnya ilmu. Wallahulmusta’an
Alhamdulillah
Makmum diwajibkan mengikuti
imamnya dalam semua prilaku shalat selagi tidak mengurangi sedikitpun.
Sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari, (689) dan Muslim, (411) dari Anas bin
Malik radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا
فَصَلُّوا قِيَامًا ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا
، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ
الْحَمْدُ ، وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا ، وَإِذَا صَلَّى
جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
“Sesungguhnya dijadikan imam
itu untuk diikutinya. Kalau dia shalat berdiri, maka shalatlah kamu semua
dalam kondisi berdiri. Kalau rukuk, maka rukuklah kamu semua. Kalau dia
bangun (dari rukuk) maka bangunlah kalian semua. Kalau dia mengatakan
samiallahu liman hamidah, maka katakan,”Rabbana wa lakal hamdu’ kalau dia
shalat dalam kondisi berdiri, shalatlah kamu semua dalam kondisi berdiri.
Kalau dia shalat dalam kondisi duduk, maka shalatlah kalian dalam kondisi
duduk.
An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Dalam hadits tersebut ada kewajiban makmum mengikuti imam dalam
takbir, berdiri, duduk, rukuk dan sujud. Dan bahwa hal itu dilakukan setelah
imam, sehingga ketika imam selesai takbirotul ihram, dia bertakbir. Kalau
dia memulai sebelum imam selesai, maka shalatnya tidak dihitung. Lalu rukuk
setelah imam rukuk dan sebelum bangun darinya. Kalau bersamaan atau
mendahuluinya, maka dia telah melakukan kesalahan. Begitu juga dalam sujud.
Dan salam setelah imam selesai salam. Kalau dia salam sebelum imam, maka
shalatanya batal. Kecuali kalau berniat keluar, maka di dalamnya ada
perbedaan pendapat yang terkenal. Kalau salam bersamaan dengannya, tidak
sebelum dan tidak setelahnya, maka dia telah melakukan kesalahan.”
Para ulama Lajnah Daimah
mengatakan, “Makmum diwajibkan mengikuti imam dalam rukuk, sujud, berdiri,
dan mengangkat dari (rukuk dan sujud). Maka tidak boleh rukuk, sujud,
mengangkat dari keduanya kecuali setelah imamnya. Berdasarkan perintah Nabi
sallallahu alaihi wa salalm akan hal itu dan larangan mendahului imam atau
bersamaan dengannya dalam hal itu.” (Fatawa Lajnah Daimah, 7/315).
Imam meninggalkan di rukun
shalat, ada beberapa kondisi:
1.
Kalau imam meninggalkan
takbiratul ihrom baik sengaja atau lupa, maka tidak sah mengikutinya karena
shalatnya tidak ditunaikan. Berdasarkan apa yang diriwaytkan oleh Abu Dawud,
(61) dan Tirmizi, (3) dari Ali radhiallahu anhu berkata, Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا
التَّسْلِيمُ
“Kunci Shalat itu bersuci,
pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam.” (Dishahihkan
oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Ibnu Utsaimin rahimahullah
mengatakan, “Kalau jamaah shalat meninggalkan takbiratul ihram, baik lupa
atau sengaja, maka shalatnya tidak terlaksana. Karena shalat tidak
terlaksana kecuali dengan takbiratul ihram.” (Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu
Utsaimin, 13/320).
2.
Kalau imam
meninggalkan rukun yang tidak mungkin disusulkan seperti kalau kurang dalam
bacaan Al-Fatihah atau meninggalkan tumakninah dalam rukuk dan sujud. Maka
makmum meniatkan (shalat) sendirian dan menyempurnakan shalat sendirian.
Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau imam shalat cepat tidak
tumakninah, tidak membiarkan di belakangnya untuk tumakninah. maka tidak
boleh shalat di belakangnya. Diharuskan orang yang di belakangnya memisahkan
dan menyempurnakan shalat sendirian. Karena kalau imam memanjangkan shalat
yang menyalahi sunah dibolehkan bagi makmum meninggalkan imamnya dan
menyempurnakan sendiri, maka kalau imam meninggalkan tumakninah, dibolehkan
(shalat) sendiri. Kalau imam sangat cepat sekali sehingga makmum tidak
mungkin menunaikan kewajiban tumakninah, maka dalam kondisi seperti ini,
makmum wajib memisahkan dari imam dan shalat sendirian. Karena menjaga
tumakninah itu termasuk diantara rukun shalat.” (Al-Majmu Fatawa Wa Rasail
Ibnu Utsaimin, 13/634).
3.
Kalau
meninggalkan rukun yang memungkinkan untuk disusul –seperti kalau
meninggalkan rukuk atau sujud –maka makmum wajib bertasbih dan dan dia
(imam) wajib melakukannya. Makmum tidak dibolehkan meninggalkan mengikuti
(imam) jika hal itu hanya karena lupa. Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya,
“Kalau imam shalat dan lupa duduk di antara dua sujud kemudian berdiri
sementara para makmum bertasbih (mengingatkan) apakah kembali atau
menyempurnakan dan menambah satu rakaat? Maka beliau menjawab, “Sekarang
orang ini meninggalkan duduk dan sujud kedua, maka dia harus kembali
meskipun telah membaca Al-Fatihah, termasuk kalau telah ruku. Maksudnya
kalau tidak diingatkan kecuali setelah bangun dari rukuk pada rakaat kedua,
maka dia harus kembali dan duduk kemudian sujud kemudian berdiri dan
menyempurnakan shalatnya. Akan tetapi kalau dia teruskan sampai duduk di
antara dua sujud pada rakaat kedua, maka rakaat kedua adalah sebelumnya dan
ia menggantikan posisinya. Karena kalau sekarang kita katakan kepadanya,
“Kembali” lalu dia kembali serta duduk. Yang penting ambil kaidah atau
batasan ‘Kalau seseorang lupa salah satu rukun, maka dia wajib kembali kapan
saja dia teringat, kecuali kalau dilanjutkan sampai pada posisinya pada
rakaat kedua. Maka rakaat pertama dihapus dan (rakaat) kedua menggantikan
posisinya. Kalau diteruskan pada tempatnya di rakaat kedua, diniatkan bahwa
hal ini untuk rakaat pertama.” (Liqo Bab Maftuh, 25/180).
4.
Kalau
meninggalkan rukun yang diyakini oleh makmum dan tidak diyakini oleh imam,
atau melakukan sesuatu yang diharamkan menurut makmum dan (tidak menurut
imam). Maka shalatnya sah di belakangnya. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Kalau imam meninggalkan rukun yang diyakini oleh
makmum dan tidak diyakini oleh imam, shalatnya sah di belakangnya. Dan ini
salah satu riwayat dari Ahmad, Mazhab Malik dan pilihan Maqdisi. Beliau juga
mengatakan, “Kalau imam melakukan sesuatu yang diharamkan menurut makmum dan
tidak (menurut Imam) dalam ranah boleh berijtihad di dalamnya, maka
shalatnya sah di belakangnya. Dan ini pendapat yang terkenal dari Ahmad.” (Ikhtiyarat
Fiqhiyah, no. 70).
Selayaknya makmum mengikuti
imam dalam ranah yang dibolehkan berijtihad di dalamnya, meskipun berselisih
dalam hukumnya, seperti qunut dan sujud tilawah. Seperti hal nya menjamak
ketika ada hujan sementara makmum tidak sependapat akan hal itu.
Syaikhul Islam mengatakan,
“Oleh karena itu makmum seyogyanya mengikuti imamnya dan masih dalam ranah
ijtihad di dalamnya, kalau dia qunut, maka qunut bersamanya. Kalau
meninggalkan qunut, maka tidak qunut. Karena Nabi sallallahu alaihi wa
sallam bersabda, “Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikutinya.” Dan
beliau bersabda, “Janganlah kalian menyelisihi imam.” Terdapat ketetapan
darinya dalam Shahih bahwa beliau bersabda, “Shalatlah kamu semua, kalau
benar, maka kamu dan mereka mendapat pahala. Kalau salah, bagi kamu pahala
dan (kesalahan) untuk mereka.” (kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhazzab Fatawa,
(23/115, 116).
Kalau imam menambah rukun
karena lupa, seperti kalau berdiri pada rakaat kelima dalam shalat empat
rakaat misalnya, atau menambah sujud, maka makmum wajib mengingatkannya.
Kalau tidak kembali, maka (makmum) tidak diperkenankan mengikutinya. Maka
dia tetap duduk dan bertasyahud serta salam. Kalau dia mengikuti dan tahu
ini adalah rakaat kelima, maka shalatnya batal. Kalau dia mengikuti karena
tidak tahu atau lupa, maka shalatnya sah. Silahkan lihat jawaban soal no.
87853
Kalau imam meninggalan salah
satu kewajiban shalat karena lupa seperti tasyahuhd pertama, dan takbir
intiqol (takbir perpindahan dari satu rukun ke rukun lain), ucapan
samiallahu liman hamidah – makmum tidak dibolehkan meninggalkan mengikutinya.
Yang seharusnya adalah mengingatkan lupanya dengan bertasbih, kalau dia
teringat sebelum berpindah tempat shalatnya, dia lakukan dan tidak ada
apa-apa. Kalau dia teringat setelah berpindah tempatnya, dan belum sampai
pada rukun selanjutnya, dia kembali dan melakukannya. Kemudian
menyempurnakan shalatnya dan salam kemudian sujud sahwi dan salam.
Kalau teringat setelah sampai
pada rukun selanjutnya, maka kewajiban itu gugur dan tidak boleh kembali.
Dia melanjutkan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam.
Kalau imam meninggalkan
perkara sunah shalat, seperti doa istiftah, membaca ta’awuz, mengangkat dua
tangan ketika rukuk dan mengangkat darinya dan semisal itu baik sengaja atau
lupa, maka tidak apa-apa juga terhadap orang yang dibelakangnya.
Dan setiap yang dikategorikan
berbeda dengan imam, selayaknya makmum tidak melakukannya. Selagi shalatnya
itu sah. Di antara sunan shalat yang ditinggalkan imam, dimana prilaku
makmum tidak menyalahinya, maka yang dianjurkan adalah makmum melakukannya.
Ibnu Utsaimin rahimahullah
mengatakan, “Sunah gugur kalau ditinggalkan oleh imam, misalnya dia tidak
berpendapat duduk istirahat. Maka yang dianjurkan bagi makmum mengikutinya
dan tidak duduk. Meskipun dia berpendapat dianjurkan duduk. Kalau anda
mengatakan, “Apakah hal itu seperti kalau imam berpendapat tidak mengangkat
kedua tangan ketika rukuk dan ketika bangun darinya dan ketika berdiri dari
tasyahud pertama, anda tidak mengangkat kedua tangan anda seperti imam?
sementara makmum berpendapat bahwa hal itu sunah. Apakah kita katakan kepada
makmum jangan angkat tangan seperti imam. Jawabnya tidak, angkat kedua
tangan anda, karena mengangkat kedua tangan tidak tampak menyelisihi imam,
karena anda tetap bangun bersamanya, sujud bersamanya, serta berdiri
bersamanya. Berbeda dengan sesuatu yang dianggap menyalahinya.” (Al-Majmu
Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 13//632. Sebagai tambahan silahkan lihat
jawaban soal no. 33790. 34458.
136385)
Wallahu a’lam .
