Kalau tetanggaku orang kafir, apa saya dibolehkan memenuhi keperluannya yang dia minta kepadaku?

Alhamdulillah

Hal ini kembali kepada
kebiasaan yang berjalan. Kalau kebiasaan bertetangga bahwa sebagian membantu
keperluan tetangga lainnya. Seperti ketika tetangganya pergi ke pasar, dia
mengatakan kepada tetangganya, “Tolong anda belikan sekalian ini dan itu,”
baik buah-buahan atau makanan atau semisal itu. Maka tidak mengapa anda
lakukan bersama tetangganya yang kafir. Karena hal itu termasuk memuliakan
tetangga. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم جاره

“Siapa yang beriman kepada
Allah dan hari akhir, hendaknya dia memuliakan tetangganya.”

Sementara kalau kebiasaannya
tidak berlaku seperti itu, maka dilihat dari sisi manfaatnya.”

Fadhilatus Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah

(Al-Ijabat Ala Asilatil
Jaliyat, 1/15, 16).

Wallahu a’lam.