Saya naik mobil bersama ayahku untuk pergi menunaikan shalat jumah. Saya melihat bagian di daerah tulang yang Nampak di kaki warnanya lebih muda dibandingkan dengan warna kaki. Tulang yang Nampak sepertinya belum dibasuh. Akan tetapi saya tidak mengatakan sesuatu kepada ayahku. Apakah mata kaki termasuk dalam wilayah kasar yang tidak tumbuh rambut di atas tulang yang terlihat atau tidak? Kalau masuk di dalamnya, apa yang seharusnya saya lakukan?

Alhamdulillah

Pertama:

Mata kaki adalah tulang
menonjol di bawah betis di sisi kaki. Masing-masing kaki ada dua mata kaki.

Telah ada dalam ‘Mausu’ah
Fiqhiyah, (34/29), “Mata kaki dari sisi bahasa adalah ikatan antara dua
tangkai tebu. Kata ‘Ka’ba Rajul’ adalah dua tulang yang menonjol di sisi
kaki. Azhari mengatakan, “Mata kaki adalah yang menonjol di akhir betis dan
kaki. Di sebelah kanan dan kirinya. Ibnul A’robi dan sekelompok ulama
mengatakan, “Mata kaki adalah pemisah antara betis dan kaki. Jama’nya
(plural) adalah ‘Ku’ub, A’kubi dan Ki’ab. Asma’I mengingkari pendapat
orang-orang. Bahwa mata kaki adalah sisi luar kaki. Mata kaki menurut jumhur
ulama fikih adalah tulang yang menonjol di pertemuan betis dan kaki. Syafi’I
rahimauhllah mengatakan, “Saya belum tahu ada perbedaan bahwa dua mata kaki
adalah dua tulang di pertemuan pemisah betis.” Selesai

Kedua;

Membasuh kedua kaki dengan
mengikutkan dua mata kaki termasuk salah satu fardu wudu. Allah Ta’ala
berfirman:

( وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ) المائدة/ 6

“Dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” QS. Al-Maidah: 6

Diriwayatkan Muslim (246)
dari Nu’aim bin Abdullah Al-Mujmir berkata, saya melihat Abu Hurairah wudu
kemudian membasuh wajahnya dan menyempurnakan wudunya. Kemudian membasuh
tangan kanan sampai masuk lengan atas. Kemudian tangan kiri sampai masuk
lengan atas. Kemudian mengusap kepalanya. Kemudian membasuk kaki kanannya
sampai masuk ke betis dan membasuk kaki kirinya sampai masuk betis. Kemudian
beliau mengatakan, “Beginilah saya melihat Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam berwudu.”

Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Perkataan

(أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ وَأَشْرَعَ فِي السَّاقِ)
maksudnya
memasukkan keduanya dalam basuhan.

Telah ada dalam ‘Mausu’ah
Fiqhiyah, (22/121), “Jumhur ulama fikih berpendapat bahwa membasuh kedua
kaki dengan dua mata kaki –yaitu dua tulang menonjol di pemisah betis dan
kaki- termasuk fardu wudu berdasarkan Firman-Nya:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى
الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ. . . )

“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” QS. Al-Maidah: 6. Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Mata kaki adalah dua tulang menonjol di bawah
kaki, mata kaki masuk basuhan di kaki.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa wa Rasail
Utsaimin, (12/484).

Syekh Ibnu Jibrin
rahimahullah mengatakan, “Mata kaki adalah tulang menonjol di pertemuan
betis dan kaki. Setiap kaki ada dua mata kaki dari dua sisi. Ujung mata kaki
meruncing di kaki. Ujung mata kaki dan pembulu darahnya dan apa yang dibasuh
adalah meruncing di kaki.  Sehingga basuhannya sampai ke tempat itu. Selesai
syark ‘Akhsorul Mukhtasorat, (2/4) dengan penomoran syamilah.

Kesimpulannya adalah yang
wajib adalah memasukkan mata kaki dan anggota wudu lainnya  untuk dibasuh.
Kalau meninggalkan sesuatu darinya, maka wudunya dan shalatnya harus
diulangi selagi masih dalam waktu. Kalau sudah keluar waktunya, tidak
diharuskan sesuatu dalam shalat-shalat yang lalu. Kecuali kalau melalaian
atau ketika diingatkan tidak mengindahkan. Maka dia harus mengulangi shalat
yang dilalaikan.

Ulama Lajnah Daimah
mengatakan, “Seseorang harus menyempurnakan wudu untuk semua anggota tubuh.
Kalau meninggalkan sesuatu dari anggota wudu dengan tidak sampainya air,
maka dia harus menyampaikan air. Kalau lama sela dan anggota tubuhnya sudah
mengering, dia harus mengulangi wudu. Kalau dia telah shalat sebelum itu,
maka dia harus mengulangi wudu dan shalat.” Selesai ‘Fatawa Lajnah Daimah,
(4/71-72).

Maka seharusnya anda
memberitahukan kepada ayah anda dengan hukum syari, bahwa harus memasukkan
basuhan dua mata kaki. Kapan saja shalat tanpa memasukkan basuhan, maka
shalatnya harus diulangi dengan wudu yang sempurna dan shoheh. Silahkan
merujuk untuk faedah jawaban soal no. 11497.

Wallahu a’lam.