Seseorang junub dan memotong kuku atau rambutnya, apakah dia terkena sesuatu? Karena kalau orang junub memotong rambut atau kukunya, maka di hari kiamat nanti, ia akan kembali ke tubuhnya. Sehingga di hari kiamat dia dibangkitkan ada anggota (tubuh) yang junub sesuai dengan apa yang dipotong. Apakah hal itu (memang benar) atau tidak?

Alhamdulillah

Telah anda ketetapan dari
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu
Hurairah radhiallahu’anhuma, ketika disebutkan kepada beliau orang junub,
maka beliau bersabda, “Orang mukmin itu tidak najis.” Dalam shoheh Hakim,
“Baik sewaktu hidup maupun telah meninggal dunia.”

Sepengetahuan saya tidak ada
dalil syar’I yang menunjukkan dimakruhkan menghilangkan (memotong) rambut
dan kuku orang junub. Bahkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan
kepada orang yang baru masuk Islam,

(ألق
عنك شعر الكفر واختتن)

“Cukur rambut kekufuran anda,
dan berkhitanlah.”

Beliau memerintahkan orang
yang masuk Islam untuk mandi, dan tidak diperintahkan mengakhirkan khitan
serta mencukur rambut dari mandi. Keumuman perkataan beliau mengandung
diperbolehkan dua hal. Begitu juga diperintahkan bagi orang haid untuk
menyisir rambutnya ketika mandi, padahal menyisir rambut bisa jatuh sebagian
rambutnya. Wallahu’alam. Selesai